Tuban – Mobilisasi truk trailer pengangkut alat berat yang diduga terkait proyek migas yang dalam hal ini terkait reaktivasi sumur minyak tua di Kecamatan Singgahan menjadi sorotan. Pasalnya, Satlantas Polres Tuban menyebut hingga kini belum ada koordinasi dari pihak perusahaan terkait pengangkutan alat berat yang melintas di ruas Jalan Merakurak–Montong.
Kendaraan bertonase besar tersebut diketahui kerap melintas di kawasan permukiman warga, terutama pada pagi dan sore hari. Warga menilai keberadaan truk trailer yang membawa alat berat itu berpotensi membahayakan pengguna jalan sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang tidak dirancang untuk kendaraan bertonase besar.
Warga Resah Truk Trailer Proyek Migas Melintas di Jalur Permukiman
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga milik PT Tawon Gegunung Energi (TGE), perusahaan yang bekerja sama dengan Pertamina dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) untuk kegiatan reaktivasi sumur minyak tua di sekitar Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Meski kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan, mobilisasi alat berat melalui kawasan permukiman warga justru memunculkan kekhawatiran. Selain ukuran kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan kapasitas jalan, warga juga khawatir terhadap risiko kecelakaan serta kerusakan jalan.
Salah satu warga Kecamatan Montong yang enggan disebutkan namanya mengaku hampir setiap hari melihat truk trailer tersebut melintas di jalur tersebut.
“Truk besar itu sering lewat di sini. Padahal jalan ini bukan untuk kendaraan sebesar itu. Kalau dibiarkan terus, jalan bisa cepat rusak,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Yatun, warga yang tinggal di sekitar Pasar Montong. Ia mengaku sering merasa khawatir saat kendaraan besar melintas di tengah padatnya aktivitas pasar.
“Di sekitar pasar ini selalu ramai. Kalau saya berhenti di pinggir jalan untuk belanja, rasanya deg-degan kalau truk besar lewat. Takut tersangkut atau terseret,” katanya.
Polisi Sebut Belum Ada Koordinasi dari Perusahaan
Menanggapi keluhan tersebut, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, IPDA Rizky Dwi Prasetya, mengatakan pihaknya telah menelusuri informasi terkait kendaraan yang melintas di jalur tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini pihak perusahaan belum melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait mobilisasi alat berat melalui ruas Jalan Merakurak–Montong.
“Diduga kendaraan itu milik PT TGE. Namun sampai sekarang belum ada koordinasi dengan kami terkait pengangkutan alat berat yang melintas di jalur tersebut, padahal setiap ruas jalan memiliki batasan kelas kendaraan,” kata Rizky.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan DLHP, karena beberapa kegiatan seperti ini sering kali tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami,” ujarnya.
DLHP Tegaskan Mobilisasi Alat Berat Harus Sesuai Kelas Jalan
Sementara itu, Kepala Bidang LLAJ DLHP Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan mobilisasi alat berat wajib berkoordinasi dengan pihak terkait serta menyesuaikan kendaraan dengan kelas jalan yang dilalui.
Menurutnya, kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan klasifikasi jalan berpotensi melanggar aturan sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Pengangkutan alat berat harus melalui koordinasi terlebih dahulu dengan kami, baik untuk pengaturan lalu lintas maupun memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan kelas jalan,” jelasnya.
DLHP Tuban juga akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait aktivitas mobilisasi alat berat tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penertiban akan dilakukan bersama aparat kepolisian. (Az)
Editor : Kief












