Tuban – Peredaran narkoba di Kabupaten Tuban masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat penegak hukum. Dalam kurun waktu 1 September hingga 13 Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Tuban mengungkap 13 kasus narkotika dengan mengamankan 15 tersangka. Polisi kini memburu jaringan pemasok yang diduga terhubung dengan Surabaya dan Madura.
Dari belasan perkara tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dan ratusan pil double L. Sejumlah kasus bahkan mengarah pada dugaan peredaran narkotika lintas daerah, dengan pelaku yang diduga hanya berperan sebagai kurir atau perantara.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban, AKP Hendro Utaryo, membeberkan bahwa 10 dari 13 kasus yang diungkap berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Sementara tiga kasus lainnya menyangkut penyalahgunaan pil double L.
“Total ada 13 kasus, dengan rincian 10 kasus sabu dan tiga kasus pil double L. Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 15 orang, semuanya laki-laki,” kata Hendro kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, tujuh kasus sabu dengan delapan tersangka masih berproses di tahap penyidikan. Sementara itu, sejumlah perkara lainnya ditangani melalui mekanisme rehabilitasi atau restorative justice bagi pihak yang terindikasi sebagai penyalahguna, sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mencatat barang bukti berupa sabu seberat 105,18 gram dan 478 butir pil double L. Namun, dalam pengembangan kasus, Hendro juga menyinggung dua pengungkapan perkara sabu yang disebut memiliki barang bukti dalam jumlah besar.
Salah satunya terjadi di wilayah pesisir Kecamatan Jenu pada 2 September 2026, dengan barang bukti yang disebut mencapai sekitar 137 gram sabu. Kasus lainnya diungkap pada 10 Oktober 2026 di tepi jalan kawasan Karangrejo, Tuban.
Kedua perkara tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memasok narkotika ke wilayah Tuban.
“Untuk jaringannya masih kami dalami. Indikasinya mengarah ke Surabaya dan Madura. Kami terus melakukan pengembangan agar bisa mengungkap jaringan yang lebih besar,” jelasnya.
Hendro mengungkapkan, mengungkap jaringan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap orang yang bertugas mengantarkan atau mengedarkan barang. Penyidik juga harus menelusuri mata rantai di atasnya, termasuk pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan distribusi.
Menurut dia, perkara narkotika kerap memiliki pola komunikasi dan transaksi yang terputus antarpelaku. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan bagi penyidik untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.
Dari sejumlah kasus yang dikembangkan, polisi juga menemukan dugaan keterlibatan seorang anak di bawah umur yang berperan sebagai kurir. Anak tersebut diduga datang dari Surabaya untuk mengantarkan narkotika dengan imbalan Rp1 juta.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, karena rata-rata pelaku yang kami amankan merupakan kurir atau perantara,” ungkap Hendro.
Temuan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena memperlihatkan dugaan pemanfaatan anak di bawah umur dalam rantai distribusi narkotika. Meski demikian, peran masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Hendro menegaskan, jajarannya tidak ingin pengungkapan kasus berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Analisis jaringan terus dilakukan agar penyidik dapat menelusuri pemasok dan membongkar kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Di sisi lain, Polresta Tuban mengajak masyarakat tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan memperluas pengungkapan perkara.
Polisi memastikan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba akan terus dilakukan. Namun, bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan, penanganan juga dapat ditempuh melalui mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
“Kami tetap melaksanakan penegakan hukum dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanfaatan. Terhadap pengguna yang memenuhi persyaratan, penanganannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi












