Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

42 Motor Berknalpot Brong Ditindak Satlantas Polresta Tuban, Antisipasi Balap Liar

- Reporter

Minggu, 6 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah motor terjaring razia Knalpot Brong yang dilakukan Satlantas Polresta Tuban disejumlah ruas jalan kabupaten Tuban,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Sejumlah motor terjaring razia Knalpot Brong yang dilakukan Satlantas Polresta Tuban disejumlah ruas jalan kabupaten Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tuban kembali melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebanyak 42 sepeda motor diamankan dalam operasi hunting system yang digelar di kawasan dalam Kota Tuban.

Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Tuban Kompol Elang Prasetyo pada Sabtu (05/09/2026) malam. Kegiatan berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 22.30 WIB dengan menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah perkotaan.

Petugas melakukan pemantauan secara mobile terhadap kendaraan yang dinilai melanggar aturan lalu lintas, terutama sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong yang diduga berpotensi digunakan untuk aktivitas balap liar. Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi tanpa memperhatikan spesifikasi teknis juga dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas menemukan sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan kemudian dilakukan penindakan. “Penindakan ini merupakan upaya kami untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya balap liar,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.

Dari hasil kegiatan, polisi melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang melanggar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 42 unit sepeda motor dan satu lembar STNK.

Iksan menjelaskan, kendaraan yang menjadi barang bukti dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026. Namun, pemilik kendaraan wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Salah satunya, kendaraan harus terlebih dahulu dikembalikan ke kondisi standar dengan memasang kembali komponen sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.

“Kendaraan harus terlebih dahulu dikembalikan atau dipasang sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku sebelum dapat diambil,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata sebagai bentuk penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar ketentuan. Polresta Tuban juga mengingatkan pengguna kendaraan roda dua untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Penindakan serupa, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Tuban. (Az)

Berita Terkait

Polemik EDP Berujung Aksi Jurnalis, Kejari Tuban Didesak Buka Informasi dan Hormati Mekanisme Pers
Dana BOS SMPN 2 Rengel: Kerugian Negara Belum Terungkap, Bupati Bicara Pengembalian
Kalah Kasasi, Kades Maibit Ajukan PK: Sengkarut Proyek Rembang dengan Anggota Polisi
Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Tuban Ajak Warga Kenali Ciri dan Aktif Melapor
Pencari Ikan di Tuban Tewas Diduga Tersengat Alat Setrumnya Sendiri
Rotasi Besar-besaran Pejabat Polresta Tuban, Sejumlah Kasat Berganti
Sikap Tertutup Kejari Tuban Soal Kasus EDP Memicu Protes
Operasi Tumpas Narkoba, Polresta Tuban Sita 53,6 Gram Sabu

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 13:15 WIB

42 Motor Berknalpot Brong Ditindak Satlantas Polresta Tuban, Antisipasi Balap Liar

Kamis, 3 September 2026 - 18:07 WIB

Polemik EDP Berujung Aksi Jurnalis, Kejari Tuban Didesak Buka Informasi dan Hormati Mekanisme Pers

Selasa, 1 September 2026 - 23:52 WIB

Dana BOS SMPN 2 Rengel: Kerugian Negara Belum Terungkap, Bupati Bicara Pengembalian

Selasa, 1 September 2026 - 23:17 WIB

Kalah Kasasi, Kades Maibit Ajukan PK: Sengkarut Proyek Rembang dengan Anggota Polisi

Selasa, 1 September 2026 - 20:25 WIB

Pencari Ikan di Tuban Tewas Diduga Tersengat Alat Setrumnya Sendiri

Berita Terbaru

Bara Api Melahap Kapal yang Bersandar di PPI Karangagung Dini Hari Tadi (04/09/2026).

Pemerintah

Dua Kapal Porsen Terbakar di PPI Karangagung Tuban

Jumat, 4 Sep 2026 - 13:04 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu