Tuban – Sebanyak 251 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi tersebut diberikan setelah pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Tuban, Senin (17/8/2026). Upacara dipimpin Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra.
Namun, remisi tahun ini tidak diberikan kepada seluruh narapidana. Dari 342 narapidana yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Tuban, sebanyak 251 orang memenuhi syarat menerima remisi, sedangkan 91 lainnya belum dapat memperoleh pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban Irwanto Dwi Yhana Putra mengatakan, secara keseluruhan terdapat 397 warga binaan di Lapas Tuban. Dari jumlah tersebut, 342 orang berstatus narapidana.
“Dari 251 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 245 orang menerima Remisi Umum I dan enam orang menerima Remisi Umum II,” jelas Irwanto.
Hukuman 251 Napi Dipangkas hingga Enam Bulan
Besaran remisi yang diterima para narapidana berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan.
Untuk 245 narapidana penerima Remisi Umum I, rinciannya yakni 48 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 51 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, 22 orang lima bulan, dan dua orang mendapat remisi enam bulan.
Sementara itu, enam narapidana penerima Remisi Umum II mendapatkan pengurangan masa pidana dua hingga empat bulan. Satu orang mendapat remisi dua bulan, empat orang tiga bulan, dan satu orang empat bulan.
Remisi Umum II diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana dapat langsung memperoleh kebebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
91 Napi Tak Dapat Remisi, Ini Penyebabnya
Di sisi lain, terdapat 91 narapidana yang belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh Remisi Umum 2026.
Data Lapas Tuban menunjukkan, 20 orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan. Kemudian, 20 orang tercatat dalam Register F.
Selain itu, 17 orang mengalami pencabutan CB/PB, 22 orang menjalani pidana denda subsider, dan 12 orang mengalami keterlambatan administrasi remisi.
Menurut Irwanto, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditentukan.
Di antaranya berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F, telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
Artinya, perilaku selama menjalani masa pidana dan kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kelayakan memperoleh remisi.
Remisi Pangkas Beban APBN Rp462 Juta
Selain menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan keikutsertaan narapidana dalam program pembinaan, pemberian remisi juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara.
Irwanto menyebut, pengurangan masa pidana terhadap ratusan narapidana tersebut turut memangkas kebutuhan biaya makan warga binaan yang harus ditanggung negara.
“Penghematan anggaran negara dengan adanya pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di lingkungan Lapas Kelas IIB Tuban dapat memotong biaya makan yang harus dikeluarkan bagi warga binaan sehingga negara dapat menghemat APBN sebesar Rp462.000.000,” pungkasnya.
Dengan demikian, pemberian remisi tidak hanya menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, tetapi juga memiliki konsekuensi langsung terhadap masa pidana warga binaan sekaligus belanja negara.
251 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara 91 lainnya masih harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat memperoleh hak remisi. (Az)












