Bawaslu Kabupaten Pasuruan Imbau Paslon Tak Lakukan Kampanye Pawai, Ancaman Sanksi Menanti

- Reporter

Senin, 18 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto, (Ist).

PASURUAN, JATIM – Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat imbauan kepada pasangan calon (paslon) untuk tidak melaksanakan kampanye berupa pawai di jalan raya. Surat imbauan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (16/11/2024), dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menjelaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Pasal 69 huruf (j) dalam UU Pemilu, yang melarang kampanye dengan cara pawai. “Aturan ini tidak hanya mengacu pada UU Pemilu, tetapi juga tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pasal 57 ayat 1 huruf (j),” ujarnya.

Arie menambahkan, jika ada paslon yang melanggar aturan tersebut, maka mereka dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni sanksi administrasi dan pidana.

“Sanksi pidana bisa berupa penjara selama 1 hingga 6 bulan, dengan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” jelas Arie.

Lebih lanjut, Arie menyampaikan bahwa imbauan ini tidak hanya berlaku bagi paslon yang berencana mengadakan pawai kampanye, tetapi juga bagi masyarakat umum yang melaksanakan pawai tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk menghindari gangguan terhadap ketertiban umum, terutama terkait kemacetan yang mungkin timbul.

“Bawaslu memperbolehkan kampanye yang dilakukan dengan berkumpul di satu lokasi tertentu. Namun, jika dilakukan di jalan raya atau dengan cara pawai, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Pria yang juga pernah berkiprah sebagai jurnalis di MNC Group ini meminta untuk mengantisipasi potensi kerumunan, Bawaslu juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawal setiap kampanye yang melibatkan massa.

“Kami akan bekerjasama dengan kepolisian untuk mengawal kampanye yang melibatkan massa agar tidak menimbulkan kemacetan atau gangguan lainnya,” ujar Arie.

Sebelumnya, dua paslon di Kabupaten Pasuruan diketahui berencana mengadakan kampanye akbar pada 23 November 2024 mendatang. Kedua paslon tersebut juga berencana untuk menggunakan sound horeg dalam kampanye mereka. Bawaslu mengingatkan agar paslon tetap mematuhi ketentuan yang ada agar proses kampanye dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.

Editor : Agus Susanto

Berita Terkait

Simulasi Gempa Besar di Surabaya, Tim Urban SAR Basarnas Berjibaku Selamatkan Korban
PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan
Audiensi Dugaan Debu SIG Tuban Buntu, Warga Kecewa Pejabat Pengambil Keputusan Tak Hadir
Kejari Tuban Benarkan Staf yang Diperiksa Terkait Polemik Rp600 Juta Sedang Umrah
Jadwal Tender April Terlewati, Revitalisasi Taman Kapur Rp16,6 Miliar Belum Bergerak
Kirana Wedding Tuban Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta
Polresta Tuban Perkuat Sinergi dengan Media Lewat PIRAMIDA, Siapkan Kolaborasi Sosial
PRPP Edukasi Pemuda Desa di Tuban, Dorong Bijak Bermedia Sosial Tangkal Hoaks

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:42 WIB

Simulasi Gempa Besar di Surabaya, Tim Urban SAR Basarnas Berjibaku Selamatkan Korban

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:48 WIB

PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:05 WIB

Audiensi Dugaan Debu SIG Tuban Buntu, Warga Kecewa Pejabat Pengambil Keputusan Tak Hadir

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:45 WIB

Kejari Tuban Benarkan Staf yang Diperiksa Terkait Polemik Rp600 Juta Sedang Umrah

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:58 WIB

Jadwal Tender April Terlewati, Revitalisasi Taman Kapur Rp16,6 Miliar Belum Bergerak

Berita Terbaru

Daerah

PCNU Pontianak Tuntaskan Pembentukan MWCNU di Enam Kecamatan

Minggu, 26 Jul 2026 - 19:48 WIB

Exit mobile version