Tuban – Jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Tuban kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang digelar pada 12–23 Agustus, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tuban mengungkap empat kasus dengan empat tersangka.
Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 53,649 gram.
Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan bersama Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo, Jumat (28/08/2026).
Pengungkapan tersebut menunjukkan beragam modus yang digunakan pelaku. Mulai transaksi melalui WhatsApp, sistem ranjau, pemanfaatan kendaraan pribadi untuk mengantar sabu, hingga menyembunyikan narkotika di dalam rumah.
Kasus pertama melibatkan YE, warga Sananwetan, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Tegal Mambung, Kecamatan Palang.
Dari tangan YE, petugas menemukan sabu seberat 29,19 gram, disertai timbangan digital dan alat hisap.
Polisi menduga YE berperan sebagai pengedar yang menjalankan transaksi menggunakan aplikasi WhatsApp.
“Pelaku hanya menjual barang haram tersebut melalui pesan WhatsApp,” ungkapnya.
Modus berbeda dilakukan S, warga Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu.
Selain menggunakan komunikasi untuk melakukan transaksi, S diduga memanfaatkan mobil pribadinya dalam menjalankan aksinya.
S ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu menggunakan sistem ranjau di tepi Jalan Pantura, Desa Gasing, Kecamatan Semanding.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19,88 gram sabu, uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit Honda Jazz warna putih bernomor polisi S 144 DI.
Sementara itu, tersangka PAR, warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, ditangkap di kamar rumahnya.
Polisi menemukan 4,559 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel dan kotak plastik bekas bungkus permen.
PAR juga diduga menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan narkotika. Salah satu caranya dengan meletakkan sabu di bawah tiang lampu di pinggir jalan raya.
Atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika tersebut, YE, S, dan PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Di tengah pengungkapan jaringan peredaran narkotika tersebut, polisi juga menangani kasus dengan pendekatan berbeda.
Tersangka WR, warga Desa Pereng, Kecamatan Jenu, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,02 gram dan seperangkat alat hisap.
Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, WR tidak ditemukan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT), WR dinyatakan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, proses hukum terhadap WR tidak diarahkan pada pemidanaan badan, melainkan rehabilitasi.
“WR dijerat Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Karena barang bukti di bawah satu gram dan hasil TAT menunjukkan murni pengguna, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan pemidanaan badan,” ujar Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengungkapkan, narkotika yang diedarkan para pelaku tersebut diperoleh dari wilayah Surabaya.
“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari Surabaya,” kata Harjo.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Tuban akan terus dilakukan.
Penindakan, kata dia, tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga memperhatikan kondisi pengguna yang berdasarkan hasil asesmen dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan 53,649 gram sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026 menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika masih menggunakan berbagai modus untuk menghindari pantauan aparat.
Di sisi lain, penanganan terhadap pengguna melalui jalur rehabilitasi menunjukkan adanya pembedaan pendekatan antara pelaku peredaran dan pengguna yang berdasarkan hasil asesmen dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan.
Dengan demikian, pemberantasan narkotika tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap jaringan peredaran, tetapi juga pada upaya memutus mata rantai penyalahgunaan melalui penanganan yang sesuai dengan kondisi masing-masing tersangka. (Az)












