Marak Tambang Ilegal di Tuban, Abaikan Kelestarian Lingkungan dan Keselamatan Warga

- Reporter

Senin, 14 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tuban, Liputansatu.id – Marak dan pesatnya perkembangan bisnis di era ini yang ditunjang kecanggihan tekhnologi sangat memudahkan hubungan kerjasama antara produsen – distributor – hingga ke user konsumen atau pelanggan, serta tidak lepas dari persaingan bisnis yang selalu berkompetitor untuk saling mencari pelanggan dengan prioritas pelayanan dan kualitas.

Kendati demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa keadaan yang sebenarnya terjadi masih marak pembisnis yang tidak mengantongi kelengkapan perijinan seperti disampaikn oleh beberapa warga desa setempat yang harus rela menerima dampak dari adanya kegiatan pengangkutan tanah pedel yang setiap hari beraktifitas.

Warga berharap, ada tindakan tegas dari jajaran instansi terkait dan institusi kepolisian baik dari Polres maupun Polda,Kejaksaan hingga Mabes Polri bahkan kegiatan pengangkutan tanah pasir silika sangat merugikan masyarakat yang notabenenya memberikan banyak dampak yang diantaranya, setiap pagi seluruh anak sekolah dan ibu – ibu yang belanja dipasar bahkan segenap warga desa setempat harus rela merasakan dampak kegiatan tersebut. Mulai pagi hingga malam tiada henti selalu hirup udara bercampur debu tebal dari kegiatan pengangkutan tanah pasir silika, bahkan banyak muatan tanah pasir silika yang berjatuhan dari armada dump truck, serta banyak ruas jalan rusak parah, seperti jalan berlubang di sepanjang ruas jalan desa, jalan kabupaten, hingga jalan provinsi.

kegiatan pengangkutan tanah pasir silika diambil dari adannya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi kelengkapan perijinan secara legal, bahkan ada dugaan kuat bahwa kegiatan tambang dikelola oleh oknum seorang warga Telogo Agung kec Bancar bernama Ngasri.

Warga menambahkan keterangan Ngasri tentunya juga sudah meraup banyak keuntungan dari kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut, pasalnya hampir kisaran berjumlah 20 sampai 30 unit armada Dumptruck aktif bermuatan bahkan per unit bisa balik 3 sampai 4 kali setiap harinya.

Usaha tambang yang diduga ilegal dan kegiatan pengangkutan pasir silika milik Ngasri patut diacungi jempol, pasalnya pemasaran penjualan pasir silika sangat ramai pelanggan apalagi ada dugaan bahwa hasil tambang pasir silika ini disetorkan disalah satu pembisnis tambang terbesar Tuban dgn inisial SA****O dengan muatan armada Dumb truck berkapasitas 8 tonase.

Namun sangat disayangkan seorang Oknum Warga desa Telogo Agung kec Bancar Tuban Jatim yang akrab dipanggil Ngasri yang seharusnya patuh terhadap undang – undang tersebut tidak berlaku bagi Ngasri dan diduga usaha tambang ilegal bahkan boss yang bernama Ngasri tersebut hanya cukup dengan modal kecil tanpa kantongi kelengkapan perijinan kegiatan tambang dan tanpa perijinan pengangkutan pasir silika sudah bisa menjadi pebisnis sukses, adapun peringatan bahkan teguran dari warga sekitar area tambang tidak pernah digubris oleh Ngasri,ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Kesepakatan warga, dalam waktu dekat akan mengirimkan pengaduan kepada polres,Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi hingga ke Mabes Polri tentang adanya pembiaran kegiatan tambang ilegal karena warga sudah geram dengan aktifitas seorang boss (Ngasri ) selaku pemilik tambang ilegal yang tidak pernah mendengar teguran dan peringatan dari masyarakat sekitar yang harus rela menerima dampak kegiatan Tambang ilegal bahkan warga juga berharap agar Kapolda Jatim dan pihak Kejaksaan Tinggi hingga Mabes Polri langsung turun dilokasi menyaksikan debu tebal berterbangan menyelimuti sepanjang area desa dan kecamatan serta bisa merasakan langsung polusi udara yang bercampur dengan debu setiap hari pagi hingga malam, imbuhnya.

Diduga juga ada Indikasi lain dari warga yang memaparkan, bahwa seluruh alat berat tambang dan seluruh armada dump truck kapasitas ukuran 8 tonase menggunakan bbm solar bersubsidi. Ulas warga sekitar tambang sembari geram. (Red/Pami/team)

Editor : Silvy

Berita Terkait

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban
Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?
Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban
Misteri Uang Rp600 Juta Tambang Ilegal Tuban Kian Rumit, Muncul Dugaan Keterkaitan ASN Kejari
Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan
Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil
Di Tengah Sorotan Kejari, Kini Giliran Disiplin Personel Polresta Tuban Disoal
Simposium Nasional : Brigjen Pol Muhammad Irhamni Ajak Perkuat Kolaborasi Berantas Kejahatan Lingkungan

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:38 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:47 WIB

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:11 WIB

Viral Dugaan Barcode Solar Subsidi Dipakai Kendaraan Lain di SPBU Margosuko Tuban

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:29 WIB

Polresta Tuban Bongkar 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan Puluhan Butir Ekstasi Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:33 WIB

Ayah Tiri di Tuban Diduga Lecehkan Anak hingga Hamil

Berita Terbaru

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, Subdenpom, dan DLHP Kabupaten Tuban melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung saat operasi penertiban di kawasan eks lokalisasi Cangkring, Kecamatan Rengel, Sabtu (18/07/2026) malam, (Assayid Annazili/Liputansatu.id ).

Hukum Kriminal

Petugas Gabungan Gerebek Eks Lokalisasi Cangkring Tuban

Minggu, 19 Jul 2026 - 19:38 WIB

Anggota Polri berseragam dinas mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban, dalam peristiwa yang memunculkan pembahasan mengenai aturan merokok saat berkendara dan disiplin anggota kepolisian, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Merokok Saat Berkendara, Bisakah Anggota Polri Dijerat UU Lalu Lintas?

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:47 WIB