Tuban – Fakta baru terungkap dalam kasus anggota Polri yang viral karena merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Tuban. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban membenarkan bahwa sepeda motor Vespa yang digunakan anggota Polsek Singgahan, Sony Dwi Andika, merupakan barang bukti perkara investasi bodong yang telah dilelang.
Konfirmasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, saat dimintai keterangan mengenai asal-usul kendaraan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Kejari Benarkan Status Kendaraan
Stephen membenarkan bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah Erma Dwi Puspitasari (EDP), yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Tuban.
“Iya benar Erma merupakan pegawai di Kejari Tuban, bagian pengelolaan barang bukti,” ujarnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa sepeda motor Vespa tersebut merupakan barang bukti perkara investasi bodong yang telah melalui proses lelang.
“Jadi itu memang benar barang bukti investasi bodong, tapi itu kan kejadiannya sudah tahun 2022. Proses lelangnya sekitar tahun 2023 atau 2024 sebelum saya bertugas di sini, jadi saya kurang monitor,” jelas Stephen.
Menurutnya, Erma hingga kini masih aktif bertugas di Kejaksaan Negeri Tuban. Namun, ia belum dapat memastikan keberadaan yang bersangkutan saat dikonfirmasi karena dimungkinkan sedang menjalankan tugas kedinasan di luar kantor, termasuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Propam Sebelumnya Jatuhkan Sanksi Disiplin
Sebelumnya, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tuban telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada Sony Dwi Andika setelah videonya merokok sambil mengendarai sepeda motor dengan mengenakan seragam dinas viral di media sosial.
Kasi Propam Polresta Tuban, IPTU Abdul Latif Reksonegoro, mengatakan pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran disiplin.
Sebagai bentuk pembinaan, Sony dijatuhi sanksi fisik berupa lari mengelilingi lapangan Mapolresta Tuban selama 12 menit disertai hukuman push up.
“Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan hingga push up,” tegas IPTU Abdul Latif.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menemukan kendaraan yang digunakan memakai pelat nomor yang dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan identitas kendaraan bermotor.
“Hasil pemeriksaan, sepeda motor yang dipakai merupakan milik istrinya sendiri,” tambahnya.
Kendaraan Menjadi Perhatian Publik
Keberadaan kendaraan tersebut menjadi perhatian setelah video Sony beredar luas di media sosial.
Meski demikian, Kejari Tuban menegaskan kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang telah melalui mekanisme lelang pada tahun 2023 atau 2024. Hingga kini tidak ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait proses kepemilikan kendaraan tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan yang dilakukan Propam Polresta Tuban berfokus pada dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri saat mengenakan seragam dinas, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi, dan tidak berkaitan dengan asal-usul kendaraan yang telah dikonfirmasi sebagai hasil lelang.
Dengan adanya penjelasan dari Kejari Tuban, salah satu informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai status kendaraan tersebut kini telah memperoleh klarifikasi resmi. Namun demikian, apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait proses lelang maupun informasi lainnya, Liputansatu.id akan memperbarui pemberitaan sesuai keterangan resmi dari instansi berwenang. (Az)












