TUBAN – Polresta Tuban menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua perkara tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim, Jumat (14/8/2026). Dua perkara tersebut yakni dugaan pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Dalam konferensi pers, Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan memaparkan kronologi, proses penyelidikan hingga penanganan terhadap para tersangka.
Pengeroyokan di Jalan HOS Cokroaminoto
Perkara pertama diungkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tuban. Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (01/08/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban. Peristiwa itu menimpa tiga korban, yakni WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20).
Kejadian bermula saat ketiga korban melintas di depan Resto Ningrat. Mereka kemudian diteriaki oleh rombongan yang berjumlah sekitar 30 orang. Teriakan tersebut dibalas oleh korban.
Rombongan kemudian diduga kembali dan melakukan pelemparan batu ke arah korban. Para korban berusaha menyelamatkan diri. Namun, akibat kejadian tersebut, masing-masing mengalami luka pada bagian kepala serta memar di bagian paha.
CCTV Bantu Polisi Identifikasi Pelaku
Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban kemudian mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas menemukan petunjuk penting dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut membantu penyidik mengidentifikasi para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni ARF (20) dan MLH (18). Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Lima Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. “Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta,” ujar Kompol Supiyan.
Polisi Juga Ungkap Kasus Kekerasan Anak
Sementara itu, perkara kedua diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban. Kasus tersebut berupa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SGG (69). Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur sekaligus penyandang disabilitas. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus Polresta Tuban dalam penanganan perkara.
Kepolisian memastikan proses hukum tetap mengedepankan perlindungan, pendampingan serta pemenuhan hak-hak korban. Demi menjaga privasi dan keselamatan korban, polisi tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri korban.
Korban Diduga Dibawa ke Rumah Kosong
Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Juli 2025 di wilayah Kecamatan Tuban. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Tuban.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan pelapor dan saksi, pengecekan CCTV di sekitar lokasi hingga pemeriksaan medis terhadap korban.
Dari proses tersebut, polisi memperoleh bukti yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka SGG di kediamannya.
“Rentan waktunya cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban,” terang Kompol Supiyan.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, SGG dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak,” jelasnya.
Polresta Tuban Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polresta Tuban juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi maupun terlibat dalam aksi kekerasan secara berkelompok.
Masyarakat diminta turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana. Polresta Tuban memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Az/Kiev).
Editor : Mukhyidin Khifdi












