Tuban – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban meminta para pengusaha tambang ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang diduga terjadi akibat aktivitas truk bermuatan berat di Dusun Penebusan, Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya keluhan warga mengenai jalan desa yang berubah menjadi jalan makadam, dipenuhi debu saat musim kemarau dan berlumpur ketika musim penghujan akibat sering dilalui truk-truk tambang.
DLH-P Dalami Status Jalan Desa
Kepala DLH-P Tuban melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLAJ), Yuli Imam Isdarmawan, mengatakan pihaknya masih mendalami informasi yang beredar, termasuk memastikan status ruas jalan yang menjadi sorotan.
Menurutnya, apabila ruas tersebut benar merupakan jalan desa, maka kendaraan bertonase besar yang melintas berpotensi melanggar ketentuan kelas jalan.
“Kalau benar ini jalan desa, ini tonasenya jelas melanggar,” tegas Yuli.
DLH-P, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan status jalan tersebut.
Selain memastikan status jalan, DLH-P berharap pelaku usaha yang memanfaatkan akses tersebut ikut bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang terjadi.
“Harapannya pelaku usaha ikut bertanggung jawab memperbaiki jalan tersebut, dan sepertinya usaha tersebut sudah lama sekali beraktivitas melalui jalan tersebut,” ujarnya.
Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, mengingat akses utama kendaraan tambang menuju lokasi melewati jalan provinsi.
Warga Keluhkan Debu dan Jalan Rusak
Keluhan warga bermula dari tingginya intensitas truk tambang yang melintasi jalan desa di depan permukiman mereka.
Saat musim kemarau, debu beterbangan hingga masuk ke dalam rumah warga. Sementara saat hujan turun, kondisi jalan berubah menjadi becek dan berlumpur sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Seorang warga menyebut sedikitnya terdapat tujuh perusahaan tambang yang kendaraan angkutnya menggunakan ruas jalan tersebut sebagai jalur operasional. Menurutnya, hingga kini belum ada perbaikan jalan secara menyeluruh dari perusahaan, selain penyiraman jalan yang dilakukan sesekali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruas tersebut tercatat sebagai jalan desa sebagaimana tercantum dalam buku kretek desa.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Kepohagung telah mempertemukan salah satu perusahaan tambang, PT Timbul Jaya Persada, untuk membahas kerusakan jalan.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan disebut menawarkan pembiayaan perbaikan jalan dengan skema berbagi biaya (fifty-fifty) bersama pemerintah desa. Namun tawaran itu ditolak karena pemerintah desa menilai tidak memiliki anggaran dan berpendapat perbaikan jalan merupakan tanggung jawab pihak yang memanfaatkan akses tersebut.
PT Timbul Jaya: Semua Pengusaha Harus Duduk Bersama
Menanggapi persoalan tersebut, pihak PT Timbul Jaya Persada menyatakan penyelesaian tidak seharusnya hanya dibebankan kepada satu perusahaan.
“Lha iya samean pelajari itu punya siapa saja armada yang lewat situ. Harus duduk bareng para pengusaha yang lewat situ atau gimana, atau hanya Timbul saja yang dibebankan untuk penyiraman atau perbaikan,” ujar perwakilan perusahaan.
Pernyataan itu membuka kemungkinan perlunya koordinasi bersama seluruh pelaku usaha yang menggunakan jalan desa tersebut, sementara pemerintah masih mendalami status jalan dan potensi pelanggaran tonase kendaraan yang melintas. (Az)












