Dugaan Pembalakan Liar di Situbondo, Belasan Batang Jati Diangkut Pakai Pikap

- Reporter

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi selidiki dugaan pembalakan liar di kawasan hutan lindung RPH Bungatan Situbondo,  (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Polisi selidiki dugaan pembalakan liar di kawasan hutan lindung RPH Bungatan Situbondo, (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Aktivitas mencurigakan di kawasan hutan lindung RPH Bungatan, Kabupaten Situbondo, memicu dugaan adanya praktik pembalakan liar. Belasan batang kayu jati dilaporkan ditebang dan diangkut menggunakan mobil pikap, hingga membuat warga setempat resah.

Warga Lihat Langsung Aktivitas Pengangkutan

Seorang warga, Suwono, mengaku menyaksikan langsung pengangkutan kayu tersebut. Ia melihat sebuah mobil pikap bernopol P 8205 G mengangkut belasan batang kayu jati di tepi Jalan Raya Pantura, Kecamatan Bungatan, Selasa (30/09/2025) siang.
“Saya lihat ada belasan batang kayu jati yang diangkut. Ukurannya besar, diameter sekitar lima, dan itu bukan potongan resmi dari pihak Perhutani,”
ungkap Suwono.
Selain itu, ia juga menemukan sebilah kapak yang diduga dipakai untuk menebang, serta batang jati yang sudah tumbang namun belum sempat diangkut. Atas temuan itu, Suwono melaporkannya ke pihak kepolisian karena diyakini merupakan aktivitas ilegal.

Polisi Turun Tangan

Menanggapi laporan warga, Kapolsek Bungatan IPTU Liskurahman membenarkan adanya dugaan penebangan liar. Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.
“Kami akan duduk bersama pihak Perhutani dan pelapor untuk memastikan apakah penebangan ini legal atau ilegal. Semua masih dalam proses penyelidikan,”
tegas IPTU Liskurahman.

Kawasan Hutan Lindung di Bawah Perhutani

Kasus ini mendapat perhatian serius karena lokasi yang disasar merupakan kawasan hutan lindung BKPH Panarukan KPH Bungatan, yang secara aturan harus steril dari aktivitas penebangan liar.
Hutan lindung sendiri berfungsi menjaga ekosistem, mencegah longsor, serta melindungi sumber daya air. Aktivitas penebangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Jika benar terbukti sebagai aktivitas ilegal, maka para pelaku pembalakan liar diharapkan segera diproses hukum agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Salwa, Perenang Cilik Asal Tuban Juara Jawa Timur, Kini Siap Berlaga di Tingkat Nasional
Puluhan Jabatan Strategis di Pemkab Tuban Masih Kosong, Bupati Lindra Buka Suara
Penurunan Kualitas Gedung Baru Puskesmas Merakurak Perlu Uji Teknis, DPRD Tuban Siap Turun
Warga Soko Tuban Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan
Ironi Gedung PN Tuban Rp13,5 Miliar, Belum Dipakai Tapi Sudah Mulai Rusak
Kasus Dugaan Penjualan TKD Talangkembar:  Inspektorat Tuban Masih Hitung Kerugian Negara
Kejari Tuban Akui Kajari dan Kasi Pidum Jalani Pemeriksaan Disiplin
Resmi Jadi Polresta, Bupati Tuban Harap Pelayanan Kepolisian Makin Profesional

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:47 WIB

Salwa, Perenang Cilik Asal Tuban Juara Jawa Timur, Kini Siap Berlaga di Tingkat Nasional

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:37 WIB

Puluhan Jabatan Strategis di Pemkab Tuban Masih Kosong, Bupati Lindra Buka Suara

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:25 WIB

Penurunan Kualitas Gedung Baru Puskesmas Merakurak Perlu Uji Teknis, DPRD Tuban Siap Turun

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:13 WIB

Warga Soko Tuban Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

Ironi Gedung PN Tuban Rp13,5 Miliar, Belum Dipakai Tapi Sudah Mulai Rusak

Berita Terbaru