Aliansi Ormas Desak Bawas MA dan KY Periksa Hakim PN Tuban

- Reporter

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa dari Pemuda Pancasila (PP) dan LSM GEMAS saat melakukan audiensi dengan Ketua PN Tuban usai menggelar aksi lanjutan terkait vonis bebas dalam perkara Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN.Tbn, Kamis (18/09/2025),  (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Massa dari Pemuda Pancasila (PP) dan LSM GEMAS saat melakukan audiensi dengan Ketua PN Tuban usai menggelar aksi lanjutan terkait vonis bebas dalam perkara Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN.Tbn, Kamis (18/09/2025), (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Tuban – Aksi lanjutan organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP) dan LSM Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GEMAS) kembali digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (18/09/2025). Aksi yang sebelumnya direncanakan berupa orasi terbuka itu akhirnya berubah menjadi audiensi setelah massa langsung ditemui Ketua PN Tuban.
Koordinator aksi, Jatmiko, menjelaskan bahwa massa ditempatkan dalam posisi siaga agar situasi tetap kondusif. “Alhamdulillah, audiensi ini sudah menemukan titik temu,” ujarnya.

Tuntutan: Pemeriksaan Hakim hingga Kasasi

Dalam audiensi, massa menyampaikan sejumlah tuntutan penting. Mereka mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) membentuk tim khusus untuk memeriksa tiga hakim yang memutus vonis bebas dalam perkara Nomor 108/Pid.Sus/2025/PN.Tbn.
Selain itu, mereka juga meminta Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan yang telah diajukan serta mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengeluarkan putusan di tingkat kasasi.
“Kami kasih waktu tiga hari, dan pihak PN bersedia mengirimkan berkas hari ini,” tegas Jatmiko.

Desakan Evaluasi Internal PN Tuban

Selain perkara pokok, massa juga menuntut agar Ketua PN Tuban menegakkan disiplin hakim sesuai PERMA 2016, melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, serta memastikan pelayanan publik bebas dari arogansi, pungutan liar, suap, dan praktik korupsi lainnya.
Batas waktu yang diberikan adalah 14 hari untuk merealisasikan tuntutan tersebut.

Polemik Tenda Aduan yang Dibongkar Aparat

Sebelumnya, pada Senin (15/09/2025), massa sempat mendirikan tenda aduan di depan PN Tuban sebagai bentuk protes. Namun, tenda tersebut dibongkar aparat hanya beberapa jam setelah berdiri.
“Dengan pembongkaran tenda tanpa alasan jelas, kami sudah melayangkan somasi kepada Polres Tuban,” kata Jatmiko. Ia menegaskan, aksi kali ini dianggap selesai tetapi tetap akan dipantau. “Kalau somasi diabaikan, tidak menutup kemungkinan kami kembali turun aksi,” tambahnya.

Respons PN Tuban

Menanggapi aksi tersebut, juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, mengapresiasi sikap massa yang memilih jalur dialog. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk kontrol masyarakat yang sehat.
“Kami menyiapkan notulen audiensi dan akan menyampaikan maklumat pelayanan dari PN,” ujarnya.
Rizki menegaskan bahwa evaluasi internal di PN Tuban berjalan rutin. “Pengawasan dari atasan langsung melekat pada setiap pegawai maupun aparat di PN Tuban,” tandasnya. (Az)

Editor : Kief

Berita Terkait

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:49 WIB

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Rekan dan keluarga nelayan Tuban yang berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hilang, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Peristiwa

Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Sabtu, 10 Jan 2026 - 21:49 WIB

Advertisement
Promo Shopee