Tuban — Setelah sempat terkatung-katung akibat pergantian vendor, nasib 13 pekerja di lingkungan PT PLN Nusantara Power (PLN NP) UP Tanjung Awar-Awar, Tuban, akhirnya menemui titik terang.
Persoalan yang sebelumnya sempat buntu karena ketidakhadiran pihak manajemen dalam pemanggilan legislatif itu kini berujung pada kesepakatan. Para pekerja, vendor baru PT Surveyor Indonesia (SI), manajemen PLN NP, serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban duduk satu meja dalam mediasi yang difasilitasi Komisi II DPRD Tuban.
Hasilnya, Perjanjian Bersama (PB) resmi ditandatangani. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian persoalan sekaligus memastikan hak-hak minimum para pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan jalan keluar atas persoalan yang sebelumnya membuat 13 pekerja berada dalam ketidakpastian.
“Seluruh kesepakatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjamin hak minimum yang harus diterima pekerja,” ujar Fahmi, Rabu (16/09/2026).
Sebelum kesepakatan tercapai, proses penyelesaian persoalan ini sempat tersendat. Pemanggilan sebelumnya oleh Komisi II DPRD Tuban tidak dihadiri pihak manajemen PLN NP.
Kondisi tersebut membuat persoalan pekerja terdampak pergantian vendor semakin menjadi sorotan. Namun, menurut Fahmi, pihak PLN NP kemudian memberikan penjelasan bahwa ketidakhadiran dalam agenda sebelumnya terjadi akibat persoalan komunikasi internal di tengah pergantian pejabat Senior Manager (SM).
“Pihak PLN NP menjelaskan bahwa kejadian kemarin terjadi karena ada miskomunikasi akibat adanya pergantian Senior Manager (SM). Namun komitmen mereka saat ini sangat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” jelasnya.
Dalam pertemuan lanjutan, seluruh pihak akhirnya hadir dan membahas secara langsung hak serta keberlanjutan pekerjaan 13 pekerja tersebut. Fahmi menegaskan, pergantian perusahaan penyedia jasa atau vendor tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak dasar pekerja.
PLN NP, kata dia, juga telah memastikan proses pergantian vendor telah selesai dan hak-hak pekerja tidak mengalami pemotongan. “PLN menegaskan pergantian vendor sudah selesai dan hak-hak pekerja tidak ada yang dipotong sedikit pun. PB sudah ditandatangani dan pelaksanaannya mulai direalisasikan minggu ini,” tegas legislator asal Jenu tersebut.
Ia berharap penyelesaian persoalan ini menjadi pelajaran bagi perusahaan maupun penyedia jasa yang bekerja di wilayah Tuban. Terlebih, persoalan ketenagakerjaan tersebut terjadi di lingkungan objek vital nasional (obvitnas).
“Harapan kami ke depan jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali. Pihak perusahaan harus menyikapi persoalan ketenagakerjaan dengan baik dan transparan. Komitmen PLN untuk terus berkoordinasi secara intensif sangat penting,” katanya.
Fahmi juga memastikan Komisi II DPRD Tuban tidak akan menutup pintu bagi pekerja maupun perusahaan yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Menurutnya, fungsi legislatif tidak hanya sebatas memanggil pihak-pihak terkait, tetapi juga memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat mendapatkan jalan penyelesaian.
“Komisi II bersedia kapan saja membuka pintu terkait persoalan ketenagakerjaan. Kami akan turun langsung melakukan pendampingan karena ini merupakan tugas dan kewajiban kami di dewan untuk memastikan hak-hak warga Tuban terlindungi,” ucapnya.
Sementara itu, PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar, belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Hingga berita ini ditulis Humas PT PLN NP UP Tanjung Awar-awar, Awang Asmoro, masih bungkam ketika dikonfirmasi.
Dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani General Manager PT Surveyor Indonesia, Dwi Yulinar Firdaus, bersama perwakilan pekerja, pihak vendor baru menyatakan kesiapannya mengakomodasi seluruh 13 pekerja. Dalam kesepakatan tersebut, para pekerja akan mendapatkan upah pokok sebesar Rp3,7 juta per bulan.
Besaran tersebut sudah mencakup uang makan dan transportasi yang diberikan tanpa dipengaruhi tingkat kehadiran pekerja. Selain itu, pekerja juga tetap mendapatkan hak atas upah lembur. Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja dan hak-hak tersebut nantinya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan ditandatanganinya PB tersebut, polemik yang sempat menggantung kini memasuki tahap pelaksanaan. Bagi 13 pekerja, kesepakatan itu setidaknya menjadi kepastian setelah sebelumnya nasib mereka berada di tengah proses pergantian vendor. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi












