TUBAN — Keluhan warga Dusun Penebusan, Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, mengenai jalan desa yang kerap dilalui truk tambang mendapat perhatian DPRD Tuban. Dewan meminta pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut hingga kerusakan jalan dan dampak aktivitas angkutan tambang semakin meluas.
Anggota Komisi I DPRD Tuban, Siswanto, mengatakan persoalan tersebut perlu segera dicarikan jalan keluar. Pemerintah desa dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Tuban, menurut dia, harus duduk bersama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penggunaan jalan sesuai peruntukannya.
“Jika memang ini jalan desa, harusnya truk tambang dibuatkan jalur khusus yang hanya dilalui truk tambang,” kata Siswanto kepada Liputansatu.id, Jumat (7/8/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah tidak saling melempar kewenangan. Desa dan DLH-P, kata dia, semestinya menjadi fasilitator untuk mempertemukan kepentingan warga dan pelaku usaha.
“Pihak DLH-P dan Desa jangan sampai saling lempar handuk, harus dicarikan solusi yang baik,” ujarnya.
Menurut Siswanto, pembiaran terhadap persoalan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar. Karena itu, pemerintah diminta mengambil langkah sebelum keluhan warga berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia mengatakan Komisi I DPRD Tuban akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil DLH-P. Masalah itu juga akan dibawa dalam rapat kerja Komisi I agar penanganannya memiliki kejelasan.
Status Jalan Belum Dipastikan
Di sisi lain, DLH-P Tuban masih mendalami status jalan yang disebut warga menjadi jalur truk tambang tersebut.
Kepala DLH-P Tuban melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Yuli Imam Isdarmawan, sebelumnya mengatakan pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. DLH-P akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mengecek apakah ruas jalan itu benar merupakan jalan desa.
Status jalan menjadi penting karena berkaitan dengan ketentuan penggunaan dan batas tonase kendaraan yang melintas. Jika jalan tersebut terbukti merupakan jalan desa, penggunaan oleh kendaraan angkutan tambang dengan beban berat perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
DLH-P juga menilai pelaku usaha semestinya ikut memikul tanggung jawab atas dampak aktivitas angkutan tambang terhadap kondisi jalan.
“Harapannya pelaku usaha ikut bertanggung jawab memperbaiki jalan tersebut dan sepertinya usaha tersebut sudah lama sekali beraktifitas melalui jalan tersebut,” kata Yuli.
Persoalan itu menunjukkan adanya mata rantai tanggung jawab yang belum sepenuhnya terang: mulai dari status jalan, kewenangan pemerintah, pengaturan lalu lintas angkutan tambang, hingga tanggung jawab perusahaan yang menggunakan akses tersebut.
Warga Desa Kepohagung Keluhkan Debu hingga Lumpur
Keluhan warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang muncul karena jalan khususnya di Dusun Penebusan tersebut disebut kerap digunakan truk-truk tambang untuk mengangkut material. Aktivitas itu dinilai mengganggu warga yang tinggal di sepanjang ruas jalan.
Saat musim kemarau, kendaraan berat yang melintas menimbulkan debu. Sedangkan ketika musim hujan, kondisi jalan berubah menjadi berlumpur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ruas tersebut termasuk jalan desa. Status itu disebut tercantum dalam buku kretek desa.
Namun, status jalan tersebut kini masih perlu diverifikasi oleh instansi terkait agar penanganan persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai kewenangan.
Sebelumnya, pemerintah desa juga sempat mempertemukan pihaknya dengan PT Timbul Jaya Persada, salah satu perusahaan tambang yang disebut beraktivitas di kawasan tersebut. Dalam pertemuan itu, perusahaan menawarkan skema perbaikan jalan dengan pembiayaan ditanggung bersama atau fifty-fifty dengan pemerintah desa.
Skema tersebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Sebab, selain menyangkut biaya perbaikan, penggunaan jalan desa oleh kendaraan tambang juga berkaitan dengan aspek perizinan, status jalan, daya dukung jalan, serta pengaturan lalu lintas kendaraan berat.
PT Timbul Jaya Sebut Sudah Melakukan Pembasahan
Sementara itu, Bagian K3, PT Timbul Jaya Persada, Dika ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan jalan tersebut justru meminta agar kepemilikan atau pihak yang mengoperasikan truk-truk yang melintas dipastikan terlebih dahulu.
Perusahaan juga menyatakan telah melakukan upaya pembasahan jalan untuk mengurangi debu. Namun, perusahaan mengakui langkah tersebut bukan berupa perbaikan jalan.
“Timbul Jaya sudah melakukan pembasahan,” kata pihak perusahaan.
Persoalan jalan Dusun Penebusan kini berada pada tahap yang membutuhkan kejelasan antarinstansi. DPRD meminta pemerintah bergerak, sementara DLH-P masih melakukan pendalaman mengenai status jalan.
Bagi warga, persoalannya lebih sederhana, jalan yang berada di depan rumah mereka tidak hanya menjadi akses sehari-hari, tetapi juga menjadi lintasan kendaraan berat. Jika status dan penggunaannya tidak segera ditertibkan, kerusakan jalan dan dampak lingkungan berpotensi terus berulang.
Karena itu, penyelesaian tidak cukup dengan pembasahan untuk meredam debu atau memperbaiki kerusakan secara sporadis. Pemerintah perlu memastikan siapa yang berwenang, siapa yang menggunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas dampak penggunaan jalan tersebut. (Az/Kiev).












