Tuban – Kerusakan jalan desa di Dusun Penebusan, Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, yang dikeluhkan warga akibat kerap dilalui truk tambang, kini memunculkan persoalan baru: siapa yang bertanggung jawab memperbaiki jalan tersebut?
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menegaskan, kewenangan perbaikan jalan bergantung pada status jalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk jalan yang berstatus jalan desa, tanggung jawab berada pada pemerintah desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tuban seusai mengikuti Sidang Paripurna di Gedung DPRD Tuban, Jumat (14/08/2026).
Bupati: Jalan Desa Menjadi Kewenangan Desa
Aditya Halindra menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalan memiliki pembagian kewenangan, mulai dari jalan desa, jalan daerah, jalan provinsi hingga jalan nasional.
“Sesuai undang-undang itu ada jalan desa, jalan daerah, jalan provinsi dan pusat,” ujarnya.
Karena jalan yang dikeluhkan warga Kepohagung tersebut merupakan jalan desa, maka kewenangan perbaikannya berada pada pemerintah desa setempat.
Meski demikian, Bupati tetap mengingatkan seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kondisi infrastruktur jalan, baik yang menjadi kewenangan desa, daerah, provinsi maupun pusat.
Menurutnya, keberadaan pembangunan pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD Tuban Ingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
Di tengah persoalan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Tuban Siswanto sebelumnya meminta agar pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten tidak saling melempar tanggung jawab.
Ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) bersama pemerintah desa segera membangun komunikasi untuk mencari solusi atas persoalan jalan rusak tersebut.
“Pihak DLH-P dan Desa jangan sampai saling lempar handuk,” ujarnya.
Pernyataan itu menambah sorotan terhadap persoalan jalan Kepohagung yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.
Tujuh Perusahaan Tambang Disebut Melintas
Keluhan warga bermula dari kondisi jalan desa di Dusun Penebusan, Desa Kepohagung, yang mengalami kerusakan cukup parah.
Warga menyebut kerusakan tersebut terjadi setelah jalan kerap dilalui truk-truk tambang dengan muatan dan tonase besar.
“Ada 7 perusahaan tambang yang truk-truknya melintas di jalan ini,” ujar salah seorang warga.
Jalan yang sebelumnya beraspal kini berubah menjadi jalan makadam. Kondisi tersebut semakin menyulitkan warga, terutama ketika musim kemarau maupun penghujan.
Saat kemarau, debu beterbangan setiap kali kendaraan melintas. Sementara ketika hujan turun, kondisi jalan berubah menjadi berlumpur dan menyulitkan aktivitas masyarakat.
Bagi warga yang tinggal di sekitar jalur tersebut, kondisi itu bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi sudah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari yang harus mereka hadapi.
Desa Tak Mampu Biayai Perbaikan Sendiri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalan tersebut merupakan jalan desa dan telah tercatat dalam gambar buku kretek desa.
Pemerintah Desa Kepohagung sebelumnya juga sempat memanggil pihak PT Timbul Jaya Persada, salah satu perusahaan tambang yang aktivitas kendaraannya melintas di kawasan tersebut.
Dalam pertemuan itu, PT Timbul Jaya Persada disebut menawarkan perbaikan jalan dengan skema pembiayaan 50:50 atau dibagi rata antara perusahaan dan desa.
Namun, tawaran tersebut mendapat keberatan dari pihak desa karena pemerintah desa disebut tidak memiliki anggaran untuk menanggung biaya perbaikan tersebut.
Perusahaan: Jangan Hanya Timbul Jaya yang Dibebankan
Di sisi lain, PT Timbul Jaya Persada membantah jika seluruh persoalan kerusakan jalan dibebankan kepada pihaknya.
Bagian K3 PT Timbul Jaya Persada, Dika, mengatakan perusahaan selama ini telah melakukan upaya untuk mengurangi dampak aktivitas kendaraan tambang, salah satunya dengan melakukan penyiraman jalan.
“Apa hanya Timbul Jaya saja yang dibebankan perbaikan, kami sudah melakukan penyiraman setiap hari,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan pembagian tanggung jawab di lapangan. Di satu sisi, warga mengeluhkan kerusakan jalan yang dilalui kendaraan tambang. Di sisi lain, perusahaan menyebut tidak semestinya menjadi satu-satunya pihak yang dibebani kewajiban perbaikan.
Warga Menunggu Solusi, Bukan Saling Lempar Tanggung Jawab
Kini persoalan jalan Kepohagung berada di tengah tarik-menarik kewenangan dan tanggung jawab.
Bupati menyebut perbaikan jalan desa merupakan kewenangan pemerintah desa. DPRD meminta agar pemerintah dan pihak terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Sementara perusahaan mempertanyakan jika hanya satu perusahaan yang diminta menanggung perbaikan, meski disebut ada tujuh perusahaan tambang yang kendaraannya melintas.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, warga tetap harus menggunakan jalan yang kondisinya rusak, berdebu saat kemarau dan berlumpur ketika hujan.
Persoalannya kini bukan hanya siapa yang berwenang memperbaiki jalan, tetapi bagaimana seluruh pihak yang terlibat dapat menemukan solusi agar warga tidak terus menjadi pihak yang menanggung dampaknya. (Az)











