TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung meminta masyarakat memanfaatkan program pembebasan dan keringanan pajak yang berlaku selama Agustus 2026.
Program tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan mendapatkan sejumlah fasilitas keringanan dari pemerintah.
Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung di Ruang Rapat Praja Mukti Setda Tulungagung, Kamis (13/08/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD terkait, instansi vertikal, UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Jasa Raharja Kediri, Satlantas Polres Tulungagung, camat se-Kabupaten Tulungagung, hingga sejumlah elemen masyarakat.
Perwakilan buruh, asosiasi ojek online, PKDI, pendamping sosial TKSK dan PKH turut dilibatkan agar informasi program tersebut dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
Keringanan Pajak Berlaku hingga 31 Agustus
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, pembangunan daerah membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak.
Menurutnya, penerimaan pajak pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Ahmad menjelaskan terdapat dua program keringanan pajak yang sedang berlangsung dan berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program pertama berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Fasilitas yang diberikan antara lain pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya sebesar 20 persen khusus buruh untuk kendaraan sepeda motor roda dua.
Pemerintah juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi wajib pajak yang masuk dalam data P3KE/DTKSEN untuk sepeda motor roda dua.
Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan untuk kendaraan ojek online dan kendaraan roda tiga.
Denda Pajak Daerah Juga Dibebaskan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberikan fasilitas pembebasan denda sejumlah pajak daerah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pembebasan tersebut mencakup denda Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), Parkir, Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Fasilitas tersebut berlaku untuk tahun pajak 2026 maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Tulungagung, Tranggono, mengatakan sosialisasi dilakukan agar program tersebut tidak hanya diketahui aparatur pemerintah, tetapi benar-benar sampai kepada masyarakat.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mendapatkan berbagai fasilitas keringanan yang telah diberikan pemerintah. Kami berharap masyarakat tidak menunda dan memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir,” ungkapnya.
Opsen Pajak Jadi Perhatian
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad juga mengingatkan masyarakat mengenai penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan telah efektif sejak 5 Januari 2025.
Melalui mekanisme opsen, penerimaan dari pajak kendaraan dapat masuk secara langsung ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten tanpa harus menunggu mekanisme bagi hasil dari pemerintah provinsi.
Karena itu, pemerintah daerah menilai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki keterkaitan langsung dengan kapasitas fiskal daerah.
Tranggono menambahkan, program dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencakup pembebasan sanksi denda PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pengurangan dan pembebasan tunggakan pokok PKB.
Sementara di tingkat Kabupaten Tulungagung, pemerintah memberikan pembebasan denda pajak daerah untuk tunggakan tahun 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.
Camat hingga Komunitas Ojol Diminta Ikut Sebarkan Informasi
Pemkab Tulungagung meminta seluruh unsur pemerintahan dan elemen masyarakat ikut menyebarluaskan informasi mengenai program tersebut.
Camat, kepala desa dan lurah, perusahaan, pendamping sosial, hingga paguyuban ojek online diminta membantu memastikan informasi mengenai keringanan pajak sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran.
“Terpenting, informasi ini harus sampai kepada masyarakat. Karena itu kami melibatkan camat, kepala desa, TKSK, pendamping PKH, perusahaan, termasuk paguyuban ojek online untuk ikut menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ungkap Tranggono.
Ahmad pun meminta seluruh pimpinan instansi dan tamu undangan turut aktif menyosialisasikan program tersebut hingga tingkat kecamatan, desa/kelurahan, perusahaan, dan komunitas.
Ia berharap momentum Agustus tidak hanya menjadi peringatan kemerdekaan, tetapi juga mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Mari jadikan momen bulan Agustus ini bukan hanya sebagai bulan kemerdekaan, tetapi juga sebagai Bulan Kebangkitan Kesadaran Pajak Masyarakat Tulungagung demi mewujudkan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Dengan batas waktu program yang berakhir pada 31 Agustus 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan atau kewajiban pajak yang masuk dalam skema keringanan diharapkan segera memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum masa program berakhir. (Hr)












