Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

LBH KP Ronggolawe Dampingi Pihak Go Tjong Ping Tanpa Surat Kuasa?

- Reporter

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nang Engky Anom Suseno pertanyakan legalitas LBH KP Ronggolawe yang mendampingi Go Tjong Ping dalam forum Hearing bersama Komisi II DPRD Tuban terkait konflik klenteng Kwan Sing Bio, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Nang Engky Anom Suseno pertanyakan legalitas LBH KP Ronggolawe yang mendampingi Go Tjong Ping dalam forum Hearing bersama Komisi II DPRD Tuban terkait konflik klenteng Kwan Sing Bio, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Tuban – Keberadaan (Lembaga Bantuan Hukum) LBH KP Ronggolawe dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tuban, Rabu (30/07/2025), dipertanyakan legalitasnya. Kuasa hukum umat penggugat menuding LBH tersebut mendampingi salah satu kubu dalam polemik Klenteng Kwan Sing Bio tanpa menunjukkan surat kuasa resmi.
Kuasa hukum dari WET Law Institute, Nang Engki Anom Suseno, mengungkapkan bahwa hingga hari pelaksanaan hearing, pihaknya belum pernah menerima salinan surat kuasa pendampingan yang seharusnya menjadi syarat formil kehadiran LBH dalam forum resmi.

“Kami tidak tahu kapasitas mereka hadir mewakili siapa. Tanpa surat kuasa, kehadiran mereka bisa menyesatkan forum,” ujarnya usai forum.

Lebih lanjut, Nang Engki menekankan bahwa kehadiran LBH dalam sidang resmi seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta aturan pelaksanaannya dalam Permenkumham Nomor 63 Tahun 2016. Tanpa dasar hukum yang jelas, ia menilai posisi LBH KP Ronggolawe dalam hearing tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan.

“LBH harus memiliki legal standing yang sah. Kalau tidak ada surat kuasa, ya itu cacat prosedur,” tegasnya.

Karena merasa tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, kuasa hukum umat penggugat memilih walk out dari forum. Peristiwa ini menambah panas suasana hearing yang sejak awal sudah berlangsung dalam ketegangan, menyusul konflik berkepanjangan di internal Klenteng Kwan Sing Bio.

Komisi DPRD Jelaskan: LBH KP sebagai Pemohon

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Roni, memberikan penjelasan usai forum. Ia menyebut bahwa kehadiran LBH KP Ronggolawe dalam hearing merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan lembaga tersebut sebelumnya.

“Agenda ini berdasarkan surat permohonan hearing dari LBH KP Ronggolawe terkait konflik klenteng. Maka kami fasilitasi, sesuai dengan prosedur,” kata Roni kepada wartawan.

Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak LBH KP Ronggolawe terkait tudingan tidak adanya surat kuasa. Tim LiputanSatu.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziah, melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat jawaban.

Ketegangan Hukum dan Polemik Internal Tak Kunjung Usai

Konflik internal di Klenteng Kwan Sing Bio sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, menyangkut kepemimpinan, keabsahan pengurus, serta klaim mandat berdasarkan akta notaris dan hasil musyawarah umat.
Pihak penggugat menuding kubu Go Tjong Ping melanggar AD/ART dan melakukan klaim sepihak terhadap jabatan ketua klenteng. Sementara di sisi lain, kubu Go Tjong Ping juga mengklaim memiliki legitimasi dari hasil pemilihan internal umat dan serah terima terdahulu.
Situasi menjadi makin rumit ketika pendampingan hukum dari pihak luar, seperti LBH KP Ronggolawe, justru menjadi perdebatan baru yang memperkeruh ikhtiar penyelesaian damai.

Titik Buntu di Meja Hearing?

Hearing yang sedianya menjadi ruang klarifikasi dan dialog justru berujung pada kekecewaan salah satu pihak. Tanpa kejelasan legalitas pendampingan, dan tanpa ruang yang adil untuk menyampaikan pendapat, upaya mediasi melalui lembaga legislatif pun tampaknya belum membuahkan hasil.
Polemik internal Klenteng Kwan Sing Bio seolah terus bergerak dalam lingkaran tak berujung, dan kini melibatkan lebih banyak aktor hukum serta dinamika politik lokal.(Aj)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Tanggulangi Kebakaran di GRR, PPN dan Damkar Tuban Gelar Simulasi
Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi
Proyek Check Dam Senilai Rp3,8 M Terancam Gagal
Reklame Karatan hingga Mangkrak Dibabat Satpol PP Tuban
Awasi Keselamatan, Damkar Tuban Awasi Laik Fungsi Usaha di Tuban
Selesai, Tunai, Tuntas: Gus Lilur Ajukan Tiga Syarat untuk Menepi dari Polemik Muktamar NU
Ditengah Ramai Berita Influenza A, Dinkes Tuban : Minta untuk Waspada
Polresta Tuban Bekuk Residivis Spesialis Pencurian

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:35 WIB

Tanggulangi Kebakaran di GRR, PPN dan Damkar Tuban Gelar Simulasi

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi

Selasa, 29 September 2026 - 21:39 WIB

Proyek Check Dam Senilai Rp3,8 M Terancam Gagal

Selasa, 29 September 2026 - 20:25 WIB

Reklame Karatan hingga Mangkrak Dibabat Satpol PP Tuban

Selasa, 29 September 2026 - 14:34 WIB

Selesai, Tunai, Tuntas: Gus Lilur Ajukan Tiga Syarat untuk Menepi dari Polemik Muktamar NU

Berita Terbaru

Pewarta saat ditunjukan lokasi pengerjaan proyek Check Dam oleh Mantri dan ASPER Perhutani BKPH Kerek di Desa Padasan, (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Daerah

Proyek Check Dam Senilai Rp3,8 M Terancam Gagal

Selasa, 29 Sep 2026 - 21:39 WIB

Anggota Satpol PP Tuban tertibkan reklame yang melanggar (gambar : ist.)

Pemerintah

Reklame Karatan hingga Mangkrak Dibabat Satpol PP Tuban

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:25 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu