Opini | HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Jakarta – Setelah tulisan berjudul NU, Gus Dur, dan Bromocorah Politik dirilis, saya merasa telah menyampaikan apa yang perlu disampaikan, menjelaskan apa yang perlu dijelaskan, dan menyuarakan apa yang menurut saya perlu disuarakan.
Selesai.
Namun, selesai menyampaikan pendapat bukan berarti persoalan telah selesai. Masih ada langkah yang belum saya tempuh, yakni membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Mengapa belum?
Karena ada pertimbangan personal yang tidak bisa saya abaikan.
Di antara orang-orang yang menjadi bagian dari polemik ini, terdapat sosok yang memiliki hubungan keluarga dengan guru saya, almarhum Kiai Bisri Syansuri.
Bagi saya, hubungan guru dan murid bukan sekadar hubungan keilmuan. Ada adab, penghormatan, dan tanggung jawab moral yang harus dijaga.
Menghormati Guru dan Keluarganya
Ayah saya seorang petani dusun yang pernah mengemban amanah sebagai Rais Syuriyah MWC NU. Setiap pekan, beliau mengajarkan kitab Ihya Ulumuddin kepada masyarakat.
Dari beliau saya belajar bahwa menghormati guru bukan hanya menghormati pribadi sang guru, tetapi juga menjaga adab terhadap keluarga dan keturunannya.
Beliau mengajarkan saya untuk memahami penghormatan kepada guru sebagaimana penghormatan kepada Rasulullah, dengan mengikutsertakan keluarga beliau dalam penghormatan tersebut.
Dalam konteks itulah saya memandang hubungan saya dengan almarhum Kiai Bisri Syansuri, pendiri Pesantren Denanyar, Jombang, tempat saya menimba ilmu.
Saya menghormati beliau dan keluarga beliau.
Penghormatan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa saya belum mengambil langkah hukum terhadap Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, meskipun saya memiliki keberatan atas sejumlah persoalan yang telah saya sampaikan.
Namun, penghormatan kepada guru tidak berarti saya harus mengabaikan persoalan yang menurut saya menyangkut kehormatan jam’iyyah.
Menghormati guru dan memperjuangkan kebenaran, dalam pandangan saya, bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Empat Tokoh Mengajak Menjaga NU
Dalam tiga hari terakhir, ada empat orang yang secara intensif berkomunikasi dengan saya.
Agenda komunikasi kami sama: menjaga NU.
Mereka meminta saya mempertimbangkan sikap agar apa yang saya maksudkan sebagai upaya mengungkap persoalan tidak justru berujung pada keretakan organisasi.
Mereka juga menyampaikan pandangan bahwa dugaan suap dan transaksi suara dalam Muktamar ke-35 NU perlu diungkap dan diperiksa.
Saya menghargai pandangan tersebut.
Namun, saya ingin menegaskan bahwa pernyataan mengenai adanya suap dan transaksi suara dalam Muktamar tetap merupakan persoalan yang membutuhkan pembuktian. Kesepakatan atau pandangan sejumlah orang tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.
Bagi saya, menjaga NU tidak berarti menutup persoalan.
Sebaliknya, menjaga NU harus dilakukan dengan memastikan bahwa setiap dugaan serius diperiksa secara terbuka, adil, dan berdasarkan bukti.
Setelah mendengarkan permintaan agar saya menepi, saya menyampaikan tiga syarat.
Tiga Syarat untuk Menepi
Pertama, Rais Aam PBNU mengundurkan diri.
Ini merupakan tuntutan politik dan organisasi yang saya ajukan berdasarkan penilaian saya terhadap persoalan Muktamar. Tuntutan tersebut bukan keputusan hukum ataupun pernyataan bahwa pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kedua, pihak-pihak yang menurut saya diduga menerima uang dalam rangkaian Muktamar, termasuk unsur PCNU, PWNU, dan AHWA, mengembalikan dana yang dipersoalkan melalui mekanisme yang sah kepada pihak berwenang, apabila dugaan penerimaan tersebut terbukti.
Bagi saya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang menang atau kalah dalam kontestasi.
Jika memang terdapat transaksi yang memengaruhi proses organisasi, maka harus ada pemeriksaan terhadap sumber dana, penerima, tujuan pemberian, serta kemungkinan pelanggaran hukum.
Pengembalian uang pun harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tudingan.
Ketiga, tidak ada langkah pidana terhadap saya berkaitan dengan pernyataan yang telah saya sampaikan.
Saya ingin persoalan ini diselesaikan melalui klarifikasi, tabayun, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, apabila pihak yang saya kritik memilih menempuh jalur hukum, saya juga menyatakan siap menghadapi proses tersebut dan menggunakan hak hukum saya.
Saya tidak ingin persoalan ini berubah menjadi pertarungan pribadi. Tetapi saya juga tidak ingin perbedaan pendapat mengenai masa depan NU diselesaikan melalui intimidasi atau tekanan.
Ketiga hal tersebut merupakan syarat yang saya ajukan. Saya memahami bahwa keputusan mengenai kepemimpinan NU berada dalam mekanisme organisasi, sedangkan penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.
PAMANGKAR: Amar Makruf Nahi Mungkar
Saya menyebut diri sebagai PAMANGKAR, singkatan dari Pejuang Amar Makruf Nahi Mungkar.
Bagi saya, amar makruf nahi mungkar merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Saya meyakini bahwa tanggung jawab tersebut harus dijalankan dengan berpedoman pada Al-Qur’an, termasuk Surah Ali Imran ayat 104, serta ajaran Rasulullah.
Namun, perjuangan menegakkan kebenaran juga menuntut kehati-hatian.
Tidak setiap tuduhan otomatis menjadi kebenaran. Tidak setiap orang yang berbeda pandangan berarti melakukan kemungkaran.
Karena itu, saya memahami bahwa perjuangan yang saya maksud harus disertai bukti, tabayun, dan kesediaan mempertanggungjawabkan setiap pernyataan.
Saya lebih memilih menjalankan apa yang saya yakini sebagai kewajiban kepada Allah dan Rasulullah daripada sekadar mencari pujian manusia.
Bagi saya, menjaga NU bukan berarti membenarkan semua tindakan orang-orang yang berada di dalamnya.
NU adalah jam’iyyah besar yang harus dijaga bersama, termasuk melalui keberanian mengoreksi persoalan yang memang terbukti terjadi.
Tidak Semua Santri Bisa Diintimidasi
Saya memahami bahwa sikap kritis dapat menimbulkan ketidaknyamanan, terutama ketika menyangkut tokoh dan kepentingan besar.
Namun, perbedaan pandangan seharusnya tidak membuat seseorang kehilangan hak untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan persoalan yang menyangkut organisasi.
Saya tidak ingin mengubah persoalan ini menjadi permusuhan pribadi.
Saya juga tidak ingin NU terbelah karena perbedaan sikap dalam menyikapi polemik Muktamar.
Yang saya inginkan adalah agar dugaan yang telah saya sampaikan memperoleh jawaban melalui mekanisme yang benar.
Jika tudingan saya tidak benar, saya bersedia menghadapi klarifikasi dan pembuktian.
Jika terdapat bukti mengenai pelanggaran, saya berharap persoalan tersebut ditangani sesuai aturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Bagi saya, menjaga NU tidak cukup dilakukan dengan menyerukan persatuan. Persatuan harus berdiri di atas kepercayaan, keterbukaan, dan kesediaan menyelesaikan persoalan secara adil.
Tidak semua santri NU bisa diintimidasi.
Tidak semua kiai NU bisa ditakut-takuti.
Tetapi keberanian juga harus berjalan bersama tanggung jawab.
Salam Amar Makruf Nahi Mungkar.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy












