Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Polemik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Netralitas DPRD Dipertanyakan

- Reporter

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni,(Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Penolakan DPRD Kabupaten Tuban terhadap kehadiran kuasa hukum dalam forum hearing polemik internal Klenteng Kwan Sing Bio menuai kritik dari kalangan praktisi hukum dan pegiat masyarakat sipil. Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (30/07/2025) lalu, pihak penggugat memilih walk out setelah kuasa hukumnya tidak diberi ruang untuk berbicara dalam forum resmi yang digelar Komisi II DPRD Tuban.
Langkah Komisi II ini dinilai sebagai bentuk pembatasan hak representasi hukum, sekaligus mencerminkan kurangnya pemahaman atas posisi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan yang menyeluruh—baik dalam konteks litigasi maupun non-litigasi.

Peradi: Advokat Punya Hak Dampingi Klien di Dalam dan Luar Pengadilan

Menanggapi insiden tersebut, Ketua DPC Peradi Tuban, Tri Astuti Handayani, menyampaikan bahwa seorang advokat memiliki hak hukum untuk mendampingi klien dalam berbagai bentuk forum, termasuk non-litigasi seperti hearing DPRD.

“Advokat itu bisa mendampingi klien di persidangan maupun di luar persidangan. Itu sudah diatur dalam klausul surat kuasa,” jelas Tri Astuti yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Bojonegoro (Unigoro), saat dikonfirmasi LiputanSatu.id, Rabu (31/07/2025).

Tri Astuti menambahkan, jika memang DPRD memiliki aturan khusus yang melarang kehadiran kuasa hukum dalam hearing, maka semestinya itu disampaikan secara resmi dan terbuka. Jika tidak ada dasar hukum atau tata tertib internal yang jelas, maka pelarangan tersebut dapat dianggap pelanggaran prosedural.

“Jika tidak ada aturan khusus, advokat bisa mengajukan keberatan atau eksepsi atas tindakan itu,” imbuhnya.

Pengamat Hukum: Hearing Bisa Pengaruhi Proses Hukum di Pengadilan

Sementara itu, pengamat hukum Muhammad Musa menyoroti potensi dampak negatif dari pelaksanaan hearing ini terhadap proses peradilan yang sedang berjalan. Menurutnya, ketika DPRD memfasilitasi pertemuan antara pihak penggugat dan tergugat dalam forum terbuka, hal tersebut bisa memunculkan tekanan atau pengaruh terhadap hakim yang tengah memeriksa perkara.

“Saya khawatir dengan hearing ini bisa mempengaruhi keputusan pengadilan. Kalau itu sampai terjadi, maka keputusan bisa tidak adil dan berpihak,” terang Musa.

Musa juga menyesalkan sikap DPRD yang menolak kehadiran kuasa hukum penggugat. Ia menilai tindakan itu justru melemahkan prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa, apalagi jika seseorang sudah memberikan kuasa resmi.

“Ketika seseorang memberi kuasa hukum kepada yang memiliki legalitas, maka secara etis dan hukum dia berhak mewakili klien di manapun, termasuk forum seperti ini,” tandasnya.

Di sisi lain, pernyataan Ketua Komisi II DPRD Tuban yang menyebut keterlibatan nama-nama tertentu seperti Ali Markus, Paulus Willy, dan Sudomo, dinilai sejumlah pihak dapat menimbulkan indikasi awal politisasi dalam konflik organisasi keagamaan ini. Sebab, penyebutan identitas personal yang tidak lagi aktif secara hukum dalam struktur organisasi, justru memperkeruh suasana dan mempertegas adanya potensi campur tangan luar.
Sikap ini juga menimbulkan kesan bahwa forum DPRD  malah memberi ruang interpretasi yang bias terhadap salah satu kubu.

DPRD Didorong Terapkan Standar Etik Netral dan Akomodatif

Lembaga legislatif daerah seperti DPRD semestinya menjunjung prinsip keterbukaan, netralitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Termasuk dalam hal ini, memberikan ruang bicara yang setara, baik kepada individu maupun representasi hukumnya.

Hearing yang  sebelumnya diharapkan menjadi forum dialog untuk menyerap aspirasi, mengurai duduk persoalan, dan memberi masukan strategis untuk penyelesaian konflik berbasis regulasi organisasi  Justru malah dianggap menambah daftar panjang ketegangan dalam konflik internal kepengurusan Organisasi.

Sebagian pihak menilai DPRD Tuban perlu lebih cermat dalam memahami sensitivitas hukum dan etika dalam proses mediasi. Sementara pihak penggugat menyayangkan forum publik yang tidak memberi ruang pada kuasa hukum sebagai representasi legal.

Komisi II DPRD: Forum Hearing Bukan Ruang Pengadilan

Sebelumnya dalam pernyataannya usai forum, ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan pandangannya. Namun ketika pihak penggugat menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk berbicara, ia menolak. Menurut Fahmi, forum hearing yang digelar oleh DPRD bukanlah lembaga yudikatif, sehingga tidak semestinya peran advokat ditampilkan secara formal. Ia menilai kuasa hukum tidak memahami batasan peran lembaga legislatif dalam konteks ini.

Upaya Rekonsiliasi Terancam Gagal Bila Netralitas Tak Dijaga

Polemik di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban sejatinya memerlukan pendekatan rekonsiliasi yang adil dan menyeluruh. Namun, bila dalam forum resmi seperti DPRD saja tidak mampu menghadirkan ruang komunikasi yang netral dan setara, maka kepercayaan publik terhadap proses mediasi akan terus menurun.
Ke depan, perlu dipastikan bahwa semua pihak yang memiliki legal standing diberi akses yang sama untuk menyampaikan argumen, termasuk melalui pendampingan kuasa hukum, demi menjunjung nilai keadilan dan keberimbangan informasi.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Terperosok ke Sumur Tua, Pemuda di Tuban Bertahan Hidup Semalaman
Pengepul Solar Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tuban
Polemik TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Ke Ruang DPRD
Saling Klaim Legalitas Pengelolaan Kwan Sing Bio Tuban
Tanggapi Larangan Liputan di Kelenteng Tuban, Polda Jatim : Jaga Keutuhan TKP
Polda Jatim Segel Ruang Pelayanan, Pengurus Tak Mau Umat Jadi Korban
Cekcok Saat Pesta Tuak Berujung Berdarah, Pria di Palang Bacok Pemilik Warung
Viral Langgar TKA, SMKN 1 Tuban : Itu Hanya Flayer Ucapan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:56 WIB

Terperosok ke Sumur Tua, Pemuda di Tuban Bertahan Hidup Semalaman

Jumat, 6 November 2026 - 14:43 WIB

Pengepul Solar Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tuban

Jumat, 6 November 2026 - 11:06 WIB

Polemik TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Ke Ruang DPRD

Rabu, 4 November 2026 - 18:34 WIB

Saling Klaim Legalitas Pengelolaan Kwan Sing Bio Tuban

Selasa, 3 November 2026 - 18:58 WIB

Polda Jatim Segel Ruang Pelayanan, Pengurus Tak Mau Umat Jadi Korban

Berita Terbaru

Gedung Satreskrim Polresta Tuban (gambar : Assa Annazili)

Hukum Kriminal

Pengepul Solar Bersubsidi Ilegal Diamankan Polisi di Tuban

Jumat, 6 Nov 2026 - 14:43 WIB

Suasana Gedung DPRD Tuban saat dilakukan hearing kasus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban (gambar : Assa Annazili)

Daerah

Polemik TITD Kwan Sing Bio Tuban Kembali Ke Ruang DPRD

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:06 WIB

Suasana di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban saat adanya olah TKP dari Polda Jatim (gambar : Assa Annazili)

Daerah

Saling Klaim Legalitas Pengelolaan Kwan Sing Bio Tuban

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:34 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu