Dirgahayu Republik Indonesia ke-81

DLHP Tuban Gerah, Operator Internet Diberi Ultimatum: Berbenah atau Dicopot Paksa

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLHP Tuban memberi ultimatum keras kepada operator internet yang masih menumpang di tiang PJU, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

DLHP Tuban memberi ultimatum keras kepada operator internet yang masih menumpang di tiang PJU, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Kesabaran Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban benar-benar diuji. Hingga menjelang tutup tahun 2025, pemandangan kabel jaringan internet yang semrawut dan menjuntai liar masih mudah ditemui di berbagai sudut kota hingga pelosok kecamatan.
Ironisnya, sebagian besar kabel tersebut masih menumpang secara ilegal di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Pemerintah Kabupaten Tuban, meski larangan tegas telah lama disampaikan.

Larangan Sudah Terbit, Tapi Tak Digubris

Larangan penggunaan tiang PJU untuk pemasangan kabel jaringan sebenarnya telah ditegaskan sejak 2 Juli 2025, melalui Surat Edaran Sekda Tuban Nomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025.
Dalam surat tersebut, operator jaringan internet diberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2025 untuk menertibkan dan memindahkan kabel mereka ke infrastruktur milik sendiri. Namun, realitas di lapangan masih jauh dari harapan.

DLHP Tegas: Akhir Desember Batas Kesabaran

Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto, menegaskan bahwa kabel ilegal masih ditemukan hampir di seluruh kecamatan. Bahkan di beberapa titik, kondisi justru semakin ruwet.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan. Jika sampai 31 Desember nanti masih tidak ada iktikad baik untuk merapikan kabel, maka akan dilakukan pencopotan paksa secara menyeluruh mulai awal tahun 2026,” tegas Slamet.
Peringatan ini menjadi ultimatum terakhir bagi para operator yang masih membandel.

Kenduruan dan Parengan Paling Parah

DLHP mencatat, Kecamatan Kenduruan dan Parengan menjadi wilayah dengan temuan kabel ilegal terbanyak. Di dua kecamatan tersebut, kabel-kabel jaringan masih banyak menjuntai di tiang PJU tanpa penataan yang jelas.
Sementara itu, sejumlah kecamatan lain mulai menunjukkan progres positif.
Singgahan dan Senori Mulai Berbenah
Beberapa wilayah seperti Singgahan dan Senori dinilai mulai patuh terhadap aturan. Operator di daerah tersebut telah memasang tiang jaringan milik sendiri, terpisah dari tiang PJU.
Langkah ini dianggap sebagai contoh ideal dalam menjaga:
• Ketertiban ruang publik
• Keselamatan pengguna jalan
• Estetika kawasan

Paguyuban Internet: Anggota Sudah Bergerak

Ketua Paguyuban Internet Ronggolawe (PIR) Tuban, Hadi Sukamto, memastikan bahwa anggota paguyuban telah diminta untuk melakukan pembenahan jaringan masing-masing.
Menurutnya, masih banyaknya kabel semrawut juga dipengaruhi oleh banyaknya jumlah provider yang beroperasi di wilayah Tuban.
“Di Tuban ini provider cukup banyak dan sebagian memang memanfaatkan tiang PJU. Tapi untuk anggota PIR, seharusnya semuanya sudah bergerak melakukan pembenahan,” ujar Hadi, Rabu (10/12/2025).

Menuju 2026: Pilih Beres atau Dicopot

Dengan tenggat waktu yang kini tinggal hitungan hari, pilihan bagi operator jaringan internet semakin tegas dan terbuka:
• Menata jaringan secara mandiri, atau
• Siap menghadapi pencopotan paksa oleh pemerintah
DLHP menegaskan, penertiban ini bukan semata soal kabel, melainkan komitmen bersama menjaga ketertiban, keselamatan, dan wajah kota Tuban agar lebih rapi dan aman memasuki tahun 2026.

Editor : Kief

Berita Terkait

Enam Bulan Berlalu, Berkas Kasus Oknum Pegawai SIG dan PNS di Hotel Lynn Dikembalikan Jaksa
Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Namanya Tak Dipakai untuk Intervensi Muktamar NU
Divonis 10 Bulan, Cancoko Ungkap Dugaan Peran Kades Ngandong dalam Kasus Tambang Ilegal
HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi
Truk Tambang Bikin Jalan Kepohagung Hancur, Bupati Tuban: Itu Tanggung Jawab Desa
Bupati Tuban Lempar Tanggung Jawab Jalan Dilewati Truk Tambang ke Desa
Polresta Tuban Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan HOS Cokroaminoto dan Kekerasan Seksual Anak
Polresta Tuban Ungkap Kasus Tawuran dan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Enam Bulan Berlalu, Berkas Kasus Oknum Pegawai SIG dan PNS di Hotel Lynn Dikembalikan Jaksa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Namanya Tak Dipakai untuk Intervensi Muktamar NU

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Divonis 10 Bulan, Cancoko Ungkap Dugaan Peran Kades Ngandong dalam Kasus Tambang Ilegal

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:01 WIB

HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Truk Tambang Bikin Jalan Kepohagung Hancur, Bupati Tuban: Itu Tanggung Jawab Desa

Berita Terbaru

Penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI kepada narapidana Lapas Kelas IIB Tuban, Senin (17/08/2026). Sebanyak 251 narapidana menerima remisi, sementara 91 lainnya belum memenuhi persyaratan, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

HUT ke – 81 Republik Indonesia : 251 Napi Lapas Tuban Dapat Remisi

Senin, 17 Agu 2026 - 23:01 WIB

Banner Liputansatu
Banner Liputansatu
Banner Liputansatu