Bondowoso – Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) sekaligus Founder Batara Grup, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mendorong pemerintah segera memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas penambangan belerang di Kawah Ijen yang telah berlangsung turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun.
Melalui tulisan berjudul “Negara Wajib Melindungi Rakyatnya”, Gus Lilur menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi rakyat, termasuk para penambang tradisional yang selama ini bekerja di tengah ketidakjelasan regulasi.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata aktivitas penambangan, melainkan belum adanya kepastian mengenai rezim hukum yang mengatur penambangan belerang hasil sublimasi gas vulkanik di Kawah Ijen.
Soroti Keunikan Tambang Belerang Kawah Ijen
Gus Lilur menjelaskan penambangan belerang di Kawah Ijen berbeda dengan tambang mineral pada umumnya.
Ia menyebut belerang tidak diambil melalui proses penggalian batuan, melainkan terbentuk dari proses sublimasi gas vulkanik yang dialirkan melalui pipa hingga mengembun dan mengeras menjadi bongkahan belerang.
Karena karakteristik tersebut, menurutnya, pemerintah perlu menetapkan secara tegas apakah aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam, pemanfaatan gas bumi, atau rezim hukum lainnya.
Ratusan Penambang Hidup dalam Ketidakpastian
Gus Lilur menilai para penambang belerang selama ini bekerja dalam posisi yang rentan karena belum memiliki kepastian mengenai legalitas aktivitas yang telah dijalankan secara turun-temurun.
Padahal, kata dia, negara mengetahui keberadaan aktivitas tersebut dan bahkan menjadikan para penambang sebagai bagian dari daya tarik wisata Kawah Ijen yang dikenal hingga mancanegara.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam ketidakpastian hukum akibat belum adanya kejelasan regulasi,” tulisnya.
Usulkan Tiga Langkah Penyelesaian
Dalam opininya, Gus Lilur mengusulkan tiga langkah yang dinilai dapat menjadi solusi.
Pertama, pemerintah menetapkan definisi hukum yang jelas mengenai klasifikasi tambang belerang hasil sublimasi gas vulkanik.
Kedua, melakukan penataan atau penyelesaian status kawasan konservasi melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan agar aktivitas yang telah berlangsung lama memiliki kepastian hukum tanpa merusak fungsi konservasi.
Ketiga, memfasilitasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi penambang sehingga masyarakat memperoleh perlindungan hukum sekaligus manfaat ekonomi yang lebih besar.
Jadi Bahan Konsultasi ke Bareskrim Polri
Gus Lilur menyampaikan tulisannya sebagai bahan konsultasi kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Ia berharap pemerintah, bersama Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan instansi terkait dapat memberikan kepastian mengenai klasifikasi hukum penambangan belerang di Kawah Ijen beserta mekanisme perizinannya.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar aparat penegak hukum juga memiliki dasar yang pasti dalam menjalankan tugasnya.
“Ratusan penambang Ijen telah puluhan tahun memikul belerang di pundaknya. Jangan biarkan mereka juga memikul status ilegal yang bukan kesalahan mereka. Negara wajib melindungi rakyatnya,” tegas Gus Lilur. (Fia)












