Tuban – Polresta Tuban mengungkap dua perkara tindak pidana yang ditangani jajaran Satreskrim. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (14/08/2026).
Dua perkara yang diungkap yakni dugaan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menjelaskan, pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.
Dua Warga Diamankan dalam Kasus Pengeroyokan
Kasus pertama terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (01/08/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa tersebut menimpa tiga korban, masing-masing WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20). Kejadian bermula ketika ketiganya melintas di depan Resto Ningrat.
Saat melintas, para korban diduga diteriaki oleh rombongan yang berjumlah sekitar 30 orang. Teriakan tersebut kemudian dibalas oleh korban.
Tak berselang lama, rombongan tersebut diduga kembali dan melakukan pelemparan batu ke arah korban. Ketiga korban berusaha menyelamatkan diri, namun mengalami luka di bagian kepala serta memar pada bagian paha.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110.
Rekaman CCTV Bantu Ungkap Identitas Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian menemukan sejumlah petunjuk, salah satunya rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Rekaman tersebut membantu penyidik mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ARF (20) dan MLH (18).
Sementara tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta,” ujar Kompol Supiyan.
Polisi Amankan Pria 69 Tahun dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak
Perkara kedua ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban. Polisi mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SGG (69). Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur dan penyandang disabilitas.
Polresta Tuban memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban. Identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya tidak disampaikan kepada publik.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tuban. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa tersangka ke sebuah rumah kosong sebelum kemudian mengalami kekerasan seksual.
Setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan pelapor dan saksi, pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan medis terhadap korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh bukti yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengidentifikasi dan mengamankan SGG di kediamannya.
“Rentan waktunya cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban,” terang Kompol Supiyan.
Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, SGG dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak,” jelas Kompol Supiyan.
Polresta Tuban menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polresta Tuban Imbau Warga Tak Terprovokasi
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi maupun terlibat dalam aksi kekerasan secara berkelompok.
Polresta Tuban mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana.
Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (Az)












