Situbondo – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo memberikan kado istimewa berupa remisi bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (15/08/2025).
Kepala Rutan Situbondo, Suwono, menyampaikan bahwa remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dengan jumlah penerima yang cukup besar.
Rincian Remisi di Rutan Situbondo
Menurut Suwono, total ada 451 warga binaan yang menerima remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut, 218 orang mendapat Remisi Umum, sedangkan 233 orang memperoleh Remisi Dasawarsa.
Menariknya, sebanyak 10 warga binaan langsung bebas karena masa pidana mereka habis setelah mendapat pemotongan hukuman.
“Dari total 330 warga binaan yang ada, sebagian besar mendapatkan remisi. Bahkan ada 10 orang yang hari ini bisa menghirup udara bebas dan kembali ke tengah keluarga,” ungkap Suwono.
Syarat dan Pembinaan Jadi Pertimbangan
Suwono menjelaskan bahwa remisi tidak diberikan secara sembarangan. Warga binaan yang diusulkan telah mengikuti program pembinaan secara tertib, mulai dari pembinaan kepribadian, kerohanian, hingga pelatihan keterampilan.
“Remisi ini adalah hak warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. Negara memberikan penghargaan kepada mereka yang sungguh-sungguh memperbaiki diri,” ujarnya usai upacara peringatan HUT ke-80 RI.
10 Narapidana Langsung Bebas
Khusus untuk 10 warga binaan yang langsung bebas, Suwono menyebut mereka berasal dari kasus kriminal umum, seperti pencurian, penggelapan, penipuan, dan penadahan.
“Mereka sudah menjalani masa pidana dengan baik, mengikuti pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran. Karena itu, mereka berhak mendapatkan remisi hingga bisa kembali ke tengah keluarga,” jelasnya.
Makna Remisi di Hari Kemerdekaan
Pemberian remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahunnya menjadi momen penting bagi warga binaan. Selain sebagai penghargaan atas usaha memperbaiki diri, remisi juga menjadi simbol bahwa negara memberikan kesempatan kedua bagi warganya untuk kembali ke masyarakat.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para mantan warga binaan yang bebas dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. (Fia)
Editor : Kief












