Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Dua Residivis Surabaya Kembali Beraksi di Tuban, Jejak CCTV Antar Polisi ke Pelaku

- Reporter

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu korban menerima motor yang sempat hilang dicuri (16/09/2026) (gambar : Assa Annazili)

Salah satu korban menerima motor yang sempat hilang dicuri (16/09/2026) (gambar : Assa Annazili)

Tuban — Jejak dua residivis asal Surabaya yang diduga kembali menekuni aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terbaca. Bukan hanya satu, aksi mereka terungkap di sejumlah lokasi dan membawa petugas Satreskrim Polresta Tuban menelusuri jejak hingga ke luar daerah.

Polisi berhasil meringkus MNR (30) dan KMT (20). Keduanya diketahui memiliki catatan kriminal dan diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Tuban. Pengungkapan kasus ini disampaikan Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan dalam pers rilis di Gedung Satyawada, Mapolresta Tuban, Rabu (16/9/2026).

Polisi tidak hanya membawa tersangka dan barang bukti ke hadapan awak media. Dua sepeda motor hasil curian juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Kasus pertama bermula dari suasana meriah konser Denny Caknan di Tuban Sport Center (TSC), Jumat malam (15/5/2026). Di tengah kerumunan penonton, AJB (21), warga Desa Prunggahan Kulon, memarkir Honda PCX warna merah bernopol S 6081 DW miliknya. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban baru menyadari kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Laporan kehilangan kemudian masuk ke kepolisian. Tak tinggal diam, informasi dikumpulkan, penyelidikan dilakukan, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV ditelusuri untuk mencari jejak pelaku.

“Setelah menerima laporan, anggota jajaran langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan informasi, hingga memeriksa rekaman CCTV,” ungkap Kompol Supiyan.

Penyelidikan akhirnya mengarah kepada MNR, warga Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Polisi kemudian menangkap pria berusia 30 tahun tersebut.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa MNR bukan pelaku baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Honda PCX merah milik korban berhasil diamankan. Selain kendaraan, polisi juga menyita STNK serta dua keping CD yang berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian dan rekaman dari tempat tukang kunci.

Kasus berikutnya terungkap dari laporan kehilangan sepeda motor milik MHD (51), seorang dosen asal Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Kendaraan Honda Beat warna hitam milik korban dicuri dari sebuah rumah kontrakan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Polisi kembali bergerak. Hasil penyelidikan mengarah kepada KMT (20), pemuda asal Surabaya yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Seperti MNR, KMT juga bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia tercatat sudah dua kali menjadi residivis. Namun, penyelidikan polisi menunjukkan dugaan aksi KMT tidak berhenti di satu lokasi.

“Tersangka ini sudah beraksi di beberapa lokasi, di antaranya tiga TKP di wilayah Jenu dan Rengel, satu TKP di Bojonegoro, serta satu TKP lainnya di Nganjuk,” kata Kompol Supiyan.

Dari tangan KMT, polisi mengamankan Honda Beat warna hitam milik korban, STNK, serta satu keping CD berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Setelah kendaraan ditemukan, cerita kedua korban berakhir dengan suasana berbeda.

Motor yang sebelumnya hanya bisa dikenang sebagai kendaraan yang hilang, kini kembali berada di hadapan pemiliknya. Dalam pers rilis tersebut, polisi secara simbolis menyerahkan sepeda motor kepada para korban.

Raut lega dan bahagia terlihat ketika kendaraan yang sempat dianggap tidak akan kembali akhirnya bisa dibawa pulang. “Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolresta dan jajarannya. Awalnya saya pikir motor ini tidak akan bisa ketemu lagi, ternyata berhasil ditemukan oleh polisi. Sekali lagi terima kasih,” tutur salah satu korban.

Sementara itu, kedua tersangka kini harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kompol Supiyan mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan, terutama ketika memarkir kendaraan di tempat umum. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci kontak tidak tertinggal dan jika perlu gunakan kunci pengaman ganda,” pungkasnya. (Az/Kiev)

Editor : Mukhyidin Khifdi

Berita Terkait

Tongkang Terbalik di Laut TPPI Tuban, Bawa Alat Pancang Proyek Breakwater
Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara
Warga Socorejo Geruduk SIG Tuban
Polemik Warga Pongpongan Masuk Desil 6, ULP PLN Tuban Beri Penjelasan
Kecelakaan Maut di PT IMB Diselidiki, Pengawas Temukan Tindakan Berbahaya
13 Pekerja PLN Tanjung Awar-Awar Tuban Akhirnya Dapat Kepastian
Bulog Tegaskan PBP Berhak Terima 30 Kg Bapang
Pria di Kebonsari Tuban Ditemukan Meninggal di Sumur, Polisi Temukan Obat Rumput

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

Tongkang Terbalik di Laut TPPI Tuban, Bawa Alat Pancang Proyek Breakwater

Kamis, 17 September 2026 - 19:42 WIB

Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara

Kamis, 17 September 2026 - 18:02 WIB

Warga Socorejo Geruduk SIG Tuban

Kamis, 17 September 2026 - 17:56 WIB

Polemik Warga Pongpongan Masuk Desil 6, ULP PLN Tuban Beri Penjelasan

Rabu, 16 September 2026 - 20:52 WIB

13 Pekerja PLN Tanjung Awar-Awar Tuban Akhirnya Dapat Kepastian

Berita Terbaru

Seorang siswa Sekolah Rakyat Tuban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setelah terluka dalam insiden ambruknya material pada bagian luar asrama, Rabu (16/09/2026), (Aji Swasto/Liputansatu.id).

Peristiwa

Baru Sebulan Beroperasi, Sekolah Rakyat Tuban Memakan Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 20:22 WIB

Suasana persimpangan Jalan Ringroad dan Jalan Raya Tuban-Merakurak (gambar : Assa Annazili)

Daerah

Rekayasa Ring Road Tuban Bikin Waswas Pengendara

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:42 WIB

Warga Socorejo ditemui Senior Manager Corporate Communication PT SIG Tuban Dharma Sunyata (17/09/2026) (gambar : Assa Annazili)

Daerah

Warga Socorejo Geruduk SIG Tuban

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:02 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu