Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Buntut Intimidasi, Advokat WET Layangkan Permohonan Perlindungan

- Reporter

Selasa, 25 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Founder WET Law Institute, Heri Tri Widodo, menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polresta Tuban menyusul dugaan intimidasi terhadap advokat dan dua jurnalis, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Founder WET Law Institute, Heri Tri Widodo, menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polresta Tuban menyusul dugaan intimidasi terhadap advokat dan dua jurnalis, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Dugaan intimidasi verbal oleh Pejabat Utama (PJU) Polresta Tuban, Jawa Timur ternyata tak hanya menimpa dua jurnalis. Seorang advokat Nang Engki Anom Suseno juga mengalami hal serupa, karena fotonya juga muncul dalam media sosial milik pejabat kepolisian berinisial R tersebut.

Advokat dari WET Law Institute itu, fotonya juga ter-upload dalam akun medsos oknum polisi berpangkat Komisaris tersebut. Ia juga merasa terintimidasi verbal lantaran merasa menjadi bagian dari foto yang diunggah.

Selain itu jika dirunut, kabar yang ditulis media tentang perkara tambang ilegal bersumber pada siaran pers yang disampaikan kantor hukum itu.

Mendapati anggotanya merasa terintimidasi, kantor advokat tersebut melayangkan surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Polresta Tuban.

Founder WET Law Instute, Heri Tri Widodo kepada Liputansatu.id menyampaikan,  kantornya telah melayangkan surat ke Polresta Tuban pada 21 Agustus 2026. Namun demikian sampai detik ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.

“Surat permohonan sudah kami layangkan sehari setelah adanya story WA yang bermuatan intimidasi terhadap anggota kami, dan dua orang pewarta,” ujarnya.

Dalam suratnya disampaikan intimidasi ini berupa story media sosial WhatsApp (WA) dari anggota kepolisian berinisial R yang bermuatan gambar Nang Engki Anom Suseno sebagi Advokat WET Law Instute, dan dua orang wartawan. Selain itu juga terdapat kata-kata dalam bahasa Jawa pada story WA tersebut ‘MATI OPO DIGAWE SETENGAH MATEK ES’ jika dibahasa Indonesia-kan, ‘MATI ATAU DIBUAT SETENGAH MATI’.

Sebelumnya pihak oknum anggota polisi tersebut sempat menghubungi Engki. Sebagai bentuk itikad baik disampaikan ke pihak polisi tersebut bahwa inti dalan konferensi pers yang disampaikan oleh kantornya bukan mengarah kepada polisi tersebut, akan tetapi dua orang yang kini telah dilaporkan kliennya ke kepolisian atas dasar arahan hakim.

Dengan surat tersebut, Heri berharap Kapolres Tuban bisa memberikan keamanan baik secara fisik, maupun secara hukum bagi anggotanya. Karena sudah jelas dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terdapat kualifikasi mana yang merupakan delik aduan, dan mana yang bukan.

“Kami belum melaporkan, namun tentunya dugaan ancaman kekerasan tentunya buka delik aduan, jadi pihak Kepolisian Kota Tuban, tentunya sangat memahami harus bagaimana. Kalau semua tindakan itu menunggu laporan tentunya UU NO 1 tahun 2023 tentang KUHP perlu direvisi dan semua pasal didalamnya perku di kualifikasikan sebagai delik aduan semua,” ujar Heri.

Dia juga menegaskan jika apa yang telah dilayangkannya tidak mendapatkan respon, maka dia akan bersurat ke Kapolri. Hal tersebut dilakukannya karena pihak Polresta kurang responsif, dan jika masih belum ada tindakan pihaknya akan meminta bantuan ke TNI sebagai permohonan perlindungan. (Az)

Berita Terkait

8 Bulan Menunggu, Insentif Ratusan Guru PAUD Tuban Belum Cair, DPRD Soroti Lambannya SK Bupati
Dua ASN Kantor Pertanahan Tuban Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan
Pelantikan Kepala Dusun Jangglengan dan Kasi Kesejahteraan Desa Pulotondo Berlangsung Khidmat
Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi, Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Polisi
Sepasang ASN BPN Tuban Digerebek Polisi
Banggakan Tulungagung! Andi Dirga Siswa SMPN 1 Juara Nasional O2SN 2026 Cabang Renang
Fun Run SBI Pabrik Tuban Libatkan Pemerintah, Warga hingga UMKM Lokal
Hama Tikus Kembali Mengganas, DPRD Tuban Soroti Penanganan yang Tak Terkoordinasi

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Buntut Intimidasi, Advokat WET Layangkan Permohonan Perlindungan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:55 WIB

8 Bulan Menunggu, Insentif Ratusan Guru PAUD Tuban Belum Cair, DPRD Soroti Lambannya SK Bupati

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Dua ASN Kantor Pertanahan Tuban Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:25 WIB

Pelantikan Kepala Dusun Jangglengan dan Kasi Kesejahteraan Desa Pulotondo Berlangsung Khidmat

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Wartawan Tuban Gelar Aksi, Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Polisi

Berita Terbaru

Founder WET Law Institute, Heri Tri Widodo, menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polresta Tuban menyusul dugaan intimidasi terhadap advokat dan dua jurnalis, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Buntut Intimidasi, Advokat WET Layangkan Permohonan Perlindungan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:31 WIB

Dua ASN Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perzinaan setelah digerebek Satreskrim Polresta Tuban di sebuah kamar kos di Kecamatan Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dua ASN Kantor Pertanahan Tuban Resmi Jadi Tersangka Kasus Perzinaan

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:36 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu