Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Laporan Proyek Gorong-Gorong Diduga Menyimpang di Tuban Dihentikan Kejagung! Ternyata Ini Alasannya

- Reporter

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stephen Dian Palma, Kasi Intel Kejari Tuban ketika dikonfirmasi terkait laporan kasus proyek gorong-gorong yang diduga bermasalah, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Stephen Dian Palma, Kasi Intel Kejari Tuban ketika dikonfirmasi terkait laporan kasus proyek gorong-gorong yang diduga bermasalah, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gorong-gorong di Kabupaten Tuban yang sempat dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi dihentikan. Penyebabnya, proyek tersebut diketahui masih dalam masa retensi—periode tertentu setelah pekerjaan selesai, di mana kontraktor masih berkewajiban melakukan perbaikan bila ditemukan kekurangan, dan sebagian pembayaran proyek masih ditahan.


Seorang warga pelapor, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kepada Liputansatu.id bahwa ia telah mengirim laporan ke Kejagung terkait proyek gorong-gorong di beberapa titik wilayah Tuban yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun laporan tersebut belum ditindaklanjuti karena alasan administratif.

“Saya dapat surat dari Kejati Jatim bahwa laporan yang saya kirimkan belum bisa diproses. Alasannya karena pekerjaan masih dalam masa retensi,” katanya saat ditemui, Selasa siang (03/06/2025).

Retensi Jadi Alasan Hukum, Tapi Warga Tak Menyerah

Meskipun kecewa dengan penghentian penyelidikan, pelapor menyadari bahwa masa retensi memang memberi ruang waktu bagi kontraktor untuk memperbaiki kekurangan dalam pekerjaan. Namun ia menegaskan bahwa penghentian penyelidikan ini bukan akhir dari upayanya mengawal proyek-proyek bermasalah di Tuban.

“Saya sudah menduga laporan saya akan ditolak sementara. Tapi saya tetap menghargai langkah kejaksaan. Ini penting sebagai bentuk pengawasan agar kontraktor tidak main-main dengan kualitas pekerjaan,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar seluruh kontraktor di Kabupaten Tuban menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Jika merasa pekerjaan mereka belum memenuhi spesifikasi, maka sebaiknya segera melakukan perbaikan selama masa retensi masih berlaku.

“Saya berharap ini menjadi peringatan. Jika sampai masa retensi berakhir tapi pekerjaan masih tidak sesuai standar, saya akan laporkan lagi. Bahkan saya sudah kumpulkan bukti untuk paket pekerjaan lain,” tegasnya.

PPK Belum Beri Keterangan Terkait Pengawasan dan Tindak Lanjut Masa Retensi

Dengan dihentikannya penyelidikan oleh kejaksaan karena alasan masa retensi, maka peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi sangat sentral. PPK bertugas memastikan pekerjaan telah sesuai kontrak dan wajib menindak kontraktor yang belum memperbaiki hasil pekerjaannya.

PPK juga menjadi pihak yang berwenang menyetujui atau menunda pencairan dana retensi, tergantung pada hasil evaluasi teknis di lapangan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum mendapat keterangan resmi dari PPK terkait langkah pengawasan dan tindak lanjut selama masa retensi. PPK belum menjawab pertanyaan seputar evaluasi hasil pekerjaan, upaya perbaikan oleh kontraktor, maupun tindakan administratif yang telah diambil.

“Saya harap PPK juga bicara terbuka ke publik. Karena mereka yang punya kendali teknis selama masa retensi. Jangan diam saja,” tambah pelapor.

Kejari Tuban Sudah Tindaklanjuti Secara Berjenjang, Tapi Masih Tunggu Arahan Pimpinan

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memastikan bahwa mereka telah menerima laporan warga dan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara berjenjang dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.

“Kami telah menerima laporan dan menyampaikan secara berjenjang. Saat ini kami masih menunggu arahan pimpinan untuk langkah selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, meskipun belum bisa masuk ke tahap penyelidikan penuh, Kejari tetap melakukan pengawasan dalam kapasitas kewenangan intelijen. Bila nanti ditemukan hasil proyek yang menyimpang dari prosedur atau spesifikasi, maka langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada output pekerjaan yang tidak sesuai, maka harus diidentifikasi dan didalami,” tambahnya.

Harapan Warga, Evaluasi Menyeluruh dan Sanksi Tegas untuk Kontraktor Nakal

Warga pelapor menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. Ia menginginkan agar pemerintah daerah, kejaksaan, hingga inspektorat daerah, lebih proaktif dalam menindak kontraktor yang mengabaikan kualitas dan spesifikasi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

“Uang rakyat itu harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai proyek selesai hanya di atas kertas tapi hasilnya tidak bisa dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga meminta masyarakat lain untuk berani bersuara jika melihat adanya kejanggalan dalam pembangunan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, laporan warga adalah salah satu alat kontrol sosial agar tidak terjadi penyimpangan secara berulang.

Masa Retensi Bukan Tameng, Tapi Waktu Perbaikan

Perlu dipahami, masa retensi proyek— adalah sebuah periode legal yang sering kali disalahartikan sebagai “zona nyaman” bagi kontraktor. Padahal, justru masa inilah kesempatan terakhir bagi mereka untuk membenahi segala kekurangan.
Jika masa retensi berlalu dan tidak ada perbaikan, laporan warga dapat kembali diproses. Dan jika terbukti ada pelanggaran, maka penegakan hukum akan kembali berjalan.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Tahap Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencurian Patung Dewa Klenteng Kwan Sing Bio
Rp50 Juta untuk Jadi Sopir Tangki di Tuban? DPRD Minta Pertamina Jelaskan
Anggaran Capai Rp 13 Miliar, Gedung Baru PN Tuban Tak Kunjung Difungsikan
RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005
Warga Geruduk Balai Desa Menyunyur, Protes Jalan Rusak Akibat Truk Urukan KDMP Tuban
Sekolah Akui Lalai, Kasus Perundungan di SMP Tuban Coreng Predikat Kabupaten Layak Anak
Kasus Perundungan Siswa SMP di Tuban, Muncul Korban Baru
Festival Alam Lestari RPS Tuban Jadi Aksi Nyata Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:40 WIB

Tahap Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Pencurian Patung Dewa Klenteng Kwan Sing Bio

Selasa, 21 April 2026 - 19:08 WIB

Rp50 Juta untuk Jadi Sopir Tangki di Tuban? DPRD Minta Pertamina Jelaskan

Senin, 20 April 2026 - 21:16 WIB

Anggaran Capai Rp 13 Miliar, Gedung Baru PN Tuban Tak Kunjung Difungsikan

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik Rekrutmen Relawan SPPG Besuki 005

Senin, 20 April 2026 - 11:44 WIB

Sekolah Akui Lalai, Kasus Perundungan di SMP Tuban Coreng Predikat Kabupaten Layak Anak

Berita Terbaru

Lokasi kecelakaan di Jalan Merakurak Kerek Tuban tepatnya di Desa Sumberarum menewaskan pekerja PT Semen Indonesia Group,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Tragis! Pekerja PT Semen Indonesia Tewas Tertabrak Pickup

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:34 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id