Tuban – Dugaan intimidasi verbal oleh Pejabat Utama (PJU) Polresta Tuban, Jawa Timur ternyata tak hanya menimpa dua jurnalis. Seorang advokat Nang Engki Anom Suseno juga mengalami hal serupa, karena fotonya juga muncul dalam media sosial milik pejabat kepolisian berinisial R tersebut.
Advokat dari WET Law Institute itu, fotonya juga ter-upload dalam akun medsos oknum polisi berpangkat Komisaris tersebut. Ia juga merasa terintimidasi verbal lantaran merasa menjadi bagian dari foto yang diunggah.
Selain itu jika dirunut, kabar yang ditulis media tentang perkara tambang ilegal bersumber pada siaran pers yang disampaikan kantor hukum itu.
Mendapati anggotanya merasa terintimidasi, kantor advokat tersebut melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Polresta Tuban.
Founder WET Law Instute, Heri Tri Widodo kepada Liputansatu.id menyampaikan, kantornya telah melayangkan surat ke Polresta Tuban pada 21 Agustus 2026. Namun demikian sampai detik ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.
“Surat permohonan sudah kami layangkan sehari setelah adanya story WA yang bermuatan intimidasi terhadap anggota kami, dan dua orang pewarta,” ujarnya.
Dalam suratnya disampaikan intimidasi ini berupa story media sosial WhatsApp (WA) dari anggota kepolisian berinisial R yang bermuatan gambar Nang Engki Anom Suseno sebagi Advokat WET Law Instute, dan dua orang wartawan. Selain itu juga terdapat kata-kata dalam bahasa Jawa pada story WA tersebut ‘MATI OPO DIGAWE SETENGAH MATEK ES’ jika dibahasa Indonesia-kan, ‘MATI ATAU DIBUAT SETENGAH MATI’.
Sebelumnya pihak oknum anggota polisi tersebut sempat menghubungi Engki. Sebagai bentuk itikad baik disampaikan ke pihak polisi tersebut bahwa inti dalan konferensi pers yang disampaikan oleh kantornya bukan mengarah kepada polisi tersebut, akan tetapi dua orang yang kini telah dilaporkan kliennya ke kepolisian atas dasar arahan hakim.
Dengan surat tersebut, Heri berharap Kapolres Tuban bisa memberikan keamanan baik secara fisik, maupun secara hukum bagi anggotanya. Karena sudah jelas dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terdapat kualifikasi mana yang merupakan delik aduan, dan mana yang bukan.
“Kami belum melaporkan, namun tentunya dugaan ancaman kekerasan tentunya buka delik aduan, jadi pihak Kepolisian Kota Tuban, tentunya sangat memahami harus bagaimana. Kalau semua tindakan itu menunggu laporan tentunya UU NO 1 tahun 2023 tentang KUHP perlu direvisi dan semua pasal didalamnya perku di kualifikasikan sebagai delik aduan semua,” ujar Heri.
Dia juga menegaskan jika apa yang telah dilayangkannya tidak mendapatkan respon, maka dia akan bersurat ke Kapolri. Hal tersebut dilakukannya karena pihak Polresta kurang responsif, dan jika masih belum ada tindakan pihaknya akan meminta bantuan ke TNI sebagai permohonan perlindungan. (Az)












