Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Chef MBG di Jenu Diduga Peras Kekasih Gelap, Ancam Sebar Video Intim

- Reporter

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian Polsek Jenu, berhasil mengamankan AYL saat berada di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara Tuban, Rabu (26/08/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Petugas kepolisian Polsek Jenu, berhasil mengamankan AYL saat berada di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara Tuban, Rabu (26/08/2026), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kisah asmara terlarang antara seorang chef Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berujung pada persoalan hukum.

Chef berinisial AYL, warga Kabupaten Tegal, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap kekasih gelapnya, AR (39), seorang perempuan warga Desa Jenu yang telah berkeluarga. Hubungan keduanya bermula saat AYL menjalin asmara dengan AR yang merupakan rekan kerjanya sebagai relawan di SPPG wilayah Jenu.

Hubungan tersebut kemudian berkembang hingga keduanya diduga melakukan hubungan intim di sejumlah lokasi, salah satunya di sebuah hotel. Bahkan, aktivitas tersebut sempat direkam menggunakan telepon seluler.

Namun, hubungan asmara itu akhirnya kandas. Tak terima dengan keputusan tersebut, AYL diduga menggunakan rekaman video sebagai alat untuk menekan korban.

Pelaku disebut mengancam akan menyebarluaskan rekaman video apabila korban tidak memberikan sejumlah uang. Dalam kondisi panik, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp5 juta melalui ATM.

Kapolsek Jenu, AKP Darwanto, mengungkapkan bahwa awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta dengan alasan agar rekaman video tersebut dihapus. “Pelaku awalnya meminta uang Rp20 juta supaya rekaman video dihapus, tapi setelah dinego turun jadi Rp5 juta,” ungkap Darwanto (27/08/2026).

Namun, persoalan tidak berhenti setelah uang diberikan. Tak berselang lama, pelaku kembali meminta uang tambahan. Permintaan tersebut ditolak korban karena sudah tidak memiliki uang.

Ancaman penyebaran video membuat korban berada dalam tekanan. Karena khawatir rekaman tersebut benar-benar disebarluaskan, korban akhirnya menceritakan persoalan itu kepada suaminya.

“Karena khawatir videonya disebar, korban akhirnya terpaksa mengaku dan memberitahu suaminya,” kata Darwanto.

Mendengar pengakuan istrinya, suami korban kemudian menghubungi AYL. Ia berupaya bertemu dengan pelaku sekaligus memohon agar seluruh rekaman video tersebut dihapus. Namun, dalam kesempatan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk kembali meminta uang.

“Saat itu, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai tebusan dan bersedia bertemu,” imbuh Darwanto.

Merasa telah menjadi korban pemerasan, korban bersama suaminya kemudian melaporkan perbuatan AYL ke Mapolsek Jenu. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan AYL saat berada di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara Tuban, Rabu (26/08/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan telepon seluler milik pelaku. “Kita juga menyita HP pelaku yang ternyata video-video masih disimpan,” ujar Darwanto.

Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, AYL dijerat Pasal 483 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Az)

Berita Terkait

Geliat Warga Karang Tuban Menyulap Teras Rumah Menjadi Pasar Kuliner Malam
Akibat Putung Rokok, Gubuk dan Tumpukan Kulit Jagung Terbakar di Tuban
Limbah Septic Tank Lapas Pasuruan Bocor, DLH Dilibatkan dan Instalasi Langsung Diperbaiki
Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba
Sambung Roso : Ruang Komunikasi Polresta Tuban Untuk Keamanan Berkendara dengan Ojol
Warga Geruduk Kejari Tuban, Desak Keterbukaan Pemeriksaan Kasus Suap Perkara CK
R-BES Siapkan Program Pengantaran Pasien Tak Mampu
Terobos Lampu Merah, Mobil Innova Sebabkan Satu Korban Tewas di Tuban

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:26 WIB

Geliat Warga Karang Tuban Menyulap Teras Rumah Menjadi Pasar Kuliner Malam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:17 WIB

Akibat Putung Rokok, Gubuk dan Tumpukan Kulit Jagung Terbakar di Tuban

Jumat, 11 September 2026 - 20:53 WIB

Limbah Septic Tank Lapas Pasuruan Bocor, DLH Dilibatkan dan Instalasi Langsung Diperbaiki

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba

Jumat, 11 September 2026 - 19:19 WIB

Sambung Roso : Ruang Komunikasi Polresta Tuban Untuk Keamanan Berkendara dengan Ojol

Berita Terbaru

Para pemateri gerakan perangi narkoba bersama para siswa di Tulungagung (gambar : Hendra)

Pendidikan

Pelajar Rejotangan Diajak Jadi Garda Depan Perangi Narkoba

Jumat, 11 Sep 2026 - 19:32 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu