TUBAN – Penanganan terhadap anggota Polri yang viral karena mengendarai sepeda motor sambil merokok di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Tuban, terus berlanjut. Selain diproses atas dugaan pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga mendalami dugaan penggunaan pelat nomor yang diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Wakapolresta Tuban Komisaris Polisi Supiyan menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan.
Polresta Pastikan Anggota Tetap Ditilang
Usai konferensi pers pada Selasa (22/7/2026), Kompol Supiyan mengatakan penindakan terhadap anggota dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anggota tetap diproses sebagaimana masyarakat umum.
“Akan kami tilang,” ujar Supiyan.
Selain penilangan, kepolisian juga melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun etik yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dugaan Pelat Nomor Masih Didalami
Tak hanya soal perilaku berkendara, perhatian publik juga tertuju pada pelat nomor sepeda motor yang digunakan anggota tersebut.
Menanggapi hal itu, Supiyan mengatakan penyelidikan masih berlangsung sehingga kepolisian belum dapat menyimpulkan apakah benar terjadi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.
“Itu masih pendalaman. Tetap berproses, kami tidak akan melindungi. Kalau memang ada perilaku anggota yang menyimpang, kami tetap berkomitmen melakukan penegakan,” katanya.
Ia menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional tanpa membedakan status pelaku sebagai anggota kepolisian.
Video Viral Bermula Saat Pengamanan Aksi Mahasiswa
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan seorang anggota polisi mengendarai sepeda motor sambil merokok di Jalan Basuki Rahmat (Basra), Tuban.
Video tersebut direkam warga dan kemudian menyebar luas di media sosial hingga memicu kritik publik karena dinilai bertentangan dengan ketentuan keselamatan berlalu lintas.
Peristiwa itu terjadi ketika anggota kepolisian sedang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kejaksaan Negeri Tuban pada 15 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan berbagai tuntutan, termasuk menyoroti dugaan praktik suap dalam penanganan perkara pertambangan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Motor yang Digunakan Ternyata Berasal dari Barang Bukti Perkara
Perkembangan lain muncul setelah diketahui sepeda motor yang dikendarai anggota tersebut merupakan barang bukti perkara investasi bodong yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan kendaraan tersebut merupakan barang bukti perkara investasi bodong yang diproses pada 2022.
Menurut Stephen, kendaraan tersebut kini telah menjadi milik Erma Dwi Puspitasari, pegawai Kejaksaan Negeri Tuban yang bertugas di bidang pengelolaan barang bukti sekaligus istri dari anggota polisi yang mengendarai motor tersebut.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci mekanisme kendaraan itu beralih kepemilikan karena seluruh proses berlangsung sebelum dirinya bertugas di Kejari Tuban.
“Memang benar barang bukti perkara investasi bodong. Proses lelangnya berlangsung sekitar 2023 atau 2024, sebelum saya bertugas di sini,” ujar Stephen.
Pemeriksaan Berlanjut, Publik Menanti Hasilnya
Hingga kini Polresta Tuban masih mendalami seluruh aspek dalam perkara tersebut, mulai dari dugaan pelanggaran lalu lintas, pemeriksaan disiplin dan etik anggota, hingga keabsahan penggunaan pelat nomor kendaraan.
Di sisi lain, keterangan Kejaksaan Negeri Tuban mengenai asal-usul sepeda motor memberikan konteks baru dalam perkara ini. Meski demikian, proses perolehan kendaraan melalui mekanisme lelang maupun penggunaan kendaraan setelah berpindah kepemilikan merupakan isu yang berbeda dengan pemeriksaan yang kini dilakukan kepolisian.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan yang dilakukan secara transparan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di lingkungan kepolisian. (Az/Kiev).
Editor : Mukhyidin Khifdhi












