Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dibekuk Ditreskrimsus Polda Sumsel, Aset Miliaran Disita

- Reporter

Senin, 21 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto saat menggelar press rilis penangkapan bos tambang batu bara, Bobi Candra di Mapolda setempat, (Ist).

Palembang – Bos tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Bobi Candra (BC) akhirnya dibekuk oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel. Sejumlah aset miliaran miliknya disita petugas.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap tambang batu bara ilegal ini telah dilakukan sejak Agustus lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lokasi tambang batu bara ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

“Tambang tersebut kini telah disegel karena beroperasi tanpa izin. Ternyata, tambang ini sudah dikelola Bobi sejak 2019,” ungkap Bagus saat gelar perkara pada Senin (21/10/2024).

Penangkapan Bobi dilakukan pada Jumat (11/10/2024) saat Bobi bersembunyi di sebuah apartemen di Jakarta setelah menjadi buronan petugas. Hasilnya, polisi menyita aset milik Bobi berupa tiga rumah yang terletak di Muara Enim dan Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 13 miliar.

“Temuan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan terus kami dalami untuk mengungkap dugaan aset yang dimiliki tersangka merupakan hasil dari tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tambang batu bara di di atas lahan HGU PT Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT Bukit Asam. Diantaranya ton batu bara, berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan, mobil pengangkut batu bara, alat berat seperti buldoser dan excavator, serta alat bukti lainnya.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Kombes Pol Bagus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkasnya.

Editor : Agus Santoso

Berita Terkait

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas
Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan
Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA
PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio
Dugaan Mafia Pengadaan Sekam Padi Bayangi Program Energi Hijau SIG Tuban
Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang
Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU Sukolilo Bancar, Tuban
Dua Nelayan Tuban yang Hilang Berhasil Ditemukan Selamat

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:22 WIB

AKBP Alaiddin Resmi Jabat Kapolres Tuban ke-40, Kapolda Jatim Minta Langsung Tancap Gas

Senin, 12 Januari 2026 - 17:44 WIB

Kasus Pembunuhan PR di Singgahan Tuban Yang Sempat Gegerkan Warga Akhirnya Diputus Pengadilan

Senin, 12 Januari 2026 - 16:23 WIB

Gembleng Fisik dan Mental Pemuda, SAKA Polsek Merakurak Gelar Longmarch JALABHASKARA

Senin, 12 Januari 2026 - 16:04 WIB

PN Tuban Tegaskan Putusan NO Belum Sentuh Pokok Sengketa TITD Kwan Sing Bio

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:42 WIB

Jalan Rusak di Pantura Tuban Kembali Makan Korban, Pengendara Tewas Usai Hindari Lubang

Berita Terbaru

Advertisement
Exit mobile version