Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

PCNU Sekadau Kembalikan Uang ke KPK, Bongkar Dugaan Transaksi Muktamar dari Jakarta hingga Jombang

- Reporter

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PCNU Sekadau Serahkan Laporan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

PCNU Sekadau Serahkan Laporan Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Pengurus PCNU Sekadau menyerahkan kronologi, tiket perjalanan, dan uang yang mereka sebut terkait pengondisian dukungan Rais Aam dalam Muktamar NU ke KPK

Jakarta – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan praktik politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar NU ke-35.
Dalam kedatangannya, pengurus PCNU Sekadau mengaku menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk kronologi penerimaan dana, tiket perjalanan, serta uang tunai yang sebelumnya mereka terima.
Uang tersebut kemudian dikembalikan kepada KPK karena pengurus PCNU Sekadau menyatakan tidak ingin mempertahankan dana yang mereka duga berkaitan dengan pengondisian dukungan dalam Muktamar NU.
Penyerahan dilakukan melalui layanan Pengaduan Masyarakat KPK. Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau turut dalam pelaporan tersebut.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas organisasi sekaligus meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana yang muncul dalam proses Muktamar.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU Sekadau di Gedung KPK.

Dari Pontianak ke Jakarta

Berdasarkan kronologi yang disebut diserahkan kepada KPK, rangkaian peristiwa bermula pada 8 Agustus, ketika rombongan pengurus PWNU dan PCNU se-Kalimantan Barat berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Rombongan disebut menggunakan penerbangan Lion Air IU691.
Setibanya di Jakarta, rombongan menghadiri agenda Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI.
Menurut pihak pelapor, agenda tersebut kemudian berlanjut dengan proses yang mereka sebut sebagai pengondisian dukungan untuk Rais Aam.
Namun, klaim mengenai tujuan agenda tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan perlu diuji melalui bukti serta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Klaim Pemberian DP Rp40 Juta di Hotel Royal Kuningan

Setelah agenda di Gedung MPR RI, rombongan disebut diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kronologi yang disampaikan PCNU Sekadau, para utusan PCNU dan PWNU se-Kalimantan Barat kemudian diarahkan untuk menerima uang muka atau DP sebesar Rp40 juta per perwakilan.
Pemberian tersebut disebut dilakukan melalui H. Kholil, yang dalam kronologi pelapor disebut sebagai Koordinator Wilayah Kalimantan Barat.
Dokumen yang diklaim diserahkan kepada KPK juga memuat sejumlah nama perwakilan PWNU dan PCNU yang disebut berada dalam rombongan.
Di antaranya perwakilan PWNU Kalbar, PCNU Kubu Raya, Kapuas Hulu, Sanggau, Mempawah, Bengkayang, Kayong Utara, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Melawi, Landak, dan Sekadau.
LiputanSatu.id menempatkan seluruh nama tersebut sebagai bagian dari kronologi yang disampaikan pelapor, bukan sebagai pihak yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Dari Jakarta ke Jombang

Rangkaian tersebut, menurut kronologi PCNU Sekadau, kemudian berlanjut ketika Muktamar NU berlangsung di Jombang, Jawa Timur.
Para pengurus yang sebelumnya disebut menerima DP di Jakarta diklaim kembali dihubungi dan diarahkan menuju Hotel Fatma, Jombang.
Di lokasi tersebut, menurut laporan yang disampaikan PCNU Sekadau, terdapat proses yang mereka sebut sebagai pelunasan dana dari pihak yang dikaitkan dengan tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Klaim tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut.
Sebab, apabila benar terdapat aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian dukungan dalam forum Muktamar, maka diperlukan pembuktian mengenai asal uang, pemberi, penerima, tujuan pemberian, serta hubungan dana tersebut dengan proses pengambilan keputusan dalam Muktamar.

Uang Dikembalikan, Bukti Diserahkan

PCNU Sekadau kemudian mengambil langkah untuk mengembalikan uang yang mereka akui sebelumnya diterima.
Bersamaan dengan itu, mereka membawa sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan kronologi kejadian.
Di antaranya tiket perjalanan, kronologi tertulis, serta dokumen atau bukti terkait penerimaan dan pengembalian dana.
Langkah ini menjadi bagian penting dari laporan karena KPK sendiri menyebut laporan dugaan korupsi perlu didukung informasi yang valid dan bukti permulaan. Bukti pendukung dapat berupa dokumen, rekaman, foto, bukti transaksi maupun sumber informasi yang dapat membantu proses pendalaman.
Namun, penyerahan laporan kepada KPK belum berarti dugaan tersebut telah terbukti secara hukum.
Dalam mekanisme pengaduan masyarakat, KPK melakukan tahapan penerimaan dan verifikasi, pengkajian laporan, kemudian menentukan apakah laporan dapat ditindaklanjuti. Jika disetujui untuk ditindaklanjuti, proses dapat berlanjut pada pengumpulan data dan informasi serta klarifikasi bila diperlukan.

27 PCNU Disebut Siap Mengembalikan Dana

Perwakilan PCNU Sekadau juga menyebut sedikitnya 27 PCNU lain siap mengambil langkah serupa.
Jika informasi tersebut benar dan benar-benar diikuti pengembalian dana oleh organisasi lain, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut satu laporan.
Akan muncul pertanyaan yang lebih besar:
Seberapa luas sebenarnya dugaan pengondisian dukungan dalam Muktamar NU?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah terdapat pola yang sama antara satu PCNU dengan PCNU lainnya, apakah nominalnya seragam, siapa yang mengoordinasikan, dari mana sumber dananya, serta ke mana aliran uang tersebut berakhir.
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan bukti.

Menunggu Jawaban KPK dan Pihak yang Disebut

PCNU Sekadau meminta KPK menindaklanjuti laporan tersebut dan menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang disebut dalam kronologi.
Mereka juga meminta perkembangan penanganan laporan dapat disampaikan secara transparan kepada publik.
Di sisi lain, tuduhan mengenai politik uang atau suap dalam Muktamar NU tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak PCNU Sekadau. Belum ada kesimpulan hukum bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Karena itu, pembuktian menjadi titik penting dari seluruh persoalan ini.
Jika memang terdapat transaksi, maka jejaknya semestinya dapat diuji melalui dokumen, komunikasi, perjalanan, saksi, bukti pembayaran, maupun aliran dana.
Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak benar, pihak-pihak yang disebut juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.
Pada akhirnya, laporan PCNU Sekadau kini telah membawa persoalan tersebut ke ruang yang berbeda: bukan lagi sekadar isu yang beredar di arena Muktamar, melainkan laporan yang diminta untuk diuji melalui mekanisme penegakan hukum.
Kini pertanyaannya bukan sekadar siapa yang berbicara, tetapi apakah bukti yang diserahkan mampu menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Catatan redaksi: LiputanSatu.id menempatkan dugaan transaksi, nama pihak, nominal, serta rangkaian peristiwa dalam artikel ini berdasarkan keterangan dan kronologi yang disampaikan pihak pelapor. Tuduhan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Berita Terkait

Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa
AKTOR SEJATI : Ketika Tuduhan Suap Berhadapan dengan Klaim Bersih, Publik Berhak Bertanya
El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu
Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja
Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:47 WIB

PCNU Sekadau Kembalikan Uang ke KPK, Bongkar Dugaan Transaksi Muktamar dari Jakarta hingga Jombang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:34 WIB

AKTOR SEJATI : Ketika Tuduhan Suap Berhadapan dengan Klaim Bersih, Publik Berhak Bertanya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Berita Terbaru

Suasana ruang sidang paripurna DPRD Tuban (gambar : Assa Annazili)

Pemerintah

Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa

Rabu, 7 Okt 2026 - 14:24 WIB

Ilustrasi anak tenggelam

Peristiwa

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Okt 2026 - 18:36 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu