Jakarta – Polemik dugaan transaksi uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali mengemuka. HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyampaikan kesaksian yang menurutnya berasal dari percakapan dengan sejumlah pengurus NU mengenai dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pilihan dalam pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Rais Aam.
Dalam tulisannya berjudul “Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk”, Gus Lilur mengungkap cerita yang diklaim disampaikan dua ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), masing-masing dari Kabupaten L dan Kota P di luar Pulau Jawa.
Menurut Gus Lilur, kedua pengurus tersebut menceritakan dugaan pemberian uang muka atau down payment (DP) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, serta pelunasan di Hotel Fatma, Jombang.
Ia juga mengaitkan cerita tersebut dengan dugaan pengarahan pilihan dalam paket AHWA dan pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU yang berlangsung di Jombang, 27–31 Agustus 2026.
Namun, informasi mengenai transaksi uang, pihak pemberi dan penerima, serta tujuan pemberian tersebut masih berupa klaim yang disampaikan Gus Lilur. Keterangan itu perlu diuji melalui konfirmasi kepada sumber yang disebut, pihak-pihak yang dituduh, dan bukti pendukung yang dapat diverifikasi.
Gus Lilur Sebut Dugaan Pemberian Uang kepada Pengurus NU
Dalam tulisannya, Gus Lilur menyebut dua ketua PCNU yang menjadi sumber ceritanya sebagai bagian dari rombongan yang dikumpulkan oleh Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Nusron Wahid di Hotel Royal Kuningan.
Ia mengklaim kedua pengurus tersebut menerima uang muka, kemudian memperoleh pelunasan di Hotel Fatma, Jombang.
Menurut cerita yang disampaikan kepada Gus Lilur, uang itu diduga berkaitan dengan arahan agar rais syuriah di wilayah masing-masing memilih KH Miftachul Akhyar dalam paket AHWA.
Gus Lilur selanjutnya menduga terdapat ketidaksesuaian antara arahan tersebut dan pilihan yang diberikan. Ia menghubungkan hal itu dengan perolehan suara KH Miftachul Akhyar dalam pemilihan anggota AHWA.
Meski demikian, naskah Gus Lilur belum menyertakan bukti transaksi, identitas lengkap kedua sumber, ataupun keterangan langsung dari pihak-pihak yang disebut untuk mengonfirmasi rangkaian peristiwa tersebut.
Karena itu, cerita mengenai pemberian uang muka dan pelunasan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Klaim Tas Berisi 200 Ribu Dolar AS
Gus Lilur juga menyampaikan dugaan adanya pemberian uang kepada enam anggota AHWA menjelang pemilihan Rais Aam.
Dalam tulisannya, ia mengklaim Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid mengumpulkan enam anggota AHWA yang terpilih. Pertemuan itu, menurut cerita yang diterimanya, disertai pemberian tas ransel yang disebut berisi US$200.000.
Gus Lilur kemudian mengaitkan dugaan pemberian uang tersebut dengan terpilihnya KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Namun, naskah itu belum menjelaskan secara terperinci apakah nilai US$200.000 dimaksudkan untuk setiap orang atau merupakan jumlah keseluruhan. Belum pula disertakan dokumen atau bukti lain yang secara independen mengonfirmasi adanya pemberian tersebut.
Penyebutan nama sejumlah tokoh dalam dugaan ini juga memerlukan konfirmasi langsung agar pembaca dapat membedakan antara kesaksian yang disampaikan Gus Lilur dan fakta yang telah diverifikasi.
Hasil Pemilihan AHWA Menjadi Bagian dari Klaim
Dalam tulisannya, Gus Lilur turut mencantumkan hasil perolehan suara pemilihan anggota AHWA. Ia menyebut KH Nurul Huda Djazuli memperoleh 485 suara, sedangkan KH Miftachul Akhyar memperoleh 350 suara.
Selisih keduanya mencapai 135 suara.
Angka tersebut menjadi dasar bagi Gus Lilur untuk mengajukan dugaan bahwa sejumlah pengurus yang disebut menerima uang tidak memberikan pilihan sesuai arahan yang diklaimnya.
Akan tetapi, selisih suara tidak dapat digunakan untuk menghitung jumlah penerima uang ataupun membuktikan adanya transaksi. Kesimpulan tersebut membutuhkan bukti tersendiri, termasuk keterangan langsung dari pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa.
Data hasil pemilihan dan dugaan transaksi uang merupakan dua hal berbeda yang harus diperiksa secara terpisah.
Dugaan Pembukaan Kotak Suara Perlu Dikonfirmasi
Persoalan lain yang diangkat Gus Lilur adalah dugaan pembukaan kembali kotak suara pemilihan AHWA setelah pemilihan Rais Aam selesai.
Ia mengklaim tindakan itu dilakukan untuk memeriksa pilihan peserta yang diduga telah menerima uang, tetapi tidak memasukkan nama KH Miftachul Akhyar dalam paket AHWA.
Jika benar terjadi, dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kerahasiaan suara, kebebasan memilih, serta kepatuhan terhadap tata tertib Muktamar.
Namun, sejauh informasi yang disampaikan dalam tulisan tersebut, belum tersedia keterangan independen yang memastikan apakah kotak suara benar-benar dibuka kembali, siapa yang memerintahkan, apa tujuan resminya, dan apakah tindakan itu melanggar aturan yang berlaku.
Keterangan panitia Muktamar serta dokumen tata tertib dan berita acara pemilihan diperlukan untuk memeriksa klaim tersebut secara objektif.
KPK Memproses Laporan PCNU Sekadau
Polemik mengenai dugaan politik uang dalam Muktamar NU juga telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ANTARA pada 7 Oktober 2026 memberitakan bahwa KPK sedang menindaklanjuti laporan PCNU Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar ke-35 NU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan laporan yang masuk akan melalui proses telaah dan analisis. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK, penanganannya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan. https://www.antaranews.com/berita/5775600/kpk-proses-laporan-dugaan-politik-uang-muktamar-nu-dari-pcnu-sekadau
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya laporan yang sedang ditelaah. Namun, proses telaah dan analisis bukan merupakan penetapan bahwa dugaan suap telah terbukti atau bahwa orang-orang yang disebut dalam tulisan Gus Lilur telah melakukan tindak pidana.
Status laporan tersebut juga tidak dengan sendirinya mengonfirmasi kesaksian mengenai Hotel Royal Kuningan, Hotel Fatma, ataupun tas berisi uang yang disebut dalam tulisannya.
Gus Ipul Membantah Ada Dana Korupsi untuk Muktamar
Di tengah berkembangnya polemik, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pada 9 Oktober 2026 membantah adanya aliran dana korupsi untuk pelaksanaan Muktamar NU.
Dalam pemberitaan ANTARA, Gus Ipul meminta pihak yang menyampaikan tuduhan menyertakan bukti dan menyatakan bahwa dugaan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyebut telah menyiapkan langkah hukum terkait narasi aliran dana Muktamar. https://www.antaranews.com/berita/5778789/gus-ipul-pastikan-tidak-ada-dana-korupsi-mengalir-untuk-muktamar-nu
Pernyataan itu menjadi bagian penting dari konteks pemberitaan karena menyangkut tuduhan yang juga diarahkan kepada dirinya. Sementara itu, klaim spesifik mengenai pemberian uang kepada anggota AHWA, dugaan pengembalian uang, serta sumber dana yang disebut Gus Lilur tetap membutuhkan pemeriksaan tersendiri.
Konfirmasi dari Nusron Wahid, KH Miftachul Akhyar, anggota AHWA yang disebut, serta pihak pengelola hotel yang dikaitkan dengan peristiwa tersebut juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap.
Menguji Kesaksian, Menjaga Marwah Organisasi
Gus Lilur meminta agar dugaan yang disampaikannya ditelusuri aparat penegak hukum. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai percakapan, melainkan perlu diperiksa apabila terdapat bukti yang mendukungnya.
Di sisi lain, pengujian atas dugaan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan cerita dari sumber yang belum memberikan keterangan langsung kepada publik. Bukti transaksi, dokumen, rekaman yang autentik, keterangan saksi, serta tanggapan pihak yang dituduh perlu diperiksa untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Bagi NU, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar persaingan dalam pemilihan kepemimpinan. Jika benar terdapat upaya memengaruhi pilihan melalui pemberian uang atau tekanan terhadap peserta, persoalan tersebut menyentuh integritas proses pengambilan keputusan organisasi.
Namun, menjaga marwah organisasi juga menuntut kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, sementara dugaan pelanggaran harus dinilai berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.
Pada akhirnya, pertanyaan utama bukan hanya siapa yang memperoleh suara terbanyak atau siapa yang terpilih sebagai Rais Aam. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah proses pemilihan berlangsung sesuai aturan dan apakah klaim mengenai transaksi uang memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesaksian Gus Lilur perlu diuji, dugaan transaksi uang perlu ditelusuri, dan pihak-pihak yang disebut harus diberi kesempatan menjawab. Dengan cara itu, polemik Muktamar NU dapat diperiksa melalui fakta, bukan semata-mata melalui saling tuding. (Fia)












