Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

Kecelakaan Maut di PT IMB Diselidiki, Pengawas Temukan Tindakan Berbahaya

- Reporter

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di depan PT Indo Mina Bahari saat warga datangi pabrik (gambar : ist.)

Suasana di depan PT Indo Mina Bahari saat warga datangi pabrik (gambar : ist.)

Tuban — Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja PT Indo Mina Bahari (IMB) di Kawasan Industri Tuban (KIT), Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kini menjadi perhatian aparat kepolisian dan Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur. Pekerja bernama Nur Kholil, warga Kecamatan Semanding, Tuban, meninggal dunia setelah terjatuh ketika hendak memperbaiki salah satu alat produksi yang mengalami kemacetan.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditangani kepolisian. “Sudah kita tangani, tentunya jadi perhatian kita karena adanya korban yang meninggal dunia,” kata Arya, Selasa (15/09/2026).

Tak hanya polisi, Pengawas Ketenagakerjaan juga telah turun langsung melakukan verifikasi di lokasi kejadian. Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari, mengatakan pihaknya telah menerima laporan kecelakaan tersebut dan melakukan pemeriksaan awal di perusahaan.

“Kita sudah menerima laporan dan telah turun ke lokasi,” ujar Erny.

Dari hasil verifikasi sementara, kecelakaan bermula ketika alat produksi mengalami kemacetan. Korban kemudian berupaya memperbaiki alat tersebut dengan naik ke bagian mesin.

Namun, saat melakukan perbaikan, korban terjatuh hingga akhirnya meninggal dunia. Erny menduga benturan pada bagian kepala menjadi salah satu penyebab fatalnya kecelakaan tersebut.

“Mungkin pas jatuh, kepalanya dulu. Sebab padahal kondisi alatnya tidak terlalu tinggi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, pengawas menemukan adanya tindakan yang dinilai berbahaya sebelum kecelakaan terjadi. Menurut Erny, pekerjaan memperbaiki maupun melakukan pemeliharaan terhadap alat produksi seharusnya dilakukan oleh petugas maintenance yang memang memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut. Meski demikian, hak-hak pekerja yang menjadi korban telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harusnya tidak boleh dilakukan karena maintenance alat ada petugasnya. Sehingga ada tindakan berbahaya yang dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak manajemen PT IMB belum memberikan penjelasan mengenai kecelakaan tersebut. Indra, salah satu pihak manajemen perusahaan, belum merespons ketika dikonfirmasi, termasuk mengenai langkah evaluasi dan pencegahan agar kecelakaan serupa tidak kembali terjadi.

Peristiwa tersebut turut menjadi perhatian warga Desa Socorejo yang berada di sekitar kawasan perusahaan. Sebelumnya, puluhan warga ring satu mendatangi PT IMB pada Rabu (09/09/2026). Kedatangan warga tidak hanya untuk menyampaikan keluhan terkait bau menyengat yang diduga muncul ketika perusahaan beroperasi, tetapi juga mempertanyakan kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.

Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, mengatakan masyarakat menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum dan meminta kasus tersebut diusut secara jelas. “Ada satu orang yang meninggal. Pak polisi silakan diusut,” tegas Arief.

Warga juga meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada penetapan kronologi kecelakaan semata. Mereka menginginkan kejelasan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), prosedur penanganan alat produksi, hingga langkah perusahaan setelah insiden maut tersebut. Bagi warga, kecelakaan yang merenggut nyawa pekerja itu menjadi alasan penting untuk memastikan standar keselamatan di lingkungan perusahaan benar-benar diterapkan, bukan sekadar menjadi prosedur di atas kertas.

Kini, penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana kecelakaan tersebut terjadi dan apakah terdapat persoalan lain dalam penerapan prosedur keselamatan kerja di lokasi kejadian. (Az/Kiev)

Editor : Mukhyidin Khifdi

Berita Terkait

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban
30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu
Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja
Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat
Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:11 WIB

El Nino Mengancam Tuban, BMKG Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:25 WIB

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Kontrak Habis 30 September, PPPK Paruh Waktu Tuban Tetap Diminta Masuk Kerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Berita Terbaru

Ilustrasi anak tenggelam

Peristiwa

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Pantai Karangagung Tuban

Senin, 5 Okt 2026 - 18:36 WIB

Kantor Kepala Desa Purworejo (gambar : ist.)

Daerah

30 Tahun Tukar Guling TKD Purworejo dari PT TPU Buntu

Senin, 5 Okt 2026 - 18:25 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu