Tuban – Kepala Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, akhirnya angkat bicara menanggapi tuduhan menjual Tanah Kas Desa (TKD) yang kini tengah diproses aparat penegak hukum. Melalui kuasa hukumnya, Kurniali membantah seluruh tudingan tersebut dan menegaskan dirinya bukan pihak yang melakukan transaksi penjualan tanah.
Kuasa hukum Kepala Desa Talangkembar, Joekrom, mengatakan tanah yang menjadi objek perkara bukan dijual oleh kliennya, melainkan oleh pihak ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
“Klien kami bukan penjual tanah tersebut. Transaksi dilakukan oleh ahli waris,” kata Joekrom saat ditemui di kantornya, Minggu, 29 Juni 2026.
Menurut Joekrom, berdasarkan data administrasi pertanahan yang tercatat dalam Buku C Desa, terdapat tiga bidang tanah yang kini dipersoalkan. Ketiganya tercatat atas nama perseorangan, yakni Nursan P. Darso dengan nomor C 42, Tamsimah Saliman nomor C 275, dan Samsoeri Soeli nomor C 730.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan proses klasir tanah pada tahun 2000, ketiga nama tersebut telah tercatat sebagai pemilik dalam administrasi desa. Selain itu, tidak ditemukan riwayat jual beli pada Buku C yang menunjukkan adanya peralihan hak atas bidang tanah tersebut.
Joekrom juga mengacu pada Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang, menurutnya, masih mencantumkan nama-nama yang sama sebagaimana tercatat dalam Buku C Desa.
Ia menegaskan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah.
“SPPT bukan bukti kepemilikan. Jadi apabila dasar yang digunakan adalah SPPT, itu tidak bisa dijadikan acuan untuk menentukan status kepemilikan tanah,” ujarnya.
Pelapor Tetap Yakini Tanah Merupakan Aset Desa
Kasus ini mencuat setelah seorang warga melaporkan dugaan penjualan Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Desa Talangkembar kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut telah disampaikan sejak 2025.
Kuasa hukum pelapor, Agis Yuandhana, menilai tanah yang dipersoalkan merupakan aset desa yang diduga telah dialihkan kepada PT Tri Putri Wijaya Sakti.
Menurut Agis, dugaan tersebut diperkuat dengan telah diterbitkannya Surat Hak Pakai (SHP), sementara administrasi perpajakan masih mencatat bidang tanah itu sebagai Tanah Kas Desa.
“Kepala Desa Talangkembar diduga menjual Tanah Kas Desa kepada PT Tri Putri Wijaya Sakti. Hal itu dibuktikan dengan telah terbitnya Surat Hak Pakai, sedangkan pipil atau SPPT masih tercatat sebagai TKD,” kata Agis.
Penyidik Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Tuban masih mendalami perkara tersebut. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Andik Supriyanto, mengatakan perkara telah melalui proses gelar perkara dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tuban.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur dalam penanganan perkara.
“Berkasnya saat ini sudah masuk ke Inspektorat,” ujar Andik.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Publik masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat yang akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan kasus dugaan penjualan Tanah Kas Desa di Desa Talangkembar. (Az/Kiev).
Editor : Mukhyidin Khifdhi












