Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa

- Reporter

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang sidang paripurna DPRD Tuban (gambar : Assa Annazili)

Suasana ruang sidang paripurna DPRD Tuban (gambar : Assa Annazili)

Tuban – Perubahan regulasi tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tuban diharapkan tidak berhenti pada pergantian pasal demi pasal. Di tingkat desa, BPD justru meminta aturan baru benar-benar memberi ruang bagi mereka untuk menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi, dan ikut mengawal tata kelola pemerintahan desa.

Harapan itu disampaikan Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Tuban, Budiyono, saat menghadiri rapat kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tuban, Selasa (06/10/2026).

Menurut Budiyono, persoalan BPD selama ini bukan semata-mata terletak pada aturan. Persoalan yang lebih mendasar adalah praktik di lapangan, ketika keberadaan BPD belum sepenuhnya ditempatkan sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ia menyebut masih ada BPD yang belum memperoleh ruang cukup untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Bahkan, dalam sejumlah kondisi, keterlibatan BPD dinilai hanya sebatas memenuhi kebutuhan administratif.

“Kadang kepala desa juga tidak melibatkan BPD misalnya, BPD hanya diminta tanda tangan dan lain-lain seperti itu,” ujar Budiyono.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa menjadi tidak maksimal. Termasuk dalam mengawal transparansi anggaran maupun memastikan aspirasi masyarakat benar-benar masuk dalam proses pengambilan kebijakan desa. Karena itu, Budiyono berharap perubahan Perda tentang BPD mampu mempertegas posisi lembaga tersebut, bukan sekadar menyesuaikan regulasi dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kami ingin BPD ini bisa menjalankan tupoksi dan tugasnya di desa dengan penuh tanggung jawab, kami mendorong agar BPD yang ada di desa bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang yang baru,” tegasnya.

Selain persoalan kewenangan dan pelibatan, BPD juga masih menghadapi kendala klasik berupa keterbatasan anggaran operasional dan fasilitas pendukung. Kondisi tersebut dinilai ikut mempengaruhi efektivitas anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kapasitas sumber daya manusia. Budiyono mengakui, belum seluruh anggota BPD memahami regulasi secara utuh. Salah satu penyebabnya adalah masih minimnya pelatihan dan pembinaan dari pemerintah daerah.

“Kendala kami salah satunya karena belum begitu memahami regulasi, kami memang belum banyak mendapatkan pelatihan dari pemerintah,” ungkapnya.

Akibatnya, sebagian anggota BPD harus belajar secara mandiri untuk memahami regulasi, tata kelola pemerintahan desa hingga mekanisme menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat desa. Dorongan penguatan tersebut muncul di tengah pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2016 tentang BPD. Regulasi awal tersebut sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 20 Tahun 2018 dan diperkuat dengan Perbup Tuban Nomor 82 Tahun 2018 sebagai aturan pelaksanaan. Kini, Raperda perubahan kedua itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan tengah dibahas Pansus II DPRD Kabupaten Tuban bersama eksekutif serta stakeholder terkait.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Tuban, Tulus Setyo Utomo, memastikan masukan dari BPD tidak akan diabaikan. Menurutnya, seluruh aspirasi yang disampaikan asosiasi maupun perwakilan BPD akan menjadi bahan dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Perda ini nanti ketika lahir harus ada rohnya, jangan sampai perda ini lahir kemudian kurang bisa diterapkan, ini yang menjadi perhatian kami,” tegas Tulus.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan perkembangan aturan hukum terbaru. Sedikitnya terdapat lima pasal utama yang menjadi bagian dari penyempurnaan dalam Raperda tersebut.

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai tunjangan anggota BPD. Di dalam pembahasan, tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan kinerja hingga purna tugas.

Namun, besaran nominal tunjangan tidak akan dicantumkan secara detail dalam Perda. Pengaturan mengenai nominal dan teknis pelaksanaannya nantinya akan dituangkan melalui aturan turunan.

Tulus menegaskan, pembahasan Raperda masih membuka ruang bagi BPD maupun asosiasi untuk menyampaikan masukan. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan di desa.

“Kami aspiratif menerima usulan dari ketua asosiasi BPD, kemudian BPD di wilayah yang lain. Hasil rumusan itu nantinya akan kami bahas,” pungkasnya. (Az/Kiev)

Editor : Mukhyidin Khifdi

Berita Terkait

40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa
58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala
Kasus Tukar Guling TKD Purworejo Masuk Meja Perundingan Pemkab Tuban
PCNU Sekadau Kembalikan Uang ke KPK, Bongkar Dugaan Transaksi Muktamar dari Jakarta hingga Jombang
AKTOR SEJATI : Ketika Tuduhan Suap Berhadapan dengan Klaim Bersih, Publik Berhak Bertanya
El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

40 Warga Tuban Kembali Menata Masa Depan Lewat PKBM Adhyaksa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:11 WIB

58 Gerai KDMP di Tuban Belum Dibangun, Masalah Lahan Jadi Kendala

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Kasus Tukar Guling TKD Purworejo Masuk Meja Perundingan Pemkab Tuban

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:47 WIB

PCNU Sekadau Kembalikan Uang ke KPK, Bongkar Dugaan Transaksi Muktamar dari Jakarta hingga Jombang

Berita Terbaru

Suasana ruang sidang paripurna DPRD Tuban (gambar : Assa Annazili)

Pemerintah

Regulasi Baru, BPD Didorong Perkuat Pengawasan Desa

Rabu, 7 Okt 2026 - 14:24 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu