Tuban — Bantuan pangan yang semestinya menjadi penopang bagi masyarakat kurang mampu justru menuai keluhan. Sejumlah penerima mengeluhkan kondisi beras bantuan yang diduga berubah warna menjadi kekuningan hingga mengeluarkan aroma apek.
Persoalan tersebut kini mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Tuban. Dewan menilai kualitas bantuan pangan tidak boleh dipandang sebelah mata, terlebih bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah membutuhkan.
Anggota Komisi III DPRD Tuban, Luqmanul Hakim, menegaskan bahwa bantuan kepada masyarakat bukan sekadar soal tersalurkannya barang, tetapi juga menyangkut kelayakan dan martabat penerimanya. Menurutnya, pengawasan seharusnya dilakukan sejak sebelum beras didistribusikan kepada masyarakat. Dengan begitu, persoalan kualitas dapat diketahui dan diselesaikan lebih awal, bukan setelah bantuan berada di tangan penerima.
“Bantuan untuk masyarakat harus bermartabat. Sekalipun hal itu mungkin bukan kesengajaan, kontrol harusnya dilakukan sebelum bantuan itu didistribusikan,” ujar Luqmanul Hakim.
Politikus asal Kerek tersebut meminta kondisi beras yang dilaporkan berwarna kuning dan beraroma apek segera ditindaklanjuti. Apalagi, bantuan pangan memiliki tujuan utama membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Tidak pantas jika rakyat yang sedang kesulitan justru disuguhi bantuan yang tidak layak. Bantuan ini sedianya untuk mereka yang kurang mampu agar meringankan beban. Jika kemudian kualitasnya buruk tentu saja ini akan membuat penerima nelangsa,” katanya.
Menurut Luqman, apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan beras tersebut tidak layak konsumsi, maka persoalan itu tidak cukup hanya diselesaikan dengan mengganti beras yang bermasalah. DPRD, kata dia, juga perlu melihat bagaimana sistem pengawasan hingga beras tersebut bisa sampai kepada masyarakat dalam kondisi yang dikeluhkan.
Luqman menyebut DPRD Tuban memberikan sejumlah rekomendasi sebagai langkah perbaikan distribusi bantuan pangan. Pertama, beras yang terbukti tidak layak konsumsi harus segera ditarik dan ditindaklanjuti. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat tidak mengonsumsi pangan yang berpotensi membahayakan.
Kedua, perlu dilakukan audit terhadap sistem pengawasan dan mutu beras bantuan. Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui titik persoalan, mulai dari proses penyediaan, penyimpanan, hingga distribusi kepada penerima.
“Ketiga, harus ada semacam posko aduan agar masyarakat penerima dapat mengadu dan melapor jika kualitas beras yang diterima kurang layak,” imbuhnya.
Keberadaan posko pengaduan dinilai penting agar masyarakat tidak kebingungan ketika menerima bantuan dengan kondisi yang tidak sesuai harapan. Keluhan dapat langsung diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Bagi DPRD Tuban, bantuan pangan bukan sekadar angka dalam data penyaluran. Di balik setiap paket bantuan terdapat kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi secara layak.
Karena itu, pengawasan kualitas dinilai harus berjalan seiring dengan proses distribusi. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru berubah menjadi persoalan baru di tengah warga.
Sebelumnya Pimpinan Cabang Bulog Bojonegoro, Umar Said menegaskan jika menemukan penemuan beras yang tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan penukaran melalui layanan pengaduan Bulog, Satgas Bapang Bulog di desa, maupun aparat desa supaya segera diganti. Selain itu ia juga berharap seluruh pihak ikut mengawal penerimaan bantuan pangan, sehingga dapat diterima tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
“Jika ada yang ditemukan kualitasnya tidak sesuai, bisa segera melapor,” ujar Umar. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi












