Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat

- Reporter

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana hearing di Komisi B DPRD Tulungagung (gambar : ist.)

Suasana hearing di Komisi B DPRD Tulungagung (gambar : ist.)

Tulungagung – Persoalan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Sumberejo Kulon, Kabupaten Tulungagung, kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada pengawasan lahan hingga mekanisme apabila terjadi alih fungsi lahan pertanian.

Persoalan tersebut dibahas dalam hearing antara PSM LIDRA, Komisi B DPRD Tulungagung dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang digelar di Ruang Rapat Aspirasi DPRD Tulungagung, Rabu (30/09/2026). Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu tidak berhenti pada pembahasan persoalan. Sejumlah langkah tindak lanjut disepakati, meski PSM LIDRA mengaku belum sepenuhnya puas dengan hasil hearing.

Ketua PSM LIDRA, Maulana, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya membutuhkan tindakan lebih konkret di lapangan.

“Kami masih tidak puas dengan hasil hearing hari ini. Memang ada beberapa poin tindak lanjut yang disepakati, tetapi kami berharap persoalan LP2B di Sumberejo Kulon benar-benar ditindaklanjuti secara konkret di lapangan,” ujar Maulana.

Meski demikian, PSM LIDRA tetap mengapresiasi adanya kesimpulan hearing. Organisasi tersebut kini memilih menunggu sekaligus mengawal pelaksanaan tindak lanjut yang menjadi kewenangan masing-masing instansi.

Dalam kesimpulan hearing, Komisi B DPRD Tulungagung meminta Kepala Satpol PP berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan pengawasan terhadap lahan LP2B di Desa Sumberejo Kulon. Pengawasan tersebut menjadi penting untuk memastikan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap terlindungi dan pemanfaatannya tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Tak hanya soal pengawasan di lapangan, persoalan data juga menjadi perhatian. Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung diminta melakukan kajian terhadap pembaruan peta LP2B.

Pembaruan data spasial dinilai diperlukan agar terdapat kejelasan mengenai lokasi, batas, serta status lahan yang masuk dalam kawasan LP2B. Dengan demikian, data administrasi dapat dibandingkan dengan kondisi faktual lahan di lapangan. Sementara itu, BPN Tulungagung diminta menyiapkan jawaban mengenai mekanisme alih fungsi lahan pertanian.

Jawaban tersebut diharapkan dapat disampaikan kurang lebih dua minggu setelah hearing berlangsung. Penjelasan BPN dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai prosedur pertanahan apabila terdapat rencana perubahan fungsi lahan pertanian.

Tiga poin utama hasil hearing tersebut yakni, Satpol PP berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan pengawasan terhadap lahan LP2B di Desa Sumberejo Kulon. Kedua, Dinas PUPR melakukan kajian terhadap pembaruan peta LP2B untuk memastikan kesesuaian antara data dan kondisi lahan di lapangan. Ketiga, BPN Tulungagung menyiapkan jawaban mengenai mekanisme alih fungsi lahan pertanian yang diharapkan dapat disampaikan dalam waktu kurang lebih dua minggu.

Maulana menegaskan, PSM LIDRA tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada kesimpulan hearing maupun dokumen rapat. Pihaknya akan melihat secara langsung sejauh mana tindak lanjut dari instansi terkait benar-benar berjalan.

“Yang paling penting bagi kami bukan hanya kesimpulan di atas kertas, tetapi bagaimana tindak lanjutnya di lapangan. Kami akan melihat dan mengawal proses tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi B DPRD Tulungagung akan menunggu hasil tindak lanjut dari masing-masing instansi terkait sebelum menentukan langkah berikutnya. Persoalan LP2B di Sumberejo Kulon pada akhirnya tidak hanya menyangkut pengawasan lahan pertanian. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian data spasial dan mekanisme pertanahan yang harus jelas ketika muncul rencana perubahan fungsi lahan.

Kini, bola tindak lanjut berada di masing-masing instansi. PSM LIDRA menyatakan akan terus mengawal proses tersebut untuk memastikan keputusan hearing tidak berhenti sebagai catatan rapat semata. (Hr/Kiev)

Editor : Mukhyidin Khifdi

Berita Terkait

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik
Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air
Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan
Tanggulangi Kebakaran di GRR, PPN dan Damkar Tuban Gelar Simulasi
Gus Lilur Balik Tantang Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum Usai Disomasi
Proyek Check Dam Senilai Rp3,8 M Terancam Gagal
Reklame Karatan hingga Mangkrak Dibabat Satpol PP Tuban
Awasi Keselamatan, Damkar Tuban Awasi Laik Fungsi Usaha di Tuban

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Tower BTS Belum Berizin Disegel, Satpol PP Tuban Mulai Sisir Sejumlah Titik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Kekeringan Ekstrem, 28 Desa di Tuban Bergantung Droping Air

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:13 WIB

LP2B Sumberejo Kulon Disorot, DPRD Tulungagung Minta Pengawasan Diperketat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Wakapolresta Tuban Resmi Dijabat AKBP, Windy Syafutra Gantikan Kompol Supiyan

Rabu, 30 September 2026 - 19:35 WIB

Tanggulangi Kebakaran di GRR, PPN dan Damkar Tuban Gelar Simulasi

Berita Terbaru

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu