Tuban – Sejumlah petani di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi saat musim tanam, MT 1 dan MT 2. Kios pupuk resmi yang menjadi titik distribusi dinilai belum cermat dalam membaca kebutuhan riil petani di lapangan.
Para petani menilai kios resmi atau Pengecer Pupuk Tertentu (PPTS) seharusnya melakukan penebusan secara maksimal pada musim tanam pertama dan kedua. Pasalnya, mayoritas lahan pertanian di Kecamatan Kerek hanya mengalami dua kali musim tanam dalam setahun.
Dengan pola tersebut, penebusan pupuk pada periode Mei hingga Agustus—yang umumnya memasuki masa kemarau—dinilai tidak lagi mendesak.
Penebusan Dinilai Tidak Sinkron dengan Musim Tanam
Junaedi, warga Desa Temayang, mengungkapkan bahwa sejumlah kios di Kecamatan Kerek hanya melakukan penebusan pupuk satu kali dalam sebulan saat musim tanam berlangsung.
Sebaliknya, penebusan justru lebih sering dilakukan setelah musim tanam berakhir, yakni dua hingga tiga kali dalam sebulan.
“Kondisi seperti ini membuat petani tidak bisa maksimal merawat tanaman. Hasilnya tentu tidak sesuai rencana. Bahkan jagung, padi, dan kacang yang ditanam nyaris gagal panen karena tidak optimalnya penebusan pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Menurutnya, jika penebusan dilakukan maksimal sejak awal musim tanam, kelangkaan pupuk di tengah masa perawatan tanaman bisa dihindari.
Keluhan Datang dari Sejumlah Desa
Junaedi mengaku mendengar berbagai keluhan serupa dari petani di Desa Karanglo, Gaji, Temayang, hingga Padasan. Salah satu warga Desa Gaji bahkan menyebut stok pupuk subsidi belum mampu memenuhi kebutuhan petani.
“Saat berada di warung, ada warga yang mengeluh pupuk subsidi di Desa Gaji belum mampu memenuhi kebutuhan petani,” katanya.
Ia menilai kios seharusnya memprioritaskan penebusan saat musim tanam pertama dan kedua, bukan justru memperbanyak pembelian saat musim kemarau atau setelah masa tanam berakhir.
“Yang membutuhkan pupuk itu saat musim tanam. Kalau musim kemarau kulakan banyak, yang bisa menebus hanya yang punya uang saja,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Kuswanto, warga Desa Karanglo.
“Tidak dapat sama sekali pupuk subsidi pas musim tanam ini,” katanya singkat.
Penjelasan Distributor
Menanggapi hal tersebut, Account Executive wilayah Tuban dari PT Pupuk Indonesia, Deni Eka, menyatakan tidak ada larangan bagi kios untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi pada waktu tertentu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kios wajib memastikan ketersediaan stok tetap sesuai dengan kuota tahunan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Asalkan tidak melebihi kuota setahun,” katanya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa secara regulasi, fleksibilitas waktu penebusan diperbolehkan, tetapi tanggung jawab menjaga ketersediaan tetap berada di tingkat kios.
Dinas Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban, Eko Julianto, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait keluhan petani tersebut.
Minimnya respons dari pihak otoritas teknis ini membuat petani berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi pupuk bersubsidi, terutama dalam menyesuaikan ritme penyaluran dengan siklus musim tanam di masing-masing kecamatan.
Harapan Petani
Petani berharap distribusi pupuk bersubsidi ke depan lebih tepat waktu dan sesuai kebutuhan lapangan, khususnya pada MT 1 dan MT 2 yang menjadi penentu utama produktivitas pertanian di Kecamatan Kerek.
Jika persoalan distribusi tidak segera dibenahi, mereka khawatir produktivitas jagung, padi, dan komoditas lain akan terus menurun, bahkan berisiko gagal panen.
Bagi petani, pupuk bukan sekadar komoditas, melainkan faktor vital yang menentukan keberlangsungan usaha tani dan ketahanan pangan daerah. (Az)
Editor : Kief











