Tuban – Polemik proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Tuban terus bergulir. Setelah sebelumnya proyek mengalami keterlambatan penyelesaian hingga harus diperpanjang melalui adendum, kemudian diwarnai aksi mogok kerja ratusan buruh akibat dugaan keterlambatan pembayaran upah, kini muncul pengakuan dari sejumlah pekerja yang menyebut mereka dihadapkan pada dua pilihan usai gaji dibayarkan.
Para pekerja mengaku diminta memilih menerima pelunasan seluruh upah namun tidak lagi bekerja di proyek, atau tetap melanjutkan pekerjaan dengan sistem pembayaran upah secara bertahap.
Pengakuan tersebut disampaikan salah seorang pekerja berinisial LI, beberapa hari setelah aksi mogok ratusan buruh proyek Sekolah Rakyat di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban, Senin (03/08/2026), yang sempat menjadi perhatian publik.
Pekerja Mengaku Diberi Dua Pilihan
LI mengaku akhirnya memilih menerima pelunasan upah dan mengakhiri pekerjaannya. Keputusan itu diambil karena ia harus segera memenuhi kebutuhan hidup istri dan dua anaknya.
Menurutnya, pihak mandor menyampaikan dua pilihan kepada para pekerja.
Pilihan pertama, seluruh tunggakan upah dibayarkan, namun pekerja tidak lagi dilibatkan dalam proyek setelah menerima pelunasan.
Sementara pilihan kedua, pekerja tetap dapat melanjutkan pekerjaan, tetapi pembayaran gaji dilakukan secara bertahap. Dengan mekanisme tersebut, setelah bekerja selama dua pekan, pekerja hanya menerima pembayaran untuk minggu pertama, sedangkan sisa upah menunggu pencairan berikutnya.
Padahal, kata LI, sejak awal para pekerja dijanjikan menerima upah setiap pekan. Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran terus mengalami keterlambatan.
“Awalnya kami hanya menuntut hak kami, yaitu gaji yang sudah menjadi hak pekerja. Kami dijanjikan gaji cair hari Selasa, kemudian diundur lagi menjadi hari Rabu. Setelah akhirnya dibayar penuh, saya justru disuruh berhenti bekerja,” ujar LI kepada Liputansatu.id, Kamis (06/08/2026).
Upah Tiga Pekan Akhirnya Dilunasi
LI mengungkapkan dirinya menerima pelunasan upah sebesar Rp2.620.000 untuk masa kerja sekitar tiga minggu. Sebelumnya, ia mengaku telah menerima kasbon sebesar Rp500 ribu, sedangkan pelunasan diberikan pada Rabu (05/08/2026).
Meski haknya telah diterima, LI mengaku sebenarnya ingin tetap bekerja hingga proyek pembangunan Sekolah Rakyat selesai. Namun karena jadwal pembayaran yang terus berubah dan adanya pilihan tersebut, ia memutuskan mengakhiri pekerjaannya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari mandor, pihak yang disebut berasal dari PT Waskita Karya menyampaikan bahwa pekerja yang meminta pembayaran penuh dipersilakan menerima haknya, tetapi tidak lagi dilibatkan dalam pekerjaan proyek.
PT Waskita Karya: Gaji Sudah Dibayarkan, Pekerjaan Berkurang
Koordinator Wilayah Pembangunan Sekolah Rakyat Tuban dari PT Waskita Karya, Agus Saputra, mengatakan persoalan pembayaran upah telah diselesaikan melalui masing-masing mandor.
“Untuk gaji sudah kami sampaikan masing-masing mandor ya, sudah close,” katanya saat dikonfirmasi Liputansatu.id, Kamis (6/8/2026).
Saat dimintai tanggapan mengenai pengakuan pekerja yang mengaku diminta memilih antara menerima pelunasan gaji lalu berhenti bekerja atau tetap bekerja dengan sistem pembayaran bertahap, Agus mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya kurang paham soal itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini volume pekerjaan proyek sudah jauh berkurang karena sebagian besar pekerjaan telah selesai. Menurutnya, apabila terdapat pekerja yang tidak lagi dilibatkan, hal tersebut disebabkan kebutuhan tenaga kerja di lapangan memang sudah menurun.
“Sejauh ini pengerjaan sudah banyak berkurang karena sudah banyak yang terselesaikan. Jadi kalau ada pemberhentian pekerja, itu karena pekerjaannya memang sudah tidak ada,” pungkasnya.
Berawal dari Proyek Molor hingga Mogok Kerja
Polemik proyek Sekolah Rakyat Tuban bermula dari keterlambatan penyelesaian pembangunan. Berdasarkan kontrak awal, proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya itu ditargetkan selesai pada Juni 2026. Namun karena progres pekerjaan belum tuntas, pelaksana memperoleh perpanjangan waktu melalui adendum hingga 25 Juli 2026.
Keterlambatan tersebut berdampak pada mundurnya sejumlah tahapan operasional sekolah. Bahkan ketika kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah dimulai, sebagian pekerjaan konstruksi masih terlihat berlangsung di area proyek.
Di tengah percepatan penyelesaian proyek, ratusan pekerja kemudian menggelar aksi mogok kerja pada 3 Agustus 2026. Mereka menuntut pembayaran upah yang menurut pengakuan pekerja telah tertunda selama sekitar tiga pekan.
Dua Versi dalam Polemik yang Berlanjut
Pernyataan pekerja dan pihak perusahaan menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait kondisi di lapangan.
Sejumlah pekerja mengaku dihadapkan pada pilihan antara menerima pelunasan upah dengan konsekuensi tidak lagi bekerja atau tetap bekerja dengan sistem pembayaran bertahap.
Sementara itu, PT Waskita Karya menyatakan persoalan pembayaran upah telah diselesaikan dan menegaskan apabila terdapat pekerja yang tidak lagi dilibatkan, hal tersebut berkaitan dengan berkurangnya volume pekerjaan seiring progres proyek yang telah memasuki tahap akhir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan mengenai mekanisme pembayaran bertahap sebagaimana disampaikan oleh pekerja. (Az)












