Tuban – Tiga dekade bukan waktu yang singkat, namun persoalan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dengan PT Tuban Panca Utama (TPU), hingga kini masih menyisakan persoalan serius. Lahan desa yang dahulu ditukar untuk kepentingan pembangunan pabrik konstruksi baja dan galangan kapal itu belum sepenuhnya mendapatkan tanah pengganti sebagaimana yang dijanjikan.
Kepala Desa Purworejo, Muksamiadi, mengungkapkan, TKD yang menjadi objek tukar guling memiliki luas 155.350 meter persegi atau sekitar 15,2 hektare. Sebagai pengganti, PT TPU diwajibkan menyediakan lahan seluas 201.970 meter persegi atau sekitar 20,01 hektare. Lahan tersebut tersebar di Desa Tasikharjo sekitar 15 hektare dan Desa Purworejo sekitar 5 hektare.
Namun realisasinya jauh dari angka yang seharusnya dipenuhi. Hingga kini, menurut Muksamiadi, tanah pengganti yang terealisasi baru sekitar 1,5 hektare dan terbagi dalam empat bidang sertifikat. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar 18,5 hektare lahan pengganti.
“Persoalan ini sudah berlangsung sangat lama,” kata Muksamiadi.
Yang membuat persoalan semakin pelik, Pemerintah Desa Purworejo sebelumnya telah berupaya meminta kejelasan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada awal 2021, Pemdes Purworejo mengirimkan surat resmi kepada Pemprov Jatim. Jawaban yang diterima desa justru membuka persoalan baru.
Melalui surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2021 dengan nomor 143/1725/011.3/2021, disebutkan bahwa persetujuan tukar guling tersebut sudah tidak berlaku. Persetujuan awal sendiri diterbitkan melalui Surat Gubernur Nomor 143/9611/013/1996 tertanggal 22 Juni 1996. Persetujuan itu hanya berlaku selama enam bulan. Dalam ketentuannya, Bupati Tuban kala itu juga diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan dalam jangka waktu tiga bulan.
Namun, lantaran dalam kurun waktu enam bulan tidak terdapat laporan pelaksanaan tanpa alasan yang sah, persetujuan gubernur tersebut dinyatakan berakhir. Konsekuensinya, pengesahan Keputusan Desa Purworejo Nomor 03 Tahun 1995 dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi prosedur yang dipersyaratkan.
Bagi Pemdes Purworejo, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan penting yang harus segera mendapatkan kejelasan. Sebab di sisi lain, muncul pula persoalan mengenai pembayaran lahan.
Pihak PT TPU disebut mengklaim telah mengeluarkan sejumlah uang untuk pembayaran. Namun, warga pemilik lahan maupun pihak desa mengaku tidak pernah menerima uang tersebut sejak Akta Jual Beli (AJB) dibuat pada 1995. Klaim pembayaran itu pun kini menjadi salah satu titik yang ingin ditelusuri pemerintah desa.
“Kalau memang ada pembayaran, kami ingin semuanya jelas, karena belum ada proses jual beli dengan warga,” ungkap Muksamiadi.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian karena status SHGB milik PT TPU juga dikabarkan akan berakhir pada Desember tahun depan. Di tengah berbagai persoalan yang belum tuntas itu, Pemdes Purworejo memilih tidak tinggal diam.
Tahun ini, desa membentuk Tim 11 untuk mencari jalan keluar sekaligus mengurai kembali persoalan tukar guling yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut. Tim tersebut melibatkan berbagai unsur desa. Komposisinya terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dua anggota BPD, tiga tokoh masyarakat, dua perwakilan RT, perwakilan Karang Taruna, serta LPMD.
Tim 11 nantinya menjadi bagian dari upaya desa untuk menginventarisasi persoalan, menelusuri dokumen dan mencari solusi atas kewajiban tanah pengganti yang hingga kini belum terpenuhi. Muksamiadi menegaskan, Pemdes Purworejo masih mengedepankan penyelesaian melalui prosedur dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Namun, apabila tidak ada titik terang, jalur hukum bukan lagi sesuatu yang dikesampingkan.
“Kami akan kawal sesuai prosedur, kalau memang tidak ada penyelesaian, kami siap mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak desa dan masyarakat,” tegasnya.
Pemdes Purworejo juga berharap Pemkab Tuban ikut menyelaraskan langkah dalam penyelesaian persoalan tersebut. Sebab, setelah puluhan tahun berlalu, persoalan ini tidak lagi sekadar berbicara tentang tukar-menukar lahan. Ada sekitar 18 hektare tanah pengganti yang belum terealisasi, ada dokumen persetujuan yang dinyatakan sudah tidak berlaku, serta ada klaim pembayaran yang hingga kini masih dipertanyakan.
Sementara itu Tokoh Masyarakat Desa Purworejo yang juga anggota tim 11, Warsono menyampaikan sebenarnya memang telah ada TKD dan sudah ada proses jual beli sebelumnya. Akan tetapi proses jual beli tersebut memang dengan orang keturunan Tionghoa yang menitip nama kepada nama pada sertifikat tanah, dan/atau warkah yang diperjualbelikan.
“Terdapat tujuh nama dalam daftar tukar-guling TKD, tapi pemilik sebenarnya itu milik Cina yang dulu pakai nama warga termasuk nama Pak Muksamiadi,” ujarnya.
Dia menyebut 20 hektar tanah di Desa Purworejo dan Tasikharjo Kecamatan Jenu yang semula akan dijadikan lahan tukar guling merupakan milik mendiang Hartati. Jika jual beli dilakukan kepada mendiang Irawan Mahargono bukan dengan para warga memang karena mereka pemilik asli, dan nama-nama warga itu hanya dipinjam nama.
Saat ditanya akan bukti kepemilikan Hartati, dia menyebut jika memang belum ada keterangan yang menyambut jika itu milik Hartati. Akan tetapi pihaknya mengaku terdapat surat perjanjian antara Hartati dengan beberapa warga yang mendasari pernyataannya tersebut. Selain itu, tidak mungkin SHGB akan diterbitkan BPN jika memang berkas yang diberikan salah.
“Tidak mungkin BPN akan menerbitkan SHGB jika memang tidak ada berkasnya atau salah,” pungkasnya. (Az/Kiev)
Editor : Mukhyidin Khifdi












