Tuban – Proyek pembangunan Puskesmas Merakurak kini membuka lapisan persoalan baru. Sorotan yang semula berfokus pada dugaan penurunan kualitas bangunan berkembang ke aspek administrasi, legalitas perusahaan pelaksana, hingga dugaan praktik pinjam bendera dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dugaan Kerusakan Bangunan Jadi Awal Investigasi
Dalam penelusuran terdahulu, tim investigasi menemukan dugaan penurunan kualitas pekerjaan pada sejumlah bagian bangunan meskipun proyek masih berada dalam masa pemeliharaan (retensi). Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban yang menyatakan telah meminta pelaksana proyek segera memperbaiki bagian-bagian bangunan yang mengalami kerusakan.
Di sisi lain, pelaksana proyek mengaku siap melakukan perbaikan dengan alasan pekerjaan masih berada dalam masa retensi. Namun, hingga penelusuran terbaru dilakukan, tim investigasi belum memperoleh dokumen resmi berupa berita acara, surat komitmen, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang menjelaskan proses penyelesaian atas temuan tersebut.
Berangkat dari rangkaian fakta tersebut, tim kemudian memperluas penelusuran. Investigasi tidak lagi berhenti pada aspek kualitas pekerjaan, melainkan mengarah pada legalitas perusahaan pelaksana, mekanisme pengawasan proyek, hingga pihak-pihak yang diduga berada di balik pelaksanaan pekerjaan.
Pendampingan Kejaksaan Disorot, DPRD Jelaskan Batas Kewenangannya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Puskesmas Merakurak disebut merupakan salah satu proyek strategis daerah yang memperoleh pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tuban. Informasi tersebut turut dibenarkan oleh anggota DPRD Tuban, Siswanto.
Secara normatif, pendampingan yang dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bertujuan memberikan pendapat hukum, pendampingan, serta mitigasi risiko administrasi agar pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi penyimpangan. Pendampingan tersebut bukan merupakan bentuk pengawasan teknis terhadap pekerjaan maupun jaminan bahwa suatu proyek terbebas dari persoalan kualitas.
“Betul, dulu ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri. Akan tetapi, pendampingan yang dilakukan hanya sebatas administrasi agar tidak terjadi penyimpangan hukum, bukan pada aspek teknis,” ujar Siswanto.
Alamat Perusahaan Pemenang Tender Ditelusuri
Penelusuran kemudian mengarah pada alamat perusahaan pemenang tender yang tercantum dalam sistem LPSE, yakni di RT 02 RW 01, Desa Kowang, Kecamatan Semanding.
Tim investigasi mendatangi alamat tersebut untuk memastikan keberadaan kantor perusahaan. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan nama maupun identitas perusahaan penyedia jasa konstruksi sebagaimana lazimnya. Yang terlihat justru sebuah plakat bertuliskan “Toko Habib Jaya” yang menawarkan jasa printing dan advertising. Tidak tampak aktivitas perkantoran ataupun identitas badan usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan.
Temuan tersebut mendorong tim investigasi menelusuri lebih lanjut keberadaan kantor operasional perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, peserta tender wajib memiliki tempat kedudukan usaha yang dapat dibuktikan keberadaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Keberadaan papan nama bukan satu-satunya ukuran legalitas suatu badan usaha. Namun, identitas fisik kantor maupun keberadaan operasional perusahaan lazim menjadi salah satu indikator yang dapat membantu memastikan eksistensi badan usaha, sementara penilaian atas pemenuhan persyaratan administrasi tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang.
Meski demikian, Kepala Desa Kowang, Edi Purnomo, membenarkan bahwa CV Habib Jaya terdaftar berdomisili di wilayahnya.
“Benar, ada sesuai dengan alamat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (03/07/2026).
Meski demikian, apabila suatu alamat hanya berupa rumah tinggal tanpa identitas perusahaan maupun aktivitas operasional yang mendukung pelaksanaan proyek konstruksi, kondisi tersebut menjadi hal yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang. Terlebih, perusahaan tersebut memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah yang secara logis membutuhkan tenaga kerja, peralatan, serta manajemen proyek dalam skala besar.
Dugaan Praktik Pinjam Bendera Mulai Didalami
Dari penelusuran tersebut, tim investigasi memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan praktik yang dalam dunia konstruksi dikenal sebagai pinjam bendera, yakni penggunaan legalitas suatu perusahaan oleh pihak lain untuk mengikuti proses tender maupun melaksanakan pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, muncul dugaan bahwa perusahaan pemenang hanya dipinjam legalitasnya, sementara pelaksanaan proyek sesungguhnya dikendalikan oleh pihak lain. Bahkan, tim memperoleh informasi bahwa pemilik perusahaan diduga hanya menerima sejumlah fee dari nilai kontrak pekerjaan.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan kebenarannya. Praktik pinjam bendera merupakan istilah yang dikenal dalam dunia jasa konstruksi, namun apakah kondisi tersebut benar-benar terjadi pada proyek pembangunan Puskesmas Merakurak masih memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah serta kewenangan aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim investigasi menghubungi seseorang berinisial F yang diduga merupakan bagian dari struktur perusahaan. Melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/7/2026), saat dimintai konfirmasi mengenai jabatannya maupun dugaan keterlibatan perusahaan dalam proyek tersebut, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Ada yang perlu disampaikan?”
Setelah itu, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai statusnya maupun klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Informasi Dugaan Pengamanan Proyek Masih Diverifikasi
Tim investigasi juga memperoleh informasi awal mengenai dugaan adanya praktik yang berkaitan dengan pengamanan proyek. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci. Liputansatu.id memilih mengedepankan prinsip kehati-hatian hingga diperoleh bukti dan konfirmasi yang memadai.
Rangkaian investigasi yang dilakukan dalam beberapa pemberitaan terakhir memperlihatkan fakta-fakta yang berkembang secara bertahap. Mulai dari dugaan penurunan kualitas bangunan, kerusakan pada masa retensi, belum jelasnya mekanisme pertanggungjawaban kontraktor, dugaan praktik pinjam bendera, hingga hasil penelusuran terhadap alamat perusahaan yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita ini disusun, Liputansatu.id masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek pembangunan Puskesmas Merakurak.
Tim investigasi memastikan penelusuran terhadap proyek pembangunan Puskesmas Merakurak Tahun Anggaran 2025 akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan publik. (Aj)












