Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Disoal Dugaan Fitnah, Gus Lilur Tantang Gus Kikin “Ngarang Kitab” di Muktamar NU

- Reporter

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Hukum Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) saat menyampaikan keterangan usai resmi mengajukan aduan terhadap HRM Khalilur R Abdullah alias Gus Lilur ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap Gus Kikin, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Tim Hukum Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) saat menyampaikan keterangan usai resmi mengajukan aduan terhadap HRM Khalilur R Abdullah alias Gus Lilur ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap Gus Kikin, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Jakarta – Polemik antara HRM. Khalilur R. Abdullah atau Gus Lilur dengan KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin memasuki ranah hukum. Forum Advokasi Rekonsiliasi Untuk Keadilan (FARUK) resmi mengajukan aduan kepada Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penghinaan dan fitnah terhadap Gus Kikin.
Aduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Gus Lilur dalam sebuah podcast yang kemudian beredar luas di media sosial. FARUK menilai terdapat pernyataan yang diduga merendahkan dan menyerang kehormatan Gus Kikin, termasuk pernyataan yang menyebut Ketua PWNU Jawa Timur tersebut tidak memahami agama atau tidak bisa mengaji.
Ketua FARUK, M. Chalid, S.H., M.H., mengatakan langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian komunitas advokat, akademisi, praktisi, santri, dan warga Nahdlatul Ulama terhadap marwah ulama sekaligus untuk mencegah kegaduhan menjelang Muktamar NU.
Menurut Chalid, pernyataan yang beredar dinilai tidak mencerminkan sikap tawadhu, penghormatan, dan kehati-hatian dalam menjaga lisan.
“Gus Kikin adalah ulama, pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang, sekaligus Ketua PWNU Jawa Timur. Beliau juga merupakan cicit Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari. Karena itu, kami merasa perlu mengambil langkah hukum ketika terdapat dugaan pernyataan yang menyerang kehormatan beliau,” ujar Chalid.

FARUK Buka Ruang Tabayyun

FARUK menyebut dugaan penghinaan dan fitnah tersebut berpotensi memantik kegaduhan, konflik, dan polarisasi di tengah warga NU, terlebih menjelang Muktamar NU di Jombang.
Dalam aduannya, FARUK menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
FARUK juga menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui tabayyun, klarifikasi, dan permintaan maaf apabila Gus Lilur bersedia menyelesaikan persoalan secara baik.
“Kami berharap ada tabayyun dan jalan ishlah. Namun, apabila dugaan pernyataan tersebut memang memenuhi unsur pelanggaran hukum, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional,” kata Chalid.

Gus Lilur Balik Tantang 4 Tokoh

Di tengah polemik tersebut, Gus Lilur justru melontarkan tantangan terbuka. Tantangan itu secara khusus dikaitkan dengan tudingan bahwa dirinya telah memfitnah Gus Kikin dengan menyebut tidak bisa mengaji.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur mengatakan dirinya perlu membuktikan tudingan tersebut karena mengaku telah dipidana setelah dituduh memfitnah Gus Kikin.
“Berhubung saya dipidana karena dituduh memfitnah Gus Kikin gak bisa ngaji, tentu saya harus membuktikan bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji,” tulis Gus Lilur.
Ia kemudian menantang empat tokoh untuk “ngarang kitab” di arena Muktamar NU.
Keempat tokoh yang disebut Gus Lilur adalah:
• Miftahul Akhyar
• Gus Kikin
• Saifullah Yusuf
• Nusron Wahid
“Dalam rangka pembuktian hukum bahwa Gus Kikin gak bisa ngaji, dengan segala hormat dan kerendahan hati, saya tantang ngarang kitab di arena Muktamar NU 4 orang berikut,” tulisnya.

Minta Mondok di Tambakberas

Tantangan Gus Lilur tidak berhenti pada kemampuan keempat tokoh tersebut untuk “ngarang kitab”.
Ia bahkan menyatakan, apabila keempat tokoh tersebut ternyata dinilai tidak bisa mengaji, dirinya meminta mereka untuk mondok di Pesantren Tambakberas hingga mampu mengaji.
“Kalau ternyata keempatnya gak bisa ngaji, saya minta mereka mondok di Pesantren Tambak Beras lokasi Muktamar NU sampai bisa ngaji,” tulis Gus Lilur.
Pernyataan tersebut menjadi respons terbuka Gus Lilur di tengah polemik yang sebelumnya telah dibawa ke ranah hukum oleh FARUK.

Muktamar NU Jangan Jadi Arena Konflik

Sementara itu, Ketua Presidium Nasional GARDA ULAMA, Munawar Fuad Nuh, sebelumnya menyatakan keprihatinannya terhadap munculnya pernyataan yang dinilai dapat mencederai adab dan marwah kesantrian serta keulamaan.
Menurut Fuad, Muktamar NU di Jombang seharusnya menjadi momentum silaturahmi, musyawarah, dan konsolidasi warga NU dalam menentukan arah perjuangan organisasi memasuki Abad Kedua, bukan menjadi ruang pertikaian.
“Muktamar NU di tanah muassis di Jombang merupakan washilah berkumpulnya para kiai dalam jam’iyyah dan jamaah NU. Ini momentum bersilaturahmi dan bermusyawarah untuk menentukan arah dan strategi NU berkhidmat pada Abad Kedua, bukan ajang ribut, gaduh, dan gontok-gontokan,” ujarnya.
Fuad memahami apabila komunitas atau warga memilih jalur hukum melalui aduan maupun somasi. Namun, menurutnya, ruang tabayyun dan klarifikasi terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya masih terbuka.
“Semoga jalan ishlah tetap terbuka, termasuk ruang untuk klarifikasi dan meminta maaf, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” pungkas Fuad.
Dengan munculnya tantangan terbuka Gus Lilur tersebut, polemik yang semula berawal dari pernyataan di ruang publik kini berkembang menjadi perseteruan hukum sekaligus perdebatan terbuka menjelang Muktamar NU di Jombang. (Fia)

Perlu ditegaskan, tantangan dan tudingan yang disampaikan Gus Lilur dalam pernyataan tersebut merupakan klaim atau pendapat pihak yang bersangkutan. Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa salah satu pihak benar atau salah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Geliat Warga Karang Tuban Menyulap Teras Rumah Menjadi Pasar Kuliner Malam
Akibat Putung Rokok, Gubuk dan Tumpukan Kulit Jagung Terbakar di Tuban
Limbah Septic Tank Lapas Pasuruan Bocor, DLH Dilibatkan dan Instalasi Langsung Diperbaiki
Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba
Sambung Roso : Ruang Komunikasi Polresta Tuban Untuk Keamanan Berkendara dengan Ojol
Warga Geruduk Kejari Tuban, Desak Keterbukaan Pemeriksaan Kasus Suap Perkara CK
R-BES Siapkan Program Pengantaran Pasien Tak Mampu
Terobos Lampu Merah, Mobil Innova Sebabkan Satu Korban Tewas di Tuban

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:26 WIB

Geliat Warga Karang Tuban Menyulap Teras Rumah Menjadi Pasar Kuliner Malam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Akibat Putung Rokok, Gubuk dan Tumpukan Kulit Jagung Terbakar di Tuban

Jumat, 11 September 2026 - 20:53 WIB

Limbah Septic Tank Lapas Pasuruan Bocor, DLH Dilibatkan dan Instalasi Langsung Diperbaiki

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba

Jumat, 11 September 2026 - 19:19 WIB

Sambung Roso : Ruang Komunikasi Polresta Tuban Untuk Keamanan Berkendara dengan Ojol

Berita Terbaru

Para pemateri gerakan perangi narkoba bersama para siswa di Tulungagung (gambar : Hendra)

Pendidikan

Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:32 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu