Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Polres Tuban Ungkap Tiga Kasus Narkoba: Sabu, Double L, dan Riklona

- Reporter

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tuban AKBP Wiliam Cornelis Tanasale dalam rilis tiga kasus narkoba di Kabupaten Tuban,(Assayid Annazili/liputanstu.id).

Kapolres Tuban AKBP Wiliam Cornelis Tanasale dalam rilis tiga kasus narkoba di Kabupaten Tuban,(Assayid Annazili/liputanstu.id).

Tuban – Tiga pengedar narkoba berhasil diamankan jajaran Polres Tuban dalam waktu dan lokasi berbeda. Ketiga kasus ini dirilis secara resmi pada pagi hari, Senin (06/05/2025).

Kapolres Tuban AKBP Wiliam Cornelis Tanasale mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan intensif oleh jajarannya. Ketiganya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, pil Double L, dan pil Riklona.

Kasus Sabu: Truk Tronton dan 6,2 Gram Sabu Disita

Tersangka pertama berinisial AK, warga Desa Garung Wiyoro, Kecamatan Kandang Serang, Kabupaten Pekalongan. AK kedapatan mengedarkan sabu-sabu dengan metode transaksi langsung (COD) kepada pembeli yang telah dikenal.

Dari tangan AK, petugas menyita:

7 paket sabu seberat total 6,2 gram

1 bungkus rokok

2 skop dari sedotan

2 lembar selotip

1 unit HP

Uang tunai sisa transaksi Rp200.000

1 STNK

1 unit truk tronton

“Pelaku mengedarkan barang tersebut dengan metode menjual secara langsung dengan orang yang telah dikenal (COD),” terang mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.

Pengembangan kasus ini bermula dari informasi yang didapat di Jalan Semarang-Tuban, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiganya.

Kasus Pil Double L: 866 Butir Diamankan di Merakurak

Kasus kedua melibatkan ADS, warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa:

866 butir pil Double L

1 kantong kresek hitam

1 plastik bening

1 dompet hitam

1 bungkus rokok

1 unit handphone

Uang tunai Rp200.000 hasil penjualan

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tlogowaru,” ungkap Kapolres.

ADS juga mengedarkan pil kepada orang-orang yang sudah dikenal. Ia dikenakan Pasal 435 dan/atau 436 ayat 2 Jo. Pasal 145 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Kasus Pil Riklona: Transaksi di Warung Kopi

Tersangka ketiga adalah APS, warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Pelaku diamankan saat sedang berada di warung kopi di Gang Masjid Ikhlas, Kelurahan Kebonsari.

Barang bukti yang disita:

20 butir pil Riklona

1 dompet hitam

1 unit handphone

“Kasus ketiga pil Riklona dengan tersangka APS warga Kelurahan Sendangharjo Kecamatan Tuban,” terang AKBP Tanasale sapaan Kapolres.

Modus pelaku adalah menjual pil secara langsung (COD) kepada pembeli yang dikenal. Ia dijerat Pasal 60 ayat 1 huruf b dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Kapolres: Tidak Ada Toleransi bagi Pengedar Narkoba

AKBP Wiliam menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Tuban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang.(Az)

Editor : Mukhyidin Khifdhi

Berita Terkait

Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah
Pulang dari Laut, Nelayan Tuban Meregang Nyawa di Atas Kapal KM JITU
Tongkang Terbalik di Laut TPPI Tuban, Bawa Alat Pancang Proyek Breakwater
Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara
Warga Socorejo Geruduk SIG Tuban
Polemik Warga Pongpongan Masuk Desil 6, ULP PLN Tuban Beri Penjelasan
Kecelakaan Maut di PT IMB Diselidiki, Pengawas Temukan Tindakan Berbahaya
13 Pekerja PLN Tanjung Awar-Awar Tuban Akhirnya Dapat Kepastian

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:23 WIB

Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah

Sabtu, 19 September 2026 - 15:02 WIB

Pulang dari Laut, Nelayan Tuban Meregang Nyawa di Atas Kapal KM JITU

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

Tongkang Terbalik di Laut TPPI Tuban, Bawa Alat Pancang Proyek Breakwater

Kamis, 17 September 2026 - 19:42 WIB

Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara

Kamis, 17 September 2026 - 17:56 WIB

Polemik Warga Pongpongan Masuk Desil 6, ULP PLN Tuban Beri Penjelasan

Berita Terbaru

Gedung utama PT SIG Tuban tampak malam hari (gambar : Assa Annazili)

Hukum Kriminal

Karyawan Vendor PT SIG Tuban Curi Torsi Hidrolik Senilai 1,7 M Rupiah

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:23 WIB

Seorang siswa Sekolah Rakyat Tuban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setelah terluka dalam insiden ambruknya material pada bagian luar asrama, Rabu (16/09/2026), (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Peristiwa

Baru Sebulan Beroperasi, Sekolah Rakyat Tuban Memakan Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:22 WIB

Suasana persimpangan Jalan Ringroad dan Jalan Raya Tuban-Merakurak (gambar : Assa Annazili)

Daerah

Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:42 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu