Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Polres Tuban Ungkap Dua Kasus Narkoba Besar, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi

- Reporter

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Harjo (kiri), Kasi Humas Iptu Siswanto (paling kiri) dan Kasat Reskrim, AKP Bobby Wirawan (kanan) saat konferensi pers di Mapolres setempat, (Assayid/Liputansatu.id).

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Harjo (kiri), Kasi Humas Iptu Siswanto (paling kiri) dan Kasat Reskrim, AKP Bobby Wirawan (kanan) saat konferensi pers di Mapolres setempat, (Assayid/Liputansatu.id).

Tuban — Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Senin (26/5/2026), polisi mengamankan dua orang tersangka dari lokasi berbeda beserta barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar.

Kapolres Tuban mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial NAF, warga Desa Gemaharjo, Kecamatan Semanding, serta CES, warga Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu.

Keduanya ditangkap dalam dua kasus berbeda yang diungkap Satresnarkoba Polres Tuban dalam rentang waktu terpisah.

“Dari tangan kedua pelaku diamankan total 146,67 gram sabu, 5.000 butir pil LL, dan 96,5 butir ekstasi,” ujar AKBP Alaidin saat konferensi pers.

Polres Tuban Bongkar Modus “Ranjau” Narkoba

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga menggunakan modus sistem “ranjau” dalam menjalankan transaksi narkoba.

Dalam praktiknya, barang haram tersebut diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati untuk kemudian diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan menaruh barang terlarang di suatu tempat dekat rumah tersangka. Selain itu juga melayani permintaan pembelian di sekitar Tuban,” kata Alaidin.

Polisi menyebut metode tersebut kerap digunakan jaringan pengedar untuk meminimalkan kontak langsung dan menghindari pengawasan aparat.

NAF diketahui ditangkap terkait kasus yang diungkap pada 15 Maret 2026, sementara tersangka CES diamankan dalam pengembangan kasus tertanggal 8 Mei 2026.

Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada waktu berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tegas Kapolres.

Polres Tuban menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.

Peredaran Narkoba di Tuban Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Tuban masih menjadi ancaman serius. Tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, pola distribusi narkoba kini juga merambah lingkungan permukiman hingga pedesaan dengan metode yang semakin sulit terdeteksi.

Penggunaan sistem “ranjau” menjadi salah satu indikator perubahan pola transaksi narkoba yang lebih tertutup dan terorganisasi.

Kapolres Tuban juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami akan terus mengupayakan penangkapan pelaku pengedar narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Az).

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Polresta Tuban Bongkar 13 Kasus Narkoba
Sisir Tempat Hiburan Malam di Tuban, 52 Pengunjung Dites Urine
Inlander Band Siswa Asal Tuban Bawa Rytm Baru di Dunia Musik
Perceraian di Tuban Meningkat, Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Biang Kerok
Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK
Diiringi Barongsai Menuju Altar, Pengukuhan Pengurus Klenteng Tuban Berlangsung Khidmat
Kebakaran Rumah Lansia di Singgahan Tuban, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
Antara Tennis Party 2026 Perluas Peta Persaingan Tenis di Tuban

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Polresta Tuban Bongkar 13 Kasus Narkoba

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Sisir Tempat Hiburan Malam di Tuban, 52 Pengunjung Dites Urine

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Inlander Band Siswa Asal Tuban Bawa Rytm Baru di Dunia Musik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Perceraian di Tuban Meningkat, Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Biang Kerok

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK

Berita Terbaru

Kasat Reserse Narkoba AKP Hendro Utaryo (kanan), Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra (tengah), dan Kasi Humas IPTU Mohammad Iksan (kiri) menunjukkan barang bukti (BB) Narkoba saat konferensi pers (14/10/2026) (gambar : Assa Annazili)

Hukum Kriminal

Polresta Tuban Bongkar 13 Kasus Narkoba

Rabu, 14 Okt 2026 - 18:32 WIB

Anggota kepolisian melakukan pengecekan urine pada pengunjung tempat hiburan malam (13/10/2026) (gambar : ist.)

Hukum Kriminal

Sisir Tempat Hiburan Malam di Tuban, 52 Pengunjung Dites Urine

Rabu, 14 Okt 2026 - 12:55 WIB

Personel Band Inlander (gambar : ist.)

Pendidikan

Inlander Band Siswa Asal Tuban Bawa Rytm Baru di Dunia Musik

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:26 WIB

Dokumen tanda bukti penerimaan laporan pengaduan masyarakat di KPK tertanggal 12 Oktober 2026 yang berkaitan dengan laporan dugaan suap Muktamar ke-35 NU oleh Gus Lilur, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Politik

Gus Lilur Laporkan Dugaan Suap Muktamar NU ke KPK

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:17 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu