Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kasus Kakek Masir di Taman Nasional Baluran Resmi Berakhir

- Reporter

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakek Masir (75) didampingi keluarga usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Situbondo terkait perkara pengambilan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Rabu (07/01/2026), (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Kakek Masir (75) didampingi keluarga usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Situbondo terkait perkara pengambilan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Rabu (07/01/2026), (Fia Rahma/Liputansatu.id).

Situbondo – Perkara hukum yang sempat menyita perhatian publik terkait seorang lansia asal Situbondo akhirnya menemui titik akhir di meja hijau. Kakek Masir (75), terdakwa dalam kasus pengambilan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, resmi diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (07/01/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 20 hari kepada terdakwa.

Putusan Lebih Ringan, Keluarga Sambut Lega

Putusan tersebut membawa kelegaan tersendiri bagi keluarga Kakek Masir. Hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh lebih ringan dibandingkan ancaman pidana yang sebelumnya sempat mencuat dalam proses persidangan.

Dengan memperhitungkan masa tahanan yang telah dijalani hampir sepenuhnya, Kakek Masir diperkirakan akan segera mengakhiri masa hukumannya dan kembali ke rumah pada Jumat (09/01/2026).

Pertimbangan Hakim: Usia dan Latar Belakang Perkara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan mengambil satwa liar di wilayah konservasi tetap merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan.
Namun demikian, pengadilan juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya usia lanjut, kondisi pribadi, serta latar belakang peristiwa yang menyertai terjadinya perkara tersebut.

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan diambil secara independen dan objektif, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tanpa adanya intervensi, tekanan publik, maupun kepentingan pihak luar.

Penasihat Hukum Apresiasi Keputusan Majelis Hakim

Penasihat hukum terdakwa, Hanif Fariyadi, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang dinilainya bijak dan proporsional. Menurutnya, proses hukum yang cukup panjang akhirnya berujung pada putusan yang mempertimbangkan aspek keadilan substantif.
“Awalnya tuntutan jaksa cukup berat, bahkan sempat berada di angka dua tahun. Kemudian berubah menjadi enam bulan, dan akhirnya diputus 5 bulan 20 hari. Dengan masa tahanan yang sudah hampir selesai, insya Allah klien kami bisa bebas hari Jumat,” ujar Hanif kepada wartawan.

Hanif juga menepis anggapan bahwa perubahan tuntutan jaksa dipicu oleh tekanan publik. Menurutnya, langkah tersebut murni didasarkan pada pertimbangan kepentingan umum serta penilaian objektif aparat penegak hukum.

Terdakwa Terima Putusan dengan Lapang Dada

Sementara itu, Kakek Masir menerima putusan tersebut dengan sikap tenang. Meski harus menjalani konsekuensi hukum atas perbuatannya, ia mengaku tidak menyimpan keberatan dan memilih menghormati keputusan pengadilan.
“Bagi saya, ini sudah cukup adil. Saya berterima kasih kepada semua yang sudah mendampingi dan memberi dukungan,” ujar Kakek Masir singkat usai sidang.

Perkara ini pun menandai berakhirnya proses hukum yang menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan kawasan konservasi, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan. (Fia)

Editor : Kief

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat
Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026
Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan
Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo
Kasus Burung Cendet Baluran: Kakek Masir Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Ditahan
Alih Fungsi KUD Jadi Dapur MBG di Senori Disorot, Pemerintah Desa dan Forkopimcam Mengaku Tak Tahu
Sesosok Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai Sampean Lama Situbondo

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:55 WIB

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:03 WIB

Desakan Transparansi Aliran Dana Dugaan Korupsi Kuota Haji Menguat

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:54 WIB

Kalah Dari Pasuruan United, Langkah Persatu Tuban Terhenti Dibabak 32 Besar Liga 4 Jatim 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:45 WIB

Update Penemuan Mayat di Sungai Sampean Lama: Korban Dipastikan Perempuan

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Pembalakan Liar Marak di Tuban, 11 Batang Kayu Jati Diamankan di KPH Jatirogo

Berita Terbaru

Pembeli solar bersubsidi menggunakan drum 200 liter diduga tanpa surat rekom dan abaikan konsumen kendaraan pribadi, (Assayid Annazili/Liputansatu.id).

Hukum Kriminal

Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban

Sabtu, 10 Jan 2026 - 23:55 WIB

Advertisement
Promo Shopee