Kejari Tuban Benarkan Staf yang Diperiksa Terkait Polemik Rp600 Juta Sedang Umrah

- Reporter

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban,  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berinisial EDP diketahui sedang menjalani cuti ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah di tengah proses pemeriksaan dugaan suap senilai Rp600 juta dalam penanganan perkara tambang ilegal yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, bersama sejumlah pejabat kejaksaan.
EDP merupakan staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Tuban. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses pendalaman yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa EDP sedang menjalani cuti umrah dan telah memperoleh izin sesuai ketentuan.
“Iya, yang bersangkutan sedang menjalani umrah dan sudah ada izin,” ujar Stephen, Jumat (24/07/2026).

Nama EDP Muncul dalam Polemik Uang Rp600 Juta

Nama EDP menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan polemik kepemilikan uang Rp600 juta yang mencuat dalam perkara dugaan suap penanganan kasus tambang ilegal dengan terdakwa berinisial C, warga Kabupaten Tuban.
Selain itu, EDP juga disebut-sebut memiliki hubungan pribadi dengan terdakwa sejak beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan EDP terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Status EDP masih sebatas saksi yang dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan internal.

Kejari: Tunggu Hasil Pemeriksaan Pengawasan

Stephen menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan pemeriksaan maupun dugaan peran EDP karena penanganan perkara berada di bawah kewenangan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Terkait hal tersebut, proses penanganannya ditangani pada bidang Pengawasan dan kita hanya bisa menunggu hasilnya,” jelasnya.

Sebelumnya, nama EDP juga sempat menjadi perhatian publik setelah sepeda motor miliknya digunakan sang suami, Sony Dwi Andika, anggota Polsek Singgahan Polresta Tuban, yang viral karena mengendarai sepeda motor sambil merokok saat mengenakan seragam dinas Polri.
Motor tersebut juga menggunakan pelat nomor yang dimodifikasi sehingga terbaca S 1735 EN.
Belakangan, Kejari Tuban memastikan kendaraan itu merupakan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong pada 2023. Atas pelanggaran yang dilakukan, Sony telah dijatuhi sanksi disiplin dan tilang berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polresta Tuban. Sementara dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan masih dalam proses pendalaman.

Asal-usul Uang Rp600 Juta Masih Diselidiki

Polemik mengenai asal-usul uang Rp600 juta mencuat setelah kuasa hukum terdakwa C, Nang Engky Anom Suseno, menyatakan uang tersebut bukan milik kliennya.
“Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu,” katanya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mencopot mantan Kajari Tuban Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Akhsan, serta Jaksa Penuntut Umum M. Ubab Shohibul untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tambang ilegal.
Kasus tersebut mencuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa C, lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut lima bulan penjara dan denda Rp10 juta. Saat ini terdakwa masih menempuh upaya hukum banding.

Penyebutan nama EDP dalam pemberitaan ini didasarkan pada statusnya sebagai saksi yang telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan EDP terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. (Az)

Berita Terkait

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan
Proyek Drainase Jalan Diponegoro Tuban Garuk Pipa PDAM, Warga Sampai Mandi di SPBU
Kebakaran Hebat di Babat Lamongan, Puluhan Lapak dan 2 Motor Ludes Terbakar
Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab
Penemuan Potongan Kaki Manusia Gegerkan Warga Pesisir Palang Tuban
Waskita Klaim Upah Sudah Dibayar, Sejumlah Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Tuban Mengaku Belum Menerima
Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Produk Unggulan 2026
Diduga Kurang Hati-hati, Lansia Tewas Tertabrak Dump Truck di Merakurak Tuban Saat Menyeberang

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Janji PT Waskita Karya Mulai Ditagih Warga Mondokan, Drainase hingga Debu Proyek Sekolah Rakyat Jadi Sorotan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:09 WIB

Proyek Drainase Jalan Diponegoro Tuban Garuk Pipa PDAM, Warga Sampai Mandi di SPBU

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Kebakaran Hebat di Babat Lamongan, Puluhan Lapak dan 2 Motor Ludes Terbakar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jalan Desa Jadi Jalur Tambang, DPRD Tuban: DLH-P Jangan Lempar Tanggung Jawab

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Penemuan Potongan Kaki Manusia Gegerkan Warga Pesisir Palang Tuban

Berita Terbaru