Tuban — Aksi pembobolan sekolah yang selama beberapa pekan membuat sejumlah pihak resah akhirnya terungkap. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tuban membekuk dua orang yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian dengan pemberatan (curat) di sekolah, dan dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua terduga pelaku curat masing-masing berinisial KTH, warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, dan AHN, warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Keduanya disebut merupakan residivis dalam perkara serupa.
Sedangkan pelaku curanmor adalah MSL warga Desa Gemulung Kecamatan Kerek dan KSN warga Desa Wolutengah Kecamatan Kerek. Kedua pelaku curanmor juga residivis pada kasus yang sama.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pembobolan UPT SDN Mulyoagung 2, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, pada Kamis (03/09/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sekolah tersebut menjadi sasaran pencurian setelah pelaku merusak dan mencongkel pintu ruang guru. Tiga unit laptop merek HP warna silver kemudian dibawa kabur.
Aksi tersebut baru diketahui sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, seorang saksi yang hendak membersihkan lingkungan sekolah mendapati pintu ruang guru dalam kondisi rusak. Begitu diperiksa, kondisi ruangan sudah berantakan.
“Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan proses penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang berada di lingkungan sekolah,” kata Kompol Supiyan.
Dari rekaman kamera pengawas, polisi mendapatkan gambaran bagaimana aksi dilakukan. Kedua pelaku diduga beraksi pada malam hari dan masuk ke ruang guru dengan cara mencongkel serta merusak daun pintu.
Kerugian akibat pembobolan tersebut ditaksir mencapai Rp20 juta. Penyelidikan kemudian dikembangkan selama beberapa pekan. Hingga akhirnya, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengamankan KTH dan AHN pada Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan itu ternyata membuka fakta yang lebih luas. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa di 13 lokasi. Sebagian besar TKP berada di wilayah Kabupaten Tuban, sedangkan lima lokasi lainnya berada di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu keping CD berisi rekaman CCTV SDN Mulyoagung 2, satu unit laptop HP warna silver, dan satu tas punggung abu-abu merek Asus.
Sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol sekolah juga turut disita. Mulai dari pisau, palu, tang, betel, hingga linggis pendek yang sudah patah.
Polisi juga mengamankan sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, yakni sarung tangan, kain sebo penutup wajah, celana panjang hitam, jaket hoodie warna ungu gelap dan hitam, kaos kaki hitam, serta sandal hitam. Satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi tersebut juga diamankan sebagai barang bukti.
“Setelah kedua tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di 13 titik tempat kejadian perkara,” jelas Supiyan.
Ditanya motiv dari keduanya, Kompol Supyan mengatakan uang hasil curian digunakan untuk judi online (judol). Beberapa barang curiannya telah berhasil dijual dan kepolisian masih melakukan pengembangan.
“Jadi dari hasil pemeriksaan uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk judol,” ujarnya.
Sementara kasus curanmor yang berhasil diamankan setelah melakukan aksinya di 8 TKP. Aksi mereka terungkap saat MKN korban warga Kecamatan Parengan Tuban melaporkan ke polisi.
Pada hari Selasa 16 Juni 2026 terdapat motor Honda GL-max berada di tepi jalan. Saat itu korban mengairi sawah, lalu saat hendak pulang motor korban hilang dan melapor ke kepolisian.
“Kejadian tersebut kita tindaklanjuti, dan pada tanggal 12 September tim Opsnal Jatanras melakukan penangkapan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Kompol Supiyan.
Dari pengembangan tersangka telah melakukan pencurian serupa di 8 lokasi. 3 di Kerek, 3 di Montong, 1 di Merakurak, dan terakhir di Parengan. Dari kejadian tersebut polisi mengamankan 3 buah motor, 1 buah hodie warna merah, dan kunci T.
Atas perbuatannya, keemoar tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi












