Promo
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 H 2026 M Pemerintah Kabupaten Tuban

Pupuk Subsidi Seret dan Verifikasi Berbelit, Petani Sugihan Tuban Mengeluh: Kuota Dipertanyakan

- Reporter

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, mengantre saat proses verifikasi data untuk pengambilan pupuk bersubsidi yang kini dilakukan secara elektronik, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Petani Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, mengantre saat proses verifikasi data untuk pengambilan pupuk bersubsidi yang kini dilakukan secara elektronik, (Ilustrasi/Liputansatu.id).

Tuban – Pupuk bersubsidi kembali dikeluhkan sejumlah petani di Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Selain jumlah yang dinilai berkurang, proses pengambilan pupuk juga disebut semakin rumit karena harus melalui tahapan verifikasi berlapis.
Bambang, salah seorang petani setempat, mengatakan pupuk subsidi sempat tidak tersedia pada November hingga Desember lalu. Saat stok kembali tersedia, jumlah yang diterima petani disebut tidak lagi seperti sebelumnya.
“Mulai November sampai Desember tidak ada pupuk subsidi yang turun. Sekarang memang ada, tapi saat ini hanya dapat satu karung, biasanya dapat sepaket (dua karung),” ujarnya.

Antrean Panjang, Verifikasi Bisa 10 Menit per Petani

Menurut Bambang, pengambilan pupuk dilakukan secara bergiliran per RT. Dalam satu RT terdapat sekitar 60 hingga 70 kepala keluarga (KK), sehingga antrean cukup panjang.
Setiap petani wajib membawa KTP asli dan Kartu Keluarga untuk difoto sebagai bagian dari proses verifikasi digital.
“Verifikasi bisa sampai 10 menit per orang, itu pun kalau aplikasinya tidak error,” katanya.
Ia menilai prosedur tersebut memberatkan petani, terlebih pupuk merupakan faktor produksi utama yang dibutuhkan tepat waktu.
“Petani tidak minta macam-macam, hanya butuh pupuk. Produksi jalan terus, tapi pupuk sering telat,” keluhnya.

Terpaksa Beli Nonsubsidi, Harga Tembus Rp190 Ribu

Akibat keterbatasan pupuk subsidi, sebagian petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi dengan harga lebih tinggi, berkisar Rp170 ribu hingga Rp190 ribu per karung di tingkat pengecer.
Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi pertanian dan menekan keuntungan petani pada musim tanam berjalan.

DPRD Soroti Validasi Data dan Distribusi

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Ia menegaskan persoalan pupuk menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada hasil panen dan kesejahteraan petani.
“Jika distribusinya terganggu, tentu yang terdampak adalah produksi dan pendapatan petani. Kami akan komunikasi dengan dinas terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan permasalahan ini muncul karena adanya kesalahan input saat proses verifikasi di awal Januari lalu, setelah sistem verifikasi dilakukan secara elektronik dan ditemukan ketidaksesuaian data.
Menurutnya, persoalan pupuk harus dilihat secara komprehensif, mulai dari kemungkinan pengurangan kuota pemerintah pusat, perencanaan dalam RDKK, validasi data petani, hingga distribusi di tingkat kios.
Tulus mendesak agar data kuota pupuk yang diterima daerah, alokasi per kecamatan, serta realisasi distribusi dibuka secara transparan kepada publik.
“Sering kali persoalan bukan sekadar jumlah kuota, tetapi validasi data dalam RDKK yang perlu diperbarui. Jika kebutuhan riil petani lebih besar dari data yang ada, tentu harus ada penyesuaian. Jika diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan pusat,” tegasnya.

Alokasi Berdasarkan e-RDKK 2026

Sementara itu, Account Executive wilayah Tuban dari PT Pupuk Indonesia, Deni Eka, menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi telah ditetapkan berdasarkan usulan dalam e-RDKK Tahun Anggaran 2026.
“Jatah sudah ditetapkan sesuai e-RDKK TA 2026. Itu merupakan usulan dari petani,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat perbedaan ataupun keberatan atas jumlah yang diterima, petani dapat mengonfirmasi ke Dinas Pertanian atau penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Menurutnya, e-RDKK dapat diperbarui setiap empat bulan sesuai petunjuk teknis. Jika ada perubahan data, kelompok tani dapat menyampaikannya melalui PPL untuk dilakukan pembaruan.
“e-RDKK sesuai juknis bisa di-update tiap empat bulan. Kalau ada updating biasanya tim entri kecamatan berkabar ke tiap poktan. Kalau ada yang perlu diperbarui bisa disampaikan ke PPL,” jelasnya.

Batas Maksimal Lahan Dua Hektare per Petani

Deni juga menjelaskan bahwa penerima pupuk subsidi dibatasi maksimal untuk lahan dua hektare per petani. Dosis pupuk per hektare telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian sekitar 200–300 kilogram per hektare, tergantung wilayah.
Untuk Kabupaten Tuban, dosisnya berkisar 250 kilogram per hektare per musim tanam. Dengan ketentuan tersebut, alokasi pupuk yang diterima petani disesuaikan dengan luas lahan yang terdaftar dalam e-RDKK dan kebutuhan per musim tanam.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, Eko Julianto, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan petani di Sugihan tersebut.

Masalah Lama yang Berulang di Tengah Target Swasembada Pangan

Keluhan distribusi pupuk ini kembali memunculkan pertanyaan klasik: kesiapan data dan tata kelola subsidi di tingkat daerah. Di tengah dorongan pemerintah menuju program swasembada pangan nasional, ketepatan distribusi pupuk menjadi faktor krusial yang menentukan produktivitas sawah.
Jika persoalan validasi data, e-RDKK, dan distribusi tidak segera diselesaikan, petani berpotensi terus menanggung beban biaya produksi lebih tinggi—situasi yang berlawanan dengan semangat menjaga ketahanan pangan nasional. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi
19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi
Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong
Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta
Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi
Lapangan Kerja Terbatas, 73 Warga Tuban Pilih Merantau ke Hong Kong dan Taiwan
Geger! Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Tas Kondangan di Tuban
DPRD Tuban Minta Evaluasi Debu Klinker SBI yang Dikeluhkan Warga

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:59 WIB

Viral Dugaan Penganiayaan Badut Oleh Anggota Propam Tuban, Polisi Sebut Kasus Sudah Dimediasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:35 WIB

19 Dapur MBG Disuspend, Pemkab Situbondo Minta Disikapi Sebagai Evaluasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Jelang Operasi Patuh Kapuas 2026, Polres Melawi Bidik Balap Liar dan Knalpot Brong

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:36 WIB

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:46 WIB

Gerebek Lokasi Es Moni, Satpol PP Tuban Curiga Ada Kebocoran Informasi

Berita Terbaru

Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Swabina Gatra Rembang diamankan di Polsek Jatirogo, Tuban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa training card, sertifikat kompetensi, bukti transfer, serta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Modus Lowongan Kerja di Pabrik Semen, Warga Tuban Rugi Rp54 Juta

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:36 WIB

Advertisement
Promo Shopee
Berita Terbaru Hari Ini LiputanSatu.id
Ilustrasi LiputanSatu
Berita Tuban Terkini LiputanSatu.id
Gambar Berita LiputanSatu
Kabar Tuban Hari Ini - Klik Selengkapnya di LiputanSatu.id