Surabaya – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai telah melampaui batas kesabaran publik. Perkara yang menjerat 21 tersangka itu tidak lagi sekadar menyangkut siapa saja yang terlibat, tetapi telah berubah menjadi ujian serius bagi keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi praktik korupsi yang disebut berulang, sistemik, dan mengakar di tubuh birokrasi daerah.
Pegiat antikorupsi Jawa Timur HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur, menyatakan KPK tidak boleh lagi mengambil langkah setengah hati. Menurutnya, penundaan penahanan terhadap seluruh tersangka justru memperpanjang rantai kejahatan sekaligus mengirim pesan keliru bahwa korupsi dana publik masih memiliki ruang tawar.
“Ini bukan kasus biasa. Ini kejahatan berulang. Kalau KPK gagal menjadikan perkara ini sebagai titik putus, maka korupsi di Pemprov Jawa Timur akan terus hidup—berganti wajah, berganti aktor, tetapi dengan pola yang sama,” tegas Gus Lilur dalam keterangan resminya.
Pola Korupsi Disebut Berulang dan Sistemik
Gus Lilur menilai perkara dana hibah ini merupakan bagian dari rangkaian panjang skandal korupsi yang selama bertahun-tahun membelit Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Mulai dari pengelolaan anggaran, proyek infrastruktur, hingga bantuan hibah kelompok masyarakat, pola yang muncul disebut serupa: pengondisian anggaran, penggunaan perantara politik, pemotongan dana berlapis, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif.
Akibat praktik tersebut, dana publik yang semestinya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan justru berubah menjadi mesin rente politik yang menguntungkan segelintir pihak.
Dalam konstruksi perkara yang telah diungkap penyidik, dana hibah disebut dikendalikan sejak tahap awal. Proposal diduga tidak disusun oleh masyarakat penerima, melainkan oleh jaringan perantara.
Selanjutnya, dana mengalami pemotongan berlapis sehingga nilai yang diterima kelompok masyarakat jauh di bawah angka yang dianggarkan.
Praktik tersebut disebut terjadi lintas tahun anggaran, melibatkan banyak pihak, serta berlangsung tanpa koreksi berarti dari sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Penahanan Dinilai Belum Maksimal
Meski KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, Gus Lilur menilai ketegasan lembaga antirasuah itu masih belum maksimal karena baru sebagian tersangka yang ditahan, sementara lainnya masih berada di luar tahanan.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan teknis penyidikan, melainkan menyangkut keberanian institusional dalam menghadapi kekuasaan.
“Kalau KPK sudah menetapkan tersangka tapi ragu menahan, publik wajar bertanya: ada tekanan apa? Siapa yang sedang dilindungi? Jangan biarkan KPK terlihat gentar menghadapi kekuasaan lokal,” ujarnya.
Ia menegaskan, penahanan menyeluruh penting bukan hanya bagi kepentingan penyidikan, tetapi juga memiliki makna simbolik dan politik hukum bahwa negara benar-benar hadir melawan korupsi—terutama korupsi yang menyasar dana masyarakat kecil.
Korupsi Dana Hibah Disebut Merampas Hak Rakyat
Lebih jauh, Gus Lilur menilai korupsi dana hibah merupakan bentuk kejahatan yang langsung merugikan kelompok rentan, karena dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan.
“Setiap hari keterlambatan penahanan adalah perpanjangan ketidakadilan. KPK dibentuk bukan untuk menghitung risiko politik, tetapi untuk menabrak kejahatan yang dilindungi kekuasaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum selama ini kerap berhenti pada pelaku individu, tanpa menyentuh sistem yang memungkinkan korupsi terus berulang.
Akibatnya, setelah satu kasus selesai, muncul kembali kasus serupa dengan pola yang sama.
“Kalau hanya satu-dua orang dipenjara tetapi sistemnya dibiarkan, lima tahun lagi kita akan membaca berita yang sama: dana hibah lagi, proyek lagi, pelaku baru lagi. Ini lingkaran setan yang harus dipatahkan sekarang,” ujarnya.
Momentum Penentuan Kepercayaan Publik
Menurut Gus Lilur, KPK saat ini memiliki momentum kuat untuk memutus rantai korupsi tersebut karena konstruksi perkara sudah terbuka, perhatian publik tinggi, dan alat bukti diklaim mencukupi.
Yang dibutuhkan, kata dia, hanyalah keputusan tegas untuk menuntaskan perkara tanpa kompromi.
Ia mengingatkan, kegagalan menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dapat berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.
“Kalau KPK terlihat ragu di Jawa Timur, maka pesan yang terbaca di daerah lain jelas: korupsi masih bisa dinegosiasikan. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegasnya.
Desak Tahan Semua Tersangka dan Sita Aset
Di akhir pernyataannya, Gus Lilur menegaskan tiga tuntutan utama:
• Menahan seluruh 21 tersangka tanpa pengecualian.
• Menyita aset hasil korupsi untuk memulihkan kerugian negara.
• Menjadikan perkara ini pintu masuk membongkar sistem korupsi di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan penyelamatan masa depan tata kelola pemerintahan daerah. Penjarakan koruptor dana hibah Jawa Timur sekarang. Jangan tunggu publik kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” pungkasnya. (Fia)
Editor : Kief












