Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membersihkan tata kelola industri dari praktik suap, gratifikasi, dan distorsi yang merugikan negara.
Dalam perkara ini, KPK diketahui tengah mendalami mekanisme pengurusan cukai dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Termasuk di antaranya pengusaha asal Pasuruan yang diperiksa sebagai saksi guna mengurai praktik di lapangan.
Gus Lilur: Jangan Pukul Rata Industri Rakyat
Namun demikian, penanganan kasus ini diingatkan agar tidak menimbulkan efek luas yang justru mematikan industri rokok rakyat yang saat ini tengah tumbuh, khususnya di kawasan Pulau Madura.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur menegaskan, penegakan hukum harus diarahkan untuk membersihkan praktik kotor, bukan memukul rata seluruh pelaku industri rokok rakyat.
“Penindakan terhadap dugaan korupsi di Bea Cukai harus kita dukung. Negara memang tidak boleh kalah oleh mafia cukai atau permainan kotor yang merusak tata niaga. Tetapi KPK juga harus sangat teliti dan berpikir komprehensif agar penanganan kasus ini tidak berubah menjadi pukulan terhadap industri rakyat yang legal dan sedang tumbuh, terutama di Madura,” ujarnya, Senin (6/4).
Industri Rokok Rakyat Butuh Perlindungan
Menurutnya, industri rokok rakyat di daerah penghasil tembakau tidak bisa disamakan dengan pelaku penyimpangan yang memanfaatkan celah korupsi. Banyak pelaku usaha kecil-menengah justru sedang berusaha masuk ke jalur legal, memenuhi kewajiban, dan membangun usaha dari bawah di tengah struktur industri yang tidak selalu ramah.
“Jangan sampai ada generalisasi. Yang salah harus ditindak, tetapi yang sedang tumbuh secara legal jangan dimatikan,” tegasnya.
Dampak ke Ekonomi Lokal dan Petani Tembakau
Gus Lilur juga menyoroti bahwa KPK mengaitkan perkara ini dengan maraknya rokok ilegal dan proses pengurusan cukai. Karena itu, ia berharap penyidik mampu membedakan secara jernih antara pelaku yang memanfaatkan praktik ilegal dengan pelaku usaha rakyat yang kerap menjadi korban sistem yang rumit dan mahal.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa daerah seperti Madura memiliki ketergantungan ekonomi yang panjang terhadap industri tembakau. Tidak hanya menyangkut pabrik rokok, tetapi juga nasib petani tembakau, buruh linting, pekerja distribusi, hingga pedagang kecil.
“Kalau penanganannya tidak cermat, yang terpukul bukan hanya pemilik usaha. Tetapi juga petani, buruh, dan keluarga kecil yang menggantungkan hidup dari sektor ini,” ujarnya.
Dorongan Perbaikan Sistem Cukai yang Lebih Adil
Ia pun mendorong agar momentum pengusutan ini dimanfaatkan negara untuk membenahi sistem cukai secara lebih adil. Pembersihan praktik korupsi dinilai penting, tetapi harus diimbangi dengan perlindungan terhadap industri legal yang tumbuh dari bawah.
“Jangan sampai yang kuat lolos, yang kecil tumbang. Jangan sampai yang bermain di celah kekuasaan aman, sementara industri rakyat yang baru belajar legal malah kolaps,” katanya.
Gus Lilur berharap KPK bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya dapat melihat industri rokok rakyat secara proporsional. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya membersihkan praktik korupsi, tetapi juga memperkuat jalur legal bagi pelaku usaha kecil.
“Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka jalur legal harus diperkuat. Kalau ingin menjaga penerimaan negara, pelaku usaha yang patuh harus diberi kepastian. Madura dan daerah penghasil tembakau lain membutuhkan keadilan seperti itu,” tutupnya. (Fia)












