Tuban – Malam yang seharusnya menjadi waktu beristirahat berubah menjadi momen mencekam bagi sebuah keluarga di Dusun Tegalpelem, Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Seorang pria diduga menyelinap ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci dan membawa kabur sebuah tas berisi uang tunai.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (28/06/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Beruntung, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban berhasil mengabadikan seluruh pergerakan pelaku hingga akhirnya menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Korban Baru Menyadari Setelah Dihubungi Istri
Korban berinisial HR (48) baru mengetahui rumahnya menjadi sasaran pencurian setelah mendapat telepon dari sang istri. Setibanya di rumah, korban langsung memeriksa kondisi rumah dan melihat rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku mengenakan kemeja hitam dengan rambut dikuncir.
Setelah berhasil mengambil sebuah tas kecil yang berisi uang tunai sekitar Rp100 ribu, pelaku diduga keluar kembali melalui jalur yang sama tanpa diketahui penghuni rumah.
Polisi Tangkap Satu Pelaku, Satu Lagi Masih Buron
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Tuban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai NK (33), warga Kecamatan Montong.
NK akhirnya berhasil diamankan petugas. Sementara seorang pria lain berinisial AG (35), yang juga berasal dari Kecamatan Montong, hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama.
NK diduga berperan masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci untuk mencari barang berharga. Sedangkan AG diduga bertugas mengawasi situasi dari luar rumah agar aksi rekannya berjalan lancar.
Polisi Sita Pakaian Pelaku hingga Rekaman CCTV
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kemeja hitam yang diduga dipakai saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Supra hasil modifikasi yang digunakan pelaku, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu M. Ikhsan, mengatakan perkara tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“NK yang berhasil diamankan merupakan residivis dalam perkara pencurian. Sementara AG yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Ikhsan.
Menurutnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Polres Tuban mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pada malam hari.
Warga diminta memastikan seluruh pintu maupun jendela rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat ataupun ketika rumah ditinggalkan. Selain itu, masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan maupun saat beristirahat. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkas Iptu M. Ikhsan. (Aj)












