Tuban – Kisah asmara terlarang antara seorang chef Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berujung pada persoalan hukum.
Chef berinisial AYL, warga Kabupaten Tegal, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap kekasih gelapnya, AR (39), seorang perempuan warga Desa Jenu yang telah berkeluarga. Hubungan keduanya bermula saat AYL menjalin asmara dengan AR yang merupakan rekan kerjanya sebagai relawan di SPPG wilayah Jenu.
Hubungan tersebut kemudian berkembang hingga keduanya diduga melakukan hubungan intim di sejumlah lokasi, salah satunya di sebuah hotel. Bahkan, aktivitas tersebut sempat direkam menggunakan telepon seluler.
Namun, hubungan asmara itu akhirnya kandas. Tak terima dengan keputusan tersebut, AYL diduga menggunakan rekaman video sebagai alat untuk menekan korban.
Pelaku disebut mengancam akan menyebarluaskan rekaman video apabila korban tidak memberikan sejumlah uang. Dalam kondisi panik, korban akhirnya memenuhi permintaan tersebut dengan mentransfer uang sebesar Rp5 juta melalui ATM.
Kapolsek Jenu, AKP Darwanto, mengungkapkan bahwa awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp20 juta dengan alasan agar rekaman video tersebut dihapus. “Pelaku awalnya meminta uang Rp20 juta supaya rekaman video dihapus, tapi setelah dinego turun jadi Rp5 juta,” ungkap Darwanto (27/08/2026).
Namun, persoalan tidak berhenti setelah uang diberikan. Tak berselang lama, pelaku kembali meminta uang tambahan. Permintaan tersebut ditolak korban karena sudah tidak memiliki uang.
Ancaman penyebaran video membuat korban berada dalam tekanan. Karena khawatir rekaman tersebut benar-benar disebarluaskan, korban akhirnya menceritakan persoalan itu kepada suaminya.
“Karena khawatir videonya disebar, korban akhirnya terpaksa mengaku dan memberitahu suaminya,” kata Darwanto.
Mendengar pengakuan istrinya, suami korban kemudian menghubungi AYL. Ia berupaya bertemu dengan pelaku sekaligus memohon agar seluruh rekaman video tersebut dihapus. Namun, dalam kesempatan tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk kembali meminta uang.
“Saat itu, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai tebusan dan bersedia bertemu,” imbuh Darwanto.
Merasa telah menjadi korban pemerasan, korban bersama suaminya kemudian melaporkan perbuatan AYL ke Mapolsek Jenu. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan AYL saat berada di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara Tuban, Rabu (26/08/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan telepon seluler milik pelaku. “Kita juga menyita HP pelaku yang ternyata video-video masih disimpan,” ujar Darwanto.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, AYL dijerat Pasal 483 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Az)












